Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum qurban orang  meninggal di dalam Islam itu seperti apa sih? Apakan diperbolehkan bagi ahli warisnya untuk berkurban atas nama si mayit? Ataukah orang yang sudah meninggal tidak perlu lagi berkurban?

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Hukum Qurban Orang Meninggal


Sebenarnya qurban itu hanya disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Mengkhususkan qurban bagi orang yang telah meninggal sangatlah tidak berdasar.

Sebenarnya memang ada kasus dimana diperbolehkan untuk menyembelih qurban atas nama orang yang telah meninggal.

Tentu dengan beberapa syarat dan kondisi. Ada tiga bentuk qurban bagi orang yang sudah meninggal.

Kondisi Pertama

Pertama, ada kondisi diperbolehkannya menyembelih qurbanbagi orang yang telah meninggal dengan menyertakan orang yang masih hidup. Baik itu ahli waris, keluarga, dan kerabat atau orang lain.

Contoh kasus, seseorang menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya, baik keluarganya yang masih hidup maupun yang telah tiada.

Hal yang seperti itu diperbolehkan, seperti halnya sembelihan kurban Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk dirinya dan ahlul baitnya.

Diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Aisyah ra, bahwasannya beliau berkata:

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]

Seseorang yang menyembelih qurban untuk dirinya dan ahlul bait akan mendapat pahala. Jika diniatkan seperti itu maka ahlul bait yang ia niatkan juga mendapatkan pahalanya.

Ahlul bait disini adalah semua orang yang berada dibawah naungannya, baik itu istri, anak-anak, maupun kerabat lainnya jika tidak disebutkan secara khusus.menurut bahasa ahlul bait adalah seluruh kerabat dan anak keturunan kakeknya serta anak keturunan kakek bapaknya.

Kondisi Kedua

Kedua, menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal dikarenakan adanya wasiat yang disampaikan sebelum orang itu meninggal.

Hal seperti ini, maka menjadi wajib bagi si ahli waris untuk menyembelihkan qurban sebagai wujud pengamalan perintah Allah dalam Surah Al Baqarah: 181.

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Latin: Fa mam baddalahụ ba’da mā sami’ahụ fa innamā iṡmuhụ ‘alallażīna yubaddilụnah, innallāha samī’un ‘alīm

Arti: Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Syekh Abdullah Ath Thayaar berkata jika qurban bagi mayit merupakan sebuah wasiat, maka ini wajib dilaksanakan meskipun yang diwasiati belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri.

Ini dikarenakan sebuah perintah untuk menunaikan wasiat.

Kondisi Ketiga

Ketiga, menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup juga bukan sebuah wasiat. Hal semacam ini juga dibolehkan.

Para ulama dari Mahdzab Imam Ahmad menegaskan bahwa pahalanya akan tetap sampai ke mayit.

Hal tersebut juga bermanfaat bagi yang melakukan qurban dengan menganalogikannya kepada bentuk shadaqah.

Ibnu Taimiyyah pernah mengatakan bahwasannya diperbolehkan untuk menyembalih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal.

Meski begitu, masalah pengkhususan qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai sunnah tentu tidak dibenarkan. Sebab Rasulullah tidak pernah mencontohkan hal tersebut.

Baliau hanya menyebutkan kata ahlul bait dan umat Islam. Jadi, tidak ada nama khusus yang beliau sebutkan.

Bahkan orang-orang tercintanya yang sudah meninggalpun tidak disebutkan secara khusus.

Jika kita ingat kembali, beliau sangatlah mencintai istrinya Khadijah, pamannya Hamzah, serta anak-anak beliau.

Tidak ada dari nama-nama tersebut yang beliau ucapkan saat berkurban.

Sehingga sebagai ahlus sunnah sudah sepatutnya kita hanya mengikuti apa yang beliau contohkan.

Seandainya hal itu merupakan sesuatu yang disyariatkan, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam sunnahnya.

Orang yang sudah meninggal akan terputus dari semua amalan ibadah, kecuali dalam tiga perkara.

Perkara-perkara tersebut, ialah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, serta anak yang shaleh dan shalehah.

Untuk itu selama qurban untuk orang yang sudah meninggal berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka diperbolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada si mayit.

Demikian penjelasan kami mengenai hukum qurban orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 14:22:13.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.