Perbedaan Masjid dan Mushola (Sifat dan Tempatnya)

Perbedaan masjid dan mushola terletak pada sifatnya. Jika masjid memiliki sifat tetap bukan untuk sementara, maka sebaliknya dengan mushola yang sifatnya sementara.

Kebanyakan orang mengartikan masjid sebagai tempat untuk menunaikan shalat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya. Juga mushola yang memiliki fungsi sama, tapi ukurannya lebih kecil dari masjid.


Perbedaan Masjid dan Mushola


Perbedaan diantara keduanya bukan dilihat dari besar kecilnya ukuran tempat, tapi dari sifatnya masing-masing.

Berikut ini pengertian lengkapnya agar kita paham akan perbedaan masjid dan mushola.

Secara bahasa kata masjid مسجد diambil dari kata sajada سجد yang memiliki arti bersujud. Disebut dengan masjid karena menjadi tempat untuk bersujud.

Kemudian maknanya meluas menjadi tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Sedangkan menurut syara’ masjid merupakan tempat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya bukan sementara melainkan tetap.

Pada dasarnya, istilah masjid menurut syara’ merujuk pada semua tempat di muka bumi yang digunakan untuk bersujud.

Hadits terkait

Hal tersebut berdasarkan hadits dari Jabir rahiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ…

Artinya: ..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana). [HR Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

وَاَيْنَمَاأَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ، فَهُوَمَسْجِدٌ

Artinya: Dan di tempat mana saja waktu shalat tiba kepadamu, maka shalatlah, karena tempat itu adalah masjid. [HR. Muslim]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata bahwasannya haddits tersebut menunjukkan diperbolehkannya shalat disemua tempat kecuali yang tidak diperbolehkan oleh syara.

Tempat-tempat tersebut, diantaranya ada kuburan dan tempat-tempat najis, seperti tempat sampah dan penjagalan.

Begitu juga dengan tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat karena alasan tertentu, misal tempat unta-unta menderum dan kamar mandi meskipun suci.

Az-Zarkasyi berpendapat manakala sujud merupakan perbuatan yang paling mulia dalam shalat karena mendekatkan hamba kepada Allah.

Hal itu yang menyebabkan tempat melaksanakan shalat diambil dari kata sujud, yakni Masjad atau tempat sujud.

Kita tidak menyebutnya tempat ruku’ مركع atau yang lainnya. Kemudian lafal masjad berubah menjadi masjid yang secara istilah berarti bangunan khusus yang digunakan untuk shalat lima waktu.

Berbeda dengan tempat yang digunakan untuk shalat id maupun shalat istisqa yang dinamakan mushalla المصلى atau lapangan terbuka.

Hukum-hukum bagi masjid tidak dapat diterapkan untuk mushola.

Masjid Jami

Al-jaami’ merupakan sifat dari masjid, disifati seperti itu karena masjid adalah tempat yang menghimpun seluruh jamaat dan tempat berkumpulnya manusia.

Kita sering menyebut masjid jami’ sebagai istilah untuk masjid yang digunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at.

Sekalipun masjidnya kecil asalkan bisa mengumpulkan jamaah di waktu-waktu tertentu, seperti hari Jum’at dikatakan masjid jami’.

Musholla

Mushalla sebenarnya sebutan untuk lapangan terbuka yang digunakan untuk shalat berjamaah selain shalat fardhu, seperti shalat Ied misalnya.

Sebutan mushola lebih akrab ditelinga kita untuk ruangan kecil baik dirumah maupun tempat-tempat lainnya yang digunakan untuk shalat.

Terkadang mushola juga digunakan untuk menyebut surau atau langgar kecil.

Batasan untuk tempat yang bisa kita sebut sebagai masjid adalah yang digunakan untuk pelaksanaan shalat jamaah lima waktu oleh kaum Muslimin.

Untuk itu mushola kecil tidak mungkin kita sebut masjid karena tidak bisa mengumpulkan kaum muslimin di dalamnya.

Mushola yang biasa terdapat dirumah-rumah hanya diisi penghuni rumah.

Selain itu sifatnya tidak tetap karena pemilik rumah bisa saja mengganti atau merubahnya jadi ruangan lain.

Oleh karena itu, tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid.


Kesimpulan dari Perbedaan Masjid dan Mushola


1. Semua permukaan bumi yang suci bisa digunakan sebagai tempat untuk shalat. Itulah pengertian masjid secara bahasa.

2. Bangunan yang dikenai hukum masjid ada dua, yakni:

a. Sebuah Masjid biasa yang digunakan untuk shalat fardhu berjamaah kaum Muslimin.
b. Sebuah Masjid jami’ yang digunakan untuk shalat fardhu 5 waktu dan shalat jum’at.

3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu termasuk aktegori masjid biasa karena sifatnya permanen dan menjadi milik masyarakat.

4. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sewaktu-waktu tidak dihukumi sebagai masjid.

5. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid. Sebut saja shalat tahiyatul masjid, orang haid atau berjunub tidak boleh menetap, dan lain sebagainya.


Demikian penjelasan kami mengenai Perbedaan Masjid dan Mushola. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 13:39:52.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.