Hukum qurban orang meninggal di dalam Islam itu seperti apa sih? Apakan diperbolehkan bagi ahli warisnya untuk berkurban atas nama si mayit? Ataukah orang yang sudah meninggal tidak perlu lagi berkurban?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Hukum Qurban Orang Meninggal
Sebenarnya qurban itu hanya disyariatkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya.
Mengkhususkan qurban bagi orang yang telah meninggal sangatlah tidak berdasar.
Sebenarnya memang ada kasus dimana diperbolehkan untuk menyembelih qurban atas nama orang yang telah meninggal.
Tentu dengan beberapa syarat dan kondisi. Ada tiga bentuk qurban bagi orang yang sudah meninggal.
Kondisi Pertama
Pertama, ada kondisi diperbolehkannya menyembelih qurbanbagi orang yang telah meninggal dengan menyertakan orang yang masih hidup. Baik itu ahli waris, keluarga, dan kerabat atau orang lain.
Contoh kasus, seseorang menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya, baik keluarganya yang masih hidup maupun yang telah tiada.
Hal yang seperti itu diperbolehkan, seperti halnya sembelihan kurban Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk dirinya dan ahlul baitnya.
Diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Aisyah ra, bahwasannya beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]
Seseorang yang menyembelih qurban untuk dirinya dan ahlul bait akan mendapat pahala. Jika diniatkan seperti itu maka ahlul bait yang ia niatkan juga mendapatkan pahalanya.
Ahlul bait disini adalah semua orang yang berada dibawah naungannya, baik itu istri, anak-anak, maupun kerabat lainnya jika tidak disebutkan secara khusus.menurut bahasa ahlul bait adalah seluruh kerabat dan anak keturunan kakeknya serta anak keturunan kakek bapaknya.
Kondisi Kedua
Kedua, menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal dikarenakan adanya wasiat yang disampaikan sebelum orang itu meninggal.
Hal seperti ini, maka menjadi wajib bagi si ahli waris untuk menyembelihkan qurban sebagai wujud pengamalan perintah Allah dalam Surah Al Baqarah: 181.
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Latin: Fa mam baddalahụ ba’da mā sami’ahụ fa innamā iṡmuhụ ‘alallażīna yubaddilụnah, innallāha samī’un ‘alīm
Arti: Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Syekh Abdullah Ath Thayaar berkata jika qurban bagi mayit merupakan sebuah wasiat, maka ini wajib dilaksanakan meskipun yang diwasiati belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri.
Ini dikarenakan sebuah perintah untuk menunaikan wasiat.
Kondisi Ketiga
Ketiga, menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup juga bukan sebuah wasiat. Hal semacam ini juga dibolehkan.
Para ulama dari Mahdzab Imam Ahmad menegaskan bahwa pahalanya akan tetap sampai ke mayit.
Hal tersebut juga bermanfaat bagi yang melakukan qurban dengan menganalogikannya kepada bentuk shadaqah.
Ibnu Taimiyyah pernah mengatakan bahwasannya diperbolehkan untuk menyembalih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal.
Meski begitu, masalah pengkhususan qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai sunnah tentu tidak dibenarkan. Sebab Rasulullah tidak pernah mencontohkan hal tersebut.
Baliau hanya menyebutkan kata ahlul bait dan umat Islam. Jadi, tidak ada nama khusus yang beliau sebutkan.
Bahkan orang-orang tercintanya yang sudah meninggalpun tidak disebutkan secara khusus.
Jika kita ingat kembali, beliau sangatlah mencintai istrinya Khadijah, pamannya Hamzah, serta anak-anak beliau.
Tidak ada dari nama-nama tersebut yang beliau ucapkan saat berkurban.
Sehingga sebagai ahlus sunnah sudah sepatutnya kita hanya mengikuti apa yang beliau contohkan.
Seandainya hal itu merupakan sesuatu yang disyariatkan, tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam sunnahnya.
Orang yang sudah meninggal akan terputus dari semua amalan ibadah, kecuali dalam tiga perkara.
Perkara-perkara tersebut, ialah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, serta anak yang shaleh dan shalehah.
Untuk itu selama qurban untuk orang yang sudah meninggal berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka diperbolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada si mayit.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum qurban orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- 8 Golongan Penerima Zakat (Penjelasan Lengkap) Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal. Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja…
- Pengertian Ijtihad Beserta Syarat, Fungsi dan Jenisnya Pengertian Ijtihad adalah sebuah tindakan usaha dengan kesungguhan. Dimana yang melakukannya biasanya seseorang yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas baik di dalam Al…
- 5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia ini… Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - Mendengar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasti tidak asing lagi bagi kalian. Selain itu kasus-kasus yang berhubungan dengan HAM banyak terjadi juga di…
- Pengertian Syahid (Kategori dan Hukum Jenazahnya) Pengertian syahid adalah seseorang yang mati karena membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di jalan Allah untuk mendapatkan kebenaran. Arti Syahid secara bahasa bersaksi tau hadir dan merupakan…
- Hadits tentang Sakit | Adab Bagi Orang sakit dan… Hadits tentang Sakit – Setiap manusia pasti pernah mengalami sakit karena manusia merupakan makhluk Allah yang lemah. Itu juga sebagai bukti bahwa kita manusia membutuhkan pertolongan Allah kapanpun dan dimanapun…
- Penjelasan Lengkap Waktu-waktu Sholat Fardhu (5 Waktu) Penjelasan Lengkap Waktu Sholat Fardhu 5 Waktu - Sebelum kita masuk kedalam penjelasan waktu sholat atau waktu-waktu sholat terkhusus sholat 5 waktu, yang merupakan sholat yang diwajibkan kepada segenap kaum…
- Doa untuk Orang Meninggal (Umum, Laki-laki dan Perempuan) Bertakziah atau melayat ke tempat orang yang meninggal adalah mengunjungi orang yang sedang terkena musibah. Seorang laki-laki yang bertakziah dan membacakan doa untuk orang meninggal disebut dengan mu’azziyin, sedangkan perempuan…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Pengertian Yatim Piatu dalam Islam serta Hukum Terkait Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya. Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.…
- Doa Arwah Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa Arwah adalah doa yang kita tujukan untuk ruh orang yang meninggal. Arwah atau yang dalam bahasa Arabnya kita kenal dengan kata ‘ruuh’ merupakan unsur non-benda yang ada dalam jasad…
- Hadits tentang Sopan Santun (Berdakwah dan Bertutur Kata) Hadits tentang Sopan Santun – Sopan santun merupakan sebuah akhlak terpuji atau akhlakul karimah. Orang yang perlu kita contoh dan kita tauladani dalam hal sopan santun tak lain dan tak…
- Niat Puasa Ayyamul Bidh atau Puasa Saat Bulan Purnama Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang bisa dilakukan setiap bulannya sebanyak tiga hari. Ayyamul bidh berarti hari-hari dimana bulan bersinar terang atau posisi bulan purnama sempurna. Malam di hari-hari…
- Pengertian Hadits Beserta Macam dan Strukturnya Pengertian Hadits – Hadits secara bahasa berarti berbicara, perkataan, atau percakapan. Sering juga disebut sebagai sunnah Nabi. Seperti yang kita ketahui bahwa dasar hukum Islam selain Al Quran adalah As…
- Nikah Siri Beserta Pengertian, Hukum dan Syaratnya Nikah Siri - Sebagian besar orang yang menikah akan menyebarkan berita kebahagiaannya kepada sanak saudara, kerabat, dan teman-temannya sekaligus sebagai sarana untuk menunjukkan legalitasnya sebagai pasangan suami istri dengan menggelar…
- 4 Nama Khulafaur Rasyidin (Pengertian dan Biografi Singkat) Nama Khulafaur Rasyidin – Khulafaur Rasyidin adalah kepemimpinan atau kekhalifahan Islam setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kekhalifahan tersebut terdiri dari empat khalifah yang memerintah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu…
- Doa Kurban Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahannya) Kurban merupakan sebuah amalan dimana seseorang meyembelih hewan qurban atas nama Allah ta’ala. Hewan yang disembelih dalam kurban dipersembahkan kepada Allah ta’ala sebagai mana yang dilakukan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Puasa Syaban Beserta Hukum, Rukun dan Hikmahnya Puasa Syaban merupakan shaum yang dilakukan di bulan Sya’ban. Puasa Syaban memiliki rukun yang sama dengan shaum lain pada umumnya. Hukum shaum Sya’ban adalah sunnah yang berarti jika mengamalkannya akan…
- Sholat Jamak dan Qashar (Hukum dan Tata Caranya) Sholat jamak dan qashar merupakan sebutan cara sholat yang dipergunakan untuk menggabungkan dua waktu shalat fardhu. Banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar padahal keduanya merupakan dua hal…