Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu.
Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil
Membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.
Ada yang memperbolehkan untuk membayar fidyah dan adapula yang mengharuskan mereka untuk mengqadha puasanya.
Bagi wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui diperbolehkan untuknya berbuka atau tidak berpuasa.
Dikarenakan apabila ia berpuasa akan memberatkan bagi dirinya dan juga kandungannya.
Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui. Dikhawatirkan apabila ia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
Masih ada perselisihan dalam hal ini mengenai wajib tidaknya bagi mereka untuk mengqadha atau membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pada pendapat ini terdapat pula dua perincian masalah.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.
Sedangkan apabila ia mengkhawatirkan anaknya, maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.
tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tapi wajib untuk membayar fidyah. Hal ini dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah perkataan Ibnu Abbas, yang mengatakan “ Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Ia juga mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan.
Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha dan hanya menyebutkan untuk memberi makan saja.
wajib bagi mereka untuk mengqadha saja. Dengan syarat bahwa keduanya (ibu hamil dan menyusui) seperti keadaan orang yang sakit atau musafir.
Hal ini merupakan pendapat dari Mahdzab Hanafi juga pendapat dari Hasan Al Bashri serta Ibrahim an Nakha’i.
Mereka berkata tentang wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka keduanya berbuka dan mengqadha.
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan apabila seorang wanita menyusui dan hamil khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia berbuka.
Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik, dia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.
Pendapat yang ketiga ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. Dimana wanita hamil dan menyusui bukanlah seperti kondisi manula uzur yang tidak bisa mengqadha lagi di lain waktu.
Wanita hamil dan menyusui bisa menggantinya pada bula dimana ia telah menyapih bayinya atau lepas asi eksklusif.
Cara Membayar Fidyah
Apabila ada kondisi tertentu dimana wanita hamil dan menyusui tersebut tidak bisa mengqadha, maka bila ia ingin membayar fidyah sama dengan fidyahnya manula uzur.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika sedang hamil ia berbuka bukan karena kekhawatiran melainkan kondisi uzur.
Terkadang wanita hamil mengalami ngidam dimana kondisinya sering mual hingga muntah-muntah.
Begitu juga dengan kondisi ibu menyusui yang bisa saja mendapat uzur, seperti sakit. Dalam kondisi seperti itu maka boleh membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya atau bahan mentah berupa bahan makanan pokok dengan ukuran satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Makanan tersebut bisa kita berikan kepada panitia zakat atau amil. Bisa juga diberikan secara langsung perhari kepada yang berhak.
Untuk pemerataan biasanya fidyah diberikan kepada panitia zakat ketimbang memberi secara langsung.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Mengenai tata cara membayar fidyah untuk lebih jelasnya baca juga https://duniaislamku.com/puasa/cara-bayar-fidyah/
Demikian penjelasan kami mengenai Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-05 09:11:44.
Related Posts:
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
- Puasa Mengobati Penyakit Lemah Syahwat Dan… Bagi umat islam, menjalankan ibadah puasa tidak hanya untuk sekedar menunaikan kewajiban rukun islam, namun juga sebagai sarana pengobatan alami yang efektif dan murah meriah. Hal ini karena puasa mempunyai…
- Doa Puasa Senin Kamis (Arab, Latin dan Terjemahan) Doa Puasa Senin Kamis – Puasa senin kamis merupakan puasa sunnah yang mungkin paling sering kita dengan dan amalkan. Sesuai dengan namanya puasa senin kamis dilakukan setiap hari senin dan…
- 12 Manfaat Kacang Hazelnut Bagi Kesehatan Tubuh Kacang Hazelnut termasuk dalam spesies filbert. Kacang Hazelnut sendiri tekstur kulitnya sangat berserat serta bentuk nya yang bulat. Banyak yang beraggapan bahwa Kacang Hazelnut sangat mirip dengan kemiri. Kacang Hazelnut…
- 7 Berkah dan Manfaat Menikahi Wanita yang Lebih Tua Menikahi Wanita yang Lebih Tua - Rasa cinta adalah fitrah setiap manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan. Entah kepada yang lebih tua ataupun yang lebih mudah. Umumnya seorang laki-laki lebih…
- Macam Macam Haji Beserta Perbedaannya (Lengkap) Macam-Macam Haji - Dalam Islam persoalan tata cara melaksanakan ibadah haji tergolong ke dalam bahasan ilmu fiqih. Termasuk di dalamnya rukun-rukun haji hingga syarat-syarat melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan Rukun…
- Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…
- Pakaian Adat Gorontalo Lengkap Gambar Dan Maknanya Pakaian adat Gorontalo – Provinsi Indonesia yang dikenal dengan sebutan serambi Madinah ini juga memiliki kekayaan sejarah dan nilai budaya, khususnya budaya Islam. Sebagaimana Aceh yang disebut serambi Mekkah, wilayah…
- 10 Gambaran Neraka Jahanam dalam Islam (Sebab dan Azabnya) Gambaran Neraka Jahanam dalam Islam - Secara bahasa kata neraka disebut naar, yang berarti api yang menyala. Secara istilah, neraka berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa…
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Tata Cara Memandikan Jenazah Muslim Sesuai Syariat Tata Cara Memandikan Jenazah – Memandikan jenazah bisa dibilang sebagai satu rangkaian yang harus dilakukan ketika ada saudara sesama muslim yang meninggal selain mengkafani dan menyolati. Sebelum jenazah itu bisa…
- 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh Manusia Manfaat Puasa - Bagi umat muslim puasa sudah seperti kebutuhan lahir batin. Dengan puasa sebagian orang meyakini dirinya akan terasa lebih ringan karena mampu mengontrol diri mereka dengan apa yang…
- 3 Alat Ukur Waktu yang Sering Dipakai Di Kehidupan… Alat ukur waktu mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Mulai dari jam, stopwatch, hingga kalender sudah sering kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu karena waktu sangatlah berharga. Waktu…
- Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan…
- Pengertian Tabarruj Beserta Bentuk Tabarruj pada Wanita Pengertian tabarruj adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami atau istri. Dapat juga diartikan sebagai keadaan menampakkan kecantikan dan memikat laki-laki yang bukan mahramnya tanpa…