Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya sesuai Syari’at

Macam-macam Najis didalam Islam terbagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah najis mughalazah (berat), kedua adalah najis muthawasithah (sedang), dan terakhir adalah najis mukhafafah (ringan).

Najis merupakan sebuah istilah dalam fiqih syariat Islam yang berkaitan dengan hal-hal yang tidak suci.


Pembagian Semua Hal yang Dianggap Najis


Berbagai macam najis mulai dari najis kecil hingga najis besar memiliki cara untuk bersuci yang berbeda beda.

Cara menghilangkan najis kecil tentu tidak bisa diterapkan untuk najis yang besar, tapi cara bersuci untuk najis besar bisa saja digunakan untuk najis kecil.

Benda yang kotor belum tentu najis karena najis berhubungan dengan kesucian dan bukan dengan sesuatu yang kotor atau tercemar.

Bisa jadi benda yang terlihat kotor justru menurut syariat dipandang suci atau sebaliknya, sesuatu yang dipandang bersih bisa jadi mengandung najis.

Sebelum masuk pada pembahasan macam-macam najis ada baiknya bila kita mengetahui pembagian semua hal yang dianggap najis.

Pertama, adalah benda-benda yang dari awal tergolong najis, dan kedua adalah sesuatu yang awalnya suci namun menjadi najis.

1. Benda Najis

Diantaranya adalah:

  • Anjing dan Babi

Telah disebutkan di dalam Al Qur’an maupun Sunnah bahwasannya anjing dan babi adalah hewan yang diharamkan apalagi untuk dimakan.

Salah satu alasannya adalah karena anjing dan babi termasuk hewan najis.

Namun ada perbedaan dikalangan para ulama mengenai najis tidaknya kedua hewan ini.

Ada yang berpendapat bahwasannya semua anggota badan anjing dan babi yang hidup di darat termasuk air liur mereka adalah najis.

Adapula yang mengatakan jika hanya air liur mereka saja yang najis.

Mahdzab Maliki dari kalangan ahlussunnah menganggap jika semua binatang di muka bumi ini adalah suci, termasuk juga anjing dan babi.

Sedangkan Mahdzab Hanafi meyakini jika hanya babi saja yang najis, tetapi anjing tidak.

Kebanyakan umat Muslim menganggap bahwasannya anjing yang najis hanyalah liurnya saja dan bisa disucikan.

Caranya dengan membasuh najis dari liur dengan tanah sebanyak satu kali kemudian mencucinya dengan air sebanyak enam kali.

Sedangkan Muslim yang berpendapat anjing suci perpegang pada pendapat Imam Hanafi.

Selain itu mereka juga memakai dalil mengenai anjing pemuda Ashabul Kahfi yang menjadi hewan pertama yang masuk surga.

  • Nanah dari Luka Terbuka

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam beberapa ayat Al Qur’an disebutkan bahwasannya minuman ahli neraka adalah nanah yang berbau busuk dan mendidih.

Tidak hanya sebagai minuman ahli neraka nyatanya nanah juga merupakan suatu hal yang najis di dunia.

Keempat mahdzab ulama besar juga sepakat bahwasannya nanah adalah sesuatu yang najis.

Lain halnya dengan syiah yang menganggap nanah tidak najis atau suci. Itulah perbedaan Islam dengan Syiah.

  • Air Kencing dan Kotoran Hewan dan Manusia

Air kencing dan kotoran manusia adalah najis hukumnya. Mengenai najis atau tidaknya kotoran hewan terdapat perbedaaan pendapat diantara para ulama.

Keempat mahdzab Imam besar memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Kotoran hewan dari hewan yang halal adalah suci, sedangkan kotora dari hewan yang haram dan memiliki tekanan darah adalah najis, pendapat ini dikemukakan oleh Mahdzab Maliki dan Hanbali.

Mahdzab Syafi’i berpendapat bahwa semua kotoran hewan adalah najis.

Sedangkan Mahdzab Hanafi berpendapat bahwa kotoran hewan halal dan burung-burung yang buang kotoran di atas tanah termasuk najis.

Sementara kotoran burung yang halal dan mereka melepaskannya di udara termasuk suci.

  • Muntah

Semua ulama besar berpendapat bahwasannya muntah baik itu yang keluar dari hewan maupun manusia hukumnya adalah najis.

Terkecuali kaum Syiah yang tidak menajiskannya karena memang berbeda dengan Islam.

  • Darah

Darah dari setiap manusia maupun hewan yang memiliki darah mengalir hukumnya adalah najis.

Kalangan ahlussunnah dari Mahdzab Maliki, Syafi’i, dan hanafi meyakini bahwa darah yang keluar dari semua hewan hukumnya najis, baik itu yang memiliki darah yang mengalir maupun tidak.

Untuk darah para syuhada dari keempat mahdzab ulama besar sepakat berpendapat hukumnya tidaklah najis atau bisa dikatakan suci.

Jadi bila tubuh mengeluarkan darah termasuk juga darah haid dan nifas maka perlu bersuci. Terciprat atau terkena darah orang lain juga harus bersuci.

2. Segala Sesuatu yang Suci Menjadi Najis

Segala sesuatu yang suci apabila ia bersentuhan atau mengenai benda najis, maka benda tersebut menjadi najis. Kondisi demikian dalam syariat Islam dikatakan sebagai mutanajjis atau sesuatu yang telah menjadi najis.

Contohnya saja pakaian yang terkena kencing, darah, muntah atau liur anjing. Pakaian menjadi naajis dan tidak sah untuk ibadah namun bisa menjadi suci kembali apabila disucikan dengan cara yang tepat.


Macam Macam Najis


Berikut penjelasan Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya.

1. Najis Mukhaffafah

Mukhaffafah atau najis ringan, yaitu najis-najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Yang termasuk kategori najis mukhaffafah, diantaranya:

  • Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain air susu ibunya.
  • Madzi, yaitu cairan bening dan lenket yaang keluar dari kemaluan karena gairah syahwat.

2. Najis Mutawassithah

Mutawassithah merupakan najis dengan kategori pertengahan.

Dimana cara menghilangkannya dengan cara dicuci dengan air mengalir atau media lain yang mensucikan sampai hilang najis tersebut.

beberapa hal yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah, diantaranya:

  • Air kencing dan kotoran manusia.
  • Air kencing dan kotoran binatang tertentu yang terdapat dalil tentang kenajisannya.
  • Wadi, ialah cairan putih yang keluar mengiringi kecing atau keluar karena keletihan.
  • Darah haid dan nifas.
  • Bangkai binatang mati yang matinya tidak melalui pembelihan syar’i.
  • Daging keledai peliharaan.

3. Najis Mughalladzhoh

Terakhir adalah najis mughaladzah atau najis berat yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

Babi dan Air liur anjing adalah contoh najis berat atau najis mughalladzah.

Sering menjadi kesalahan di dalam masyarakat saat membersihkan najis dari liur anjing.

Ada yang hanya mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, ada yang mencucinya dengan tanah satu kali kemudian dibilas dengan air juga sebanyak satu kali, bahkan ada yang mandi dengan tanah sebanyak tujuh kali.

Dimasyarakat awam sering muncul beberapa pertanyaan yang barkaitan dengan naji, diantaranya:

Apakah semua bangkai itu najis? Jawaban dari pertanyaaan tersebut, ialah tidak semua bangkai itu najis.

3 macam bangkai yang tidak najis, antara lain:

  • bangkai manusia (mayat)
  • ikan dan belalang,
  • serta bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh, misalnya lalat, nyamuk, dan serangga sejenisnya.

Seperti apa tandanya bahwa najis telah hilang atau kembali suci? Jawaban dari pertanyaan tersebut tidak lain apabila kita telah berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau dari najis tersebut. Tentu dengan berbagai media yang mensucikan, terutama dengan air.

Apabila tidak terdapat air barulah dengan media lain.

Jika masih tersisa warna atau sedikit bau dari najis setelah berupaya maksimal menghilangkannya, maka yang demikian dimaafkan.

Misalkan pakaian yang terkena darah haid meskipun sudah mencucinya ddengan air dan sabun, tapi masih berbekas maka tetap dianggap hilang najisnya.


Itulah penjelasan kami mengenai macam-macam najis dan cara mensucikannya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi pembaca semua.

Originally posted 2021-08-11 11:44:21.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.