6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah

Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu?

Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan?

Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat Islam yang bisa dilakukan?


Investasi Jangka Pendek


Penanaman modal atau yang lebih dikenal dengan investasi merupakan aktivitas ekonomi dimana seseorang mengharap perolehan keuntungan di masa depan.

Menurut teori ekonomi investasi adalah produksi dari modal yang tidak dikonsumsi, tapi digunakan untuk produksi berikutnya.

Manfaat dari investasi tak lain untuk memenuhi kebutuhan dengan tingkat urgensi yang tinggi.

Sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan para investor baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Ada dua maca jenis investasi, yakni investasi berjangka pendek dan investasi jangka panjang.

Kali ini kita akan mengulas mengenai investasi jangka pendek.

Dimana investasi berjangka pendek merupakan sebuah investasi yang bisa segera didanai dari kelebihan dana bersifat sementara yang dimiliki perusahaan dalam waktu kurang dari 12 tahun.

Sebagian besar orang menginginkan mendapat keuntungan yang cepat sehingga jenis investasi seperti ini menjadi lebih diminati. Durasi investasi jangka pendek tidak selama investasi jangka panjang.

Biasanya waktu penanaman modal dalam investasi ini berlangsung tidak lebih dari 5 tahun.

Jenis investasi jangka pendek lebih mudah dicairkan bila return atau imbal hasil telah tercapai.

Bahkan dalam waktu satu tahun atau 12 bulan saja keuntungan yang didapat sudah bisa dicairkan.

Pada umumnya orang-orang lebih memilih investasi jangka pendek karena beberapa hal, diantaranya:

1. Menjadikan cash flownya lebih bermanfaat sementara waktu,

2. Mendapatkan tambahan dana, dan

3. Membiayai kebutuhan urgen jangka pendek.


Macam-macam Investasi


1. Deposito

Saat ini sudah banyak bank syariah yang menyediakan produk investasi berjangka pendek berupa deposito.

Tentu depositonya berbasis syariah karena yang menyediakannya adalah bank syariah.

Lalu apa itu deposito syariah?

Produk perbankan syariah yang satu ini merupakan investasi berjangka yang ditujukan kepada nasabah dengan menggunakan akad mudharabah.

Cara perhitungan keuntungan dalam akad mudharabah adalah dengan sistem bagi hasil atau nisbah.

Pada deposito syariah nasabah berperan sebagai shahibul maal atau pemilik dana sedangkan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelolanya.

Biasanya saat nasabah akan membuka deposito syariah pihak bank akan meminta nasabahnya mengisi akad perjanjian mudharabah.

Di dalam akad tersebut akan diatur besaran pembagian keuntungan dan pemilihan instrumen investasi yang akan bank lakukan dengan uang nasabah.

Umumnya nisbah yang ditawarkan oleh bank sebesar 60 : 40 bagi nasabah dan bank.

2. Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan wadah yang tepat untuk menghimpun dana masyarakat yang ddikelola oleh badan berkekuatan hukum bernama Manajer Investasi.

Selanjutnya dana masyarakat tersebut diinvestasikan dalam surat berharga, misalnya saja saham, sukuk dan instrumen pasar uang lainnya.

Tentu pemilihan instrumennya yang sesuai dengan ketentuan prinsip syariah.

3. Sukuk/ Obligasi Syariah

Sukuk atau obligasi syariah di Indonesia ada dua macam, yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan obligasi ini karena pengelolaan investasi ini dilakukan dengan prinsip syariah.

Imbalannya pun kecil dan penebusannya cepat tenornya pun sekitar 1 – 3 tahun dengan pemesanan mulai 1 juta rupiah.

Baca juga https://duniaislamku.com/artikel-islam/pengertian-sukuk/

4. Asuransi Jiwa Syariah/ Unit link Syariah

Unit link syariah atau asuransi jiwa syariah dalam istilah bahasa arab sering disebut dengan takaful.

Prodduk asuransi ini sebenarnya sama saja dengan asuransi pada umumnya hanya saja sistem yang dditerapkan merupakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu klaim asuranssi syariah juga dinilai lebih mudah.

5. Saham Syariah

Di era modern seperti sekarang ini sepertinya berinvestasi dalam pasar saham cukup menjanjikan dan banyak diminati.

Bursa Efek Indonesia yang mengelola pasar saham di Indonesia pun sudah mengeluarkan prinsip syariah dan mekannisme perdagangan syariah dalam bursa saham.

Selain itu kini ada monitoring tersendiri untuk saham-saham syariah yang ada dalam indeks harga saham BEI.

6. P2P Syariah/ Lending Syariah

Peer to peer syariah atau pinjaman syariah juga merupakan produk investasi berjangka pendek yang diminati belakangan ini.

Terutama bagi para UMKM yang ingin membangun usahanya agar lebih maju dan lebih besar.

Demikian penjelasan kami mengenai Investasi Jangka Pendek yang Sudah Ada dalam Bentuk Syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 22:30:15.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.