Hukum Nikah – Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam.
Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan.
Urusan dan detail-detail pernikahan mulai dari yang sederhana sampai yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap.
Tentang pernikahan ini, Allah SWT berfirman:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan.
Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Hukum-hukum Pernikahan Dalam Islam
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Hukum Pernikahan Yang Wajib
Image Source: popbela.com
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan.
Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Image Source: elevenia.co.id
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina.
Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas.
Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah.
Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.
Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
3. Hukum Pernikahan Yang Haram
Image Source: Liputan6.com
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
4. Hukum Pernikahan Yang Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri.
Namun jika calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Karena idealnya wanita bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.
5. Hukum Pernikahan Yang Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.
UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan… Sebagai pengganti UU No 62 Tahun 1958, pada tanggal 1 Agustus 2006 UU No 12 Tahun 2006 sah diresmikan. Menjadi undang-undang baru yang mengatur perihal status kewarganegaraan di Republik Indonesia.…
Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
Pengertian Aqidah (Objek Kajian dan Nama Lainnya) Pengertian Aqidah adalah sebuah keyakinan yang dimiliki seseorang terhadap kepercayaan akan sebuah kebenaran. Aqidah berasal dari kata al ‘aqdu (العقد) yang dalam bahasa Arab berarti ikatan, kuat, kokoh. Sedangkan menurut…
Perceraian Dalam Islam Beserta Syarat dan Jenis nya Perceraian Dalam Islam - Cerai adalah kata-kata yang paling dihindari oleh pasangan yang sudah menikah. Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan bahtera rumah tangganya berakhir dalam kata cerai. Karena hal…
Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria. Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau…
Pengertian Kafir dan Macam-Jenisnya (LENGKAP) Pengertian kafir adalah orang yang mengingkari keberadaan Allah dan ajaran Agama Islam. Pengertian kafir tidak sama dengan pengertian Non-Muslim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kafir memiliki arti orang yang…
Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
Penjelasan Iman Kepada Allah SWT Bagi Umat Muslim Iman Kepada Allah - Islam adalah agama yang dibawa oleh khatamul anbiya wal murasliin (Nabi penutup dari semua nabi) yakni Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Agama Islam menjadi satu-satunya agama…
Doa Melepas Pakaian (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa melepas pakaian biasa dibaca saat akan melepas pakaian yang kita pakai. Tidak hanya saat memakai pakaian adab dalam melepas pakaian salah satunya adalah membaca doa melepas pakaian. Membaca doa…
5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
Bacaan Ijab Kabul Lengkap 3 Bahasa (Arab, Indonesia,… Saat melakukan akad ada kalimat “sakti” yang perlu diucapkan, yaitu bacaan ijab kabul. Ijab kabul pasti sudah tidak asing lagi ditelinga apalagi kaitannya dengan akad sebuah pernikahan. Hal yang paling…
Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
Hadits tentang Persaudaraan dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah) Hadits tentang Persaudaraan – Persaudaraan antara umat Islam harus terus terjalin sepanjang hayat. Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan diantara umat muslim merupakan dambaan bagi kita semua dan hal yang harus kita…
Contoh Rundown/Susunan Acara Pernikahan Islami Sesuai Syar'i Susunan Acara Pernikahan - Pada suatu acara pernikahan, pastinya terdapat susunan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Susunan acara pernikahan islami umumnya diadaptasi pada masyarakat muslim agar acara pernikahan dapat berjalan secara…
Arti Baraka Allahu Lakuma (Doa dan Kata Mutiara Pernikahan) Arti Baraka Allahu Lakuma - Kalimat ini disebut juga dengan kalimat doa, paling sering ditujukan kepada pasangan pengantin baru yang akan membina bahtera rumah tangga. Dimana Islam menganjurkan sesama muslim…
Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
Pengertian Bidah dalam Islam dan Macam Macamnya Pengertian bidah memiliki beberapa arti. Pertama bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Kedua, suatu hal baru dan tidak terdapat dalam ajaran Islam yang dibawa oleh…