Hukum qurban orang meninggal di dalam Islam itu seperti apa sih? Apakan diperbolehkan bagi ahli warisnya untuk berkurban atas nama si mayit? Ataukah orang yang sudah meninggal tidak perlu lagi berkurban?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Qurban Orang Meninggal
Sebenarnya qurban itu hanya disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Mengkhususkan qurban bagi orang yang telah meninggal sangatlah tidak berdasar.
Sebenarnya memang ada kasus dimana diperbolehkan untuk menyembelih qurban atas nama orang yang telah meninggal.
Tentu dengan beberapa syarat dan kondisi. Ada tiga bentuk qurban bagi orang yang sudah meninggal.
Kondisi Pertama
Pertama, ada kondisi diperbolehkannya menyembelih qurbanbagi orang yang telah meninggal dengan menyertakan orang yang masih hidup. Baik itu ahli waris, keluarga, dan kerabat atau orang lain.
Contoh kasus, seseorang menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya, baik keluarganya yang masih hidup maupun yang telah tiada.
Hal yang seperti itu diperbolehkan, seperti halnya sembelihan kurban Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk dirinya dan ahlul baitnya.
Diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Aisyah ra, bahwasannya beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Seseorang yang menyembelih qurban untuk dirinya dan ahlul bait akan mendapat pahala. Jika diniatkan seperti itu maka ahlul bait yang ia niatkan juga mendapatkan pahalanya.
Ahlul bait disini adalah semua orang yang berada dibawah naungannya, baik itu istri, anak-anak, maupun kerabat lainnya jika tidak disebutkan secara khusus.menurut bahasa ahlul bait adalah seluruh kerabat dan anak keturunan kakeknya serta anak keturunan kakek bapaknya.
Kondisi Kedua
Kedua, menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal dikarenakan adanya wasiat yang disampaikan sebelum orang itu meninggal.
Hal seperti ini, maka menjadi wajib bagi si ahli waris untuk menyembelihkan qurban sebagai wujud pengamalan perintah Allah dalam Surah Al Baqarah: 181.
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Latin: Fa mam baddalahụ ba’da mā sami’ahụ fa innamā iṡmuhụ ‘alallażīna yubaddilụnah, innallāha samī’un ‘alīm
Arti: Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Syekh Abdullah Ath Thayaar berkata jika qurban bagi mayit merupakan sebuah wasiat, maka ini wajib dilaksanakan meskipun yang diwasiati belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri.
Ini dikarenakan sebuah perintah untuk menunaikan wasiat.
Kondisi Ketiga
Ketiga, menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup juga bukan sebuah wasiat. Hal semacam ini juga dibolehkan.
Para ulama dari Mahdzab Imam Ahmad menegaskan bahwa pahalanya akan tetap sampai ke mayit.
Hal tersebut juga bermanfaat bagi yang melakukan qurban dengan menganalogikannya kepada bentuk shadaqah.
Ibnu Taimiyyah pernah mengatakan bahwasannya diperbolehkan untuk menyembalih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal.
Meski begitu, masalah pengkhususan qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai sunnah tentu tidak dibenarkan. Sebab Rasulullah tidak pernah mencontohkan hal tersebut.
Baliau hanya menyebutkan kata ahlul bait dan umat Islam. Jadi, tidak ada nama khusus yang beliau sebutkan.
Bahkan orang-orang tercintanya yang sudah meninggalpun tidak disebutkan secara khusus.
Jika kita ingat kembali, beliau sangatlah mencintai istrinya Khadijah, pamannya Hamzah, serta anak-anak beliau.
Tidak ada dari nama-nama tersebut yang beliau ucapkan saat berkurban.
Sehingga sebagai ahlus sunnah sudah sepatutnya kita hanya mengikuti apa yang beliau contohkan.
Seandainya hal itu merupakan sesuatu yang disyariatkan, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam sunnahnya.
Orang yang sudah meninggal akan terputus dari semua amalan ibadah, kecuali dalam tiga perkara.
Perkara-perkara tersebut, ialah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, serta anak yang shaleh dan shalehah.
Untuk itu selama qurban untuk orang yang sudah meninggal berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka diperbolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada si mayit.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum qurban orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 14:22:13.
Related Posts:
- 4 Nama Khulafaur Rasyidin (Pengertian dan Biografi Singkat) Nama Khulafaur Rasyidin – Khulafaur Rasyidin adalah kepemimpinan atau kekhalifahan Islam setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekhalifahan tersebut terdiri dari empat khalifah yang memerintah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu…
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria. Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- 12 Nama Nama Bulan Islam Pada Kalender Hijriyah Nama Nama Bulan Islam - Di dalam Islam kita mengenal penanggalan dengan sistem kalender Hijriyah. Penanggalan Hijriyah berbeda dengan penanggalan Masehi karena didasarkan pada pergerakan bulan. Jika penanggalan masehi mengacu…
- Pengertian Hijrah dalam Konteks Sejarah dan Fenomena Terkini Pengertian hijrah secara bahasa berarti meninggalkan, menjaauhkan, atau pindah (bermigrasi). Sesuai konteks sejarah hijrah merupakan kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Rasululllah shallallahu alaihi wasallam bersama sahabat dari Makkah ke Madinah.…
- Pengertian Haji Beserta Sejarah dan Macam-macamnya Pengertian haji sering diartikan sebagai orang yang telah melaksanakan ibadah Haji ke tanah suci. Haji sendiri merupakan sebuah ibadah wajib umat Muslim dan termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Ibadah…
- Hadits Tentang Kerja Keras dan Mencari Nafkah yang Halal Hadits tentang Kerja Keras – Setiap manusia di bumi ini diharuskan berkerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam melarang umatnya untuk berpangku tangan dan meminta-minta. Segala hal dalam hidup ini…
- 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia ini… Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - Mendengar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasti tidak asing lagi bagi kalian. Selain itu kasus-kasus yang berhubungan dengan HAM banyak terjadi juga di…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Sholat Jamak dan Qashar (Hukum dan Tata Caranya) Sholat jamak dan qashar merupakan sebutan cara sholat yang dipergunakan untuk menggabungkan dua waktu shalat fardhu. Banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar padahal keduanya merupakan dua hal…
- Nama Keluarga Besar Nabi Muhammad SAW (Lengkap) Nama Keluarga Besar Nabi Muhammad SAW – Masih ingatkah lagu Abdullah yang sempat viral karena dinyanyikan dua bocah asal Garut, Jawa Barat bernama Davina dan Entri. Lagu tersebut sebenarnya bukan…
- Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Harta wakaf atau benda…
- Pengertian Syirik (Hukum dan Macam Jenisnya) Pengertian syirik adalah sebuah perbuatan dimana seorang makhluk menyekutukan Tuhannya dengan benda atau makhluk lainnya. Orang yang berlaku syirik atau menyekutukan Allah disebut dengan musyrik. Pengertian Syirik Pengertian syirik adalah…
- Pengertian Qurban (Hukum, Sejarah, Waktu Pelaksanaannya) Pengertian Qurban awalnya berasal dari Bahasa Arab yang artinya dekat atau mendekatkan. Bisa juga diartikan sebagai sebuah perbuatan dimana seseorang mengorbankan miliknya yang berharga. Kata kurban lebih identik dengan proses…
- Pengertian Syahid (Kategori dan Hukum Jenazahnya) Pengertian syahid adalah seseorang yang mati karena membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di jalan Allah untuk mendapatkan kebenaran. Arti Syahid secara bahasa bersaksi tau hadir dan merupakan…
- Penjelasan Lengkap Waktu-waktu Sholat Fardhu (5 Waktu) Penjelasan Lengkap Waktu Sholat Fardhu 5 Waktu - Sebelum kita masuk kedalam penjelasan waktu sholat atau waktu-waktu sholat terkhusus sholat 5 waktu, yang merupakan sholat yang diwajibkan kepada segenap kaum…
- Pengertian Maulid Nabi (Penjelasan LENGKAP) Pengertian maulid Nabi adalah hari di mana seorang Nabi dilahirkan. Di Indonesia sendiri maulid Nabi erat kaitannya dengan hari kelahiran baginda Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Penjelasan lengkap mengenai pengertian…
- Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam Ditengah pandemi seperti sekarang ini, rasanya semua hal dilakukan secara online. Mulai dari belajar online, bekerja online, hingga nikah online. Lalu bagaimanakah dengan hukum membayar zakat online? Apakah ada hukum…