Sumber Ajaran Islam (Al-Qur’an, Hadits, dan Ijitihad Ulama)

Sumber Ajaran Islam – Jika kita renungkan, saat ini kita telah memasuki era globalisasi yang ditandai dengan dunia yang serba cepat, kompetitif, dan tidak ada proteksi.

Dampak dari era globalisasi yang paling terasa dan signifikan yakni adanya pergeseran nilai dan moral antara jaman dulu dan sekarang.

Contohnya fenomena antara anak dan orang tua, katanya dulu anak taat dan patuh kepada orang tua, sekarang banyak orang tua “takluk” terhadap anaknya.

Hal yang cukup miris di zaman sekarang adalah pergaulan seks antara anak muda jaman sekarang, jika dulu seks menjadi barang yang sakral, saat ini menjadi barang yang terjual secara halal.

Menghadapi permasalahan yang teramat berat tersebut, pegangan hidup atau kompas kehidupan sangat dibutuhkan.

Seperti halnya petunjuk menyikat gigi yang baik benar, manusia butuh pegangan/pedoman sebagai petunjuk dalam menjalani hidup serta tantangan zaman.

Seorang penceramah pernah berkata “Bila hidup tanpa pegangan, bagai kapal tanpa nahkoda. Bila hidup tanpa tujuan, bagai sabut di tengah lautan.”


Islam Sebagai Pedoman Hidup


darunnajah.com

Kebutuhan manusia terhadap petunjuk adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Manusia membutuhkan “guide” dalam penuhnya lika-liku dunia.

Dalam hal ini, agama adalah sebaik-baiknya petunjuk bagi kita demi mencapai tujuan kita, khususnya akhirat kelak, sambil tidak melupakan kehidupan dunia.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yang artinya:

dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. Al-Qashshash: 77).

Meski ada perintah untuk tidak melupakan kehidupan dunia, segala hal duniawi harus terus tertuju pada tujuan utama yakni akhirat. Karena itu Allah yang Maha Mengetahui segala sesuatu telah menjelaskan dalam Al-Quran:

ذٰلِکَ الۡکِتٰبُ لَا رَیۡبَ ۚۖۛ فِیۡہِ ۚۛ ہُدًی لِّلۡمُتَّقِیۡنَ ۙ…

Artinya: “Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2).

Guru Besar IPB dan Pakar Kelautan (2018), Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, MS dalam tausiyahnya di Masjid Al-Ihsan Islamic Centre, Kabupaten Kampar, Riau menyampaikan:

“Betapa beruntungnya kita menjadi seorang muslim, karena agama Islam yang kita anut merupakan pedoman yang mengatur hidup manusia dari berbagai hal sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran”.

Menurut Prof. Rokhmin, Islam adalah agama sempurna dan paripurna. Dalam Islam, Allah SWT menciptakan manusia beserta dunia yang kita tempati saat ini merupakan kesatuan yang utuh.

Dengan Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman yang mengatur secara detail bagaimana kita menjalankan hidup hingga menciptakan keseimbangan alam semesta.

Ada 3 sumber pokok ajaran Islam yang dapat dijadikan acuan, pedoman dan dasar dalam menjalankan syariat Islam, diantaranya ialah Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad.


Tiga Sumber Ajaran Islam


Sumber ajaran Islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992: 1).

1. Al-Quran

Sumber Ajaran Islam
arah.com

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

Kitab suci Al-Qur’an pertama kali diwahyukan di Gua Hira melalui perantara malaikat Jibril, dan berangsur-angsur diwahyukan selama 23 tahun.

Secara Etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan” yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).

Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur disebut Al-Qur’an karena berisikan intisari dari semua Kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.

Al-Qur’an merupakan sumber pokok ajaran Islam terlengkap yang diturunkan Allah SWT kepada manusia yang telah mencakup segala aspek kehidupan.

Mulai dari perkara yang kecil hingga perkara yang besar dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan amat sempurna.

Kesempurnaan Al-Qur’an sebagai firman atau perkataan Allah sudah terjamin dan tidak seorang pun yang dapat menirunya sehingga mustahil kalau Al-Qur’an adalah buatan atau karangan manusia.

Rasulullah SAW berpesan dalam sebuah hadits, yang artinya:

Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah tersesat. Kedua perkara itu adalah Kitab Allah (Al-Qur’an) dan juga Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik, dalam Al Muwatta’ no. 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no. 319 dengan sanad hasan).

Hadits di atas menegaskan Al-Qur’an sebagai sumber utama pedoman Islam dan Hadits sebagai sumber kedua yang berperan menjelaskan Al-Qur’an.

2. As-Sunnah (Hadits)

muslim.or.id

Ditinjau dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “sunnah” dengan “hadits”.

Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan, sementara hadits berarti ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru.

As-Sunnah dapat diartikan pula jalan hidup yang dibiasakan.

Kebanyakan orang menyebut Hadits atau As-Sunnah sebagai catatan atau riwayat dari perbuatan dan sabda Rasulullah SAW yang ditulis kemudian dibukukan oleh para sahabat Rasul.

Sebagai sumber hukum fungsi hadits yaitu sebagai berikut:

  • Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an
  • Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global
  • Mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al’amm)
  • Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an

Hadits atau As-Sunnah terbagi menjadi 4, yakni:

Sunnah Qauliyah ; semua perkataan Rasulullah

Sunnah Fi’liyah ; semua perbuatan Rasulullah

– Sunnah Taqririyah ; penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah

Sunnah Hammiyah ; sesuatu yang sudah Rasulullah rencanakan dan disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat Rasulullah kerjakan karena telah datangnya ajal.

Macam hadits atau As-Sunnah jika dilihat dari jumlah orang yang menyampaikannya:

– Mutawatir ; diriwayatkan oleh banyak orang

– Masyhur ; diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawatir

– Ahad ; diriwayatkan oleh satu orang saja

Hadits atau sunnah dilihat dari kualitasnya:

Shahih ; hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan

Hasan : hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan

Dhaif : hadits yang lemah

Maudhu : hadits yang palsu atau dibuat-buat

3. Ijtihad

alkhoirot.net

Ijtihad secara Bahasa berasal dari kata “Jahada” yang berarti “mengerahkan” segala kemampuan.

Secara etimologi, ijtihad artinya mengerahkan segala kemampuan secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.

Jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-Qur’an ataupun Hadits, maka bisa dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.

Orang yang melakukan ijtihad atau menetapkan hukum dengan jalan ini disebut “Mujtahid”, dan hasil dari ijtihad menjadi hukum ketiga setelah Al Qur’an dan Hadits.

Sumber hukum yang menetapkan ijtihad adalah sumber hukum (tasyri’). Firman Allah dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa ayat 59).

Dalam sebuah hadits Rasulullah bertanya kepada Muaz:

Bagaimana engkau dapat memutuskan, jika kepadamu diserahkan urusan peradilan? Ia (Muaz) menjawab, “Saya akan memutuskannya dengan Kitabullah”. Bertanya lagi Nabi SAW, “Jika tidak engkau jumpai dalam Kitabullah?”, Ia menjawab, “Dengan sunah Rasulullah SAW”. Lalu, Nabi bertanya, “Apabila engkau tidak dapati dalam sunnah Rasulullah?”, Muaz menjawab, “Saya lakukan ijtihad bir-ra’yi. “Berkatalah Muaz, maka Nabi menepuk dadaku dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah, sebagaimana Rasulullah telah meridhainya.

Dalam Hukum Islam, ada 7:

suaramuslim.net

Ijma’ : menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Menurut istilah, ijma’ adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu masalah dengan cara musyawarah. Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para mujtahid yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

Qiyas : mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Maksudnya ialah menetapkan hukum atau suatu masalah yang baru muncul, yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan masalah terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, ijma’ dan qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.

Istihsan : tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Istihsan berbeda dengan ijma’ dan qiyas, ijtihad istihsan hanya dilakukan oleh sebagian ulama saja.

Mushalat Murshalah : kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum. Maksudnya adalah kebaikan (kemaslahatan yang tidak disinggung-singgung syara’ secara jelas untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Sementara apabila dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari keburukan. Contohnya seperti tindakan Abu Bakar kepada orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu dilakukan demi kemaslahatan.

Sududz Dzariah : tindakan dalam memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan dan kemaslahatan umat. Atau mencegah perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan).

Istihsab : menetapkan suatu berdasarkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.

Urf : segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan, adat atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu.

Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum:

  • Memberikan kebebasan berpikir kepada manusia untuk memecahkan beragam persoalan yang dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
  • Memberikan kebebasan berpikir kepada umat Islam untuk kembali mengkaji hukum-hukum Islam yang telah lalu sehingga hukum tersebut tetap dapat digunakan untuk masa kini.
  • Agar tidak terjadi kemandekan cara berpikir umat Islam dan menghindari segala bentuk taklid (mengikuti dengan cara apa adanya).
  • Memberi kejelasan hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan hukum sebelumnya

Demikian pembahasan mengenai sumber ajaran Islam kali ini.

Dapat disimpulkan, sumber ajaran Islam merupakan hal penting dalam kehidupan kita, karena ini merupakan petunjuk dalam menjalankan kehidupan.

Berbeda dengan agama yang lain, Islam adalah satu-satunya agama yang masih murni, tanpa campur tangan manusia.

Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan kita semua. Aamiin.

Originally posted 2021-08-13 07:29:41.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.