Teks Pembukaan UUD 1945 dan Sejarah Perubahan Struktur Isi UUD

Teks pembukaan UUD 1945 – Para pendahulu bangsa ini menyebutnya dengan undang-undang dasar 1945. Hukum dasar yang dijadikan landasan bagi segala peraturan yang ada di negara Indonesia.

Sebagaimana negara-negara merdeka lainnya yang pasti memiliki konstitusi untuk mengatur berjalannya negara dan isinya.

Undang-undang dasar adalah konstitusi atau aturan sistem politik dan hukum tertulis yang dibentuk oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perumusan dan penetapan undang undang dilakukan oleh sebuah panitia yang disebut dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Panitia tersebutlah yang kemudian membuat pembagian UUD 1945 menjadi Pembukaan UUD 1945, batang tubuh, dan penjelasan.

Dan pada kesempatan yang baik ini kami akan menyajikan teks Pembukaan UUD 1945 kepada pembaca sekalian. Sebab sudah sewajarnya kita sebagai warga negara Indonesia memahami benar isi dari pembukaan tersebut, supaya kita bisa belajar darinya.


Sejarah UUD 1945


Teks Pembukaan UUD 1945 dan Sejarah Perubahan Struktur Isi UUD
lampung.tribunnews.com

Sebelumnya sudah kami singgung bahwa undang-undang dasar 1945 mulanya disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pada sidang pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945) Ir. Soekarno mengusulkan gagasan dasar negara yang diberi nama pancasila.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945, beberapa anggota BPUPKI membuat panitia yang terdiri dari 9 orang untuk merumuskan naskah awal pembukaan UUD 1945, atau yang juga sering disebut dengan piagam jakarta.

Panitia tersebut kemudian meresmikan naskah piagam jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah sebelumnya menghapuskan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.


Periode Pemberlakukan UUD 1945


Teks Pembukaan UUD 1945 dan Sejarah Perubahan Struktur Isi UUD
aktual.com

Pemberlakukan UUD 1945 ini mengalami perjalanan yang panjang dari masa ke masa. Periode awal 1945-1950 UUD 1945 tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan meskipun telah diresmikan.

Sebab Indonesia sendiri pada tahun itu memang masih berkutat dengan perjuangannya mempertahankan kemerdekaan. Lalu 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Indonesia memberlakukan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada periode tersebut bentuk pemerintahaan Indonesia bukanlah negara kesatuan seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 melainkan berbentuk federesi yang terdiri dari negara-negara bagian.

Perubahan pemerintahan Indonesia tidak hanya berhenti sampai disitu, pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 diberlakukan sistem demokrasi parlementer. Periode ini disebut juga dengan UUDS 1950.

Pada masa demokrasi perlementer terdapat banyak permasalahan dan kemudian menyadari bahwa sistem ini pun tidak sesuai dengan semangat pancasila dan UUD 1945.

Setelah pergolakan yang panjang, akhirnya UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai undang-undnag dasar atau konstitusi negara Indonesia sampai sekarang, meskipun tetap mengalami perubahan terkhusus setelah masa orde baru berakhir.

Karena memang salah satu tuntutan reformasi adalah melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 supaya aturan dasar bernegara itu bisa disempurnakan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

UUD 1945 ini terdiri tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Batang tubuh memuat aturan-aturan yang disusun dalam pasal dan ayat. Nah bagian batang tubuh inilah yang mengalami banyak perubahan.

Sebelum amandemen batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Tetapi setelah terjadi 4 kali perubahan menjadi 16 bab, 37 pasal. 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.


Teks Pembukaan UUD 1945


Teks Pembukaan UUD 1945 dan Sejarah Perubahan Struktur Isi UUD
aktual.com

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Keyword: Teks Pembukaan UUD 1945

Originally posted 2020-09-19 10:18:02.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.