Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya.
Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.
Berikut penjelasannya:
Pengertian Yatim Piatu
Kata yatim bagi manusia berarti anak yang ditinggal mati oleh ayahnya atau dengan kata lain sudah tidak lagi memiliki ayah. Sedangkan bagi hewan, kata yatim berarti ditinggal mati induknya.
Istilah anak yatim digunakan untuk anak yang belum baligh dan saat anak tersebut sudah mencapai masa baligh, maka istilah anak yatim tidak lagi berlaku.
Di dalam Bahasa Arab, kata yatim atau yatimah memiliki arti anak kecil yang kehilangan atau ditinggal mati ayahnya. Begitu juga dalam istilah syariat dimana maknanya kurang lebih sama.
Batasan ia menjadi anak yatim adalah sampai dia baligh (dewasa). Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya: Tidak ada keyatiman setelah mimpi [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani]
Apa yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits diatas adalah mimpi basah yang menjadi penanda balighnya seorang anak.termasuk juga dalam hal ini penanda baligh yang lain, seperti tumbuhnya rambut kemaluan, haid bagi perempuan, atau sudah mencapai usia 15 tahun.
Sementara anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak disebut dengan yatim, tapi ‘ajiyy atau ‘ajiyyah. Dalam bahasa Indonesia kondisi anak yang ditinggal mati ibunya disebut piatu.
Secara syara’ piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayah yang biasanya membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah. Dimana tugas ayah adalah memberi nafkah dan bukan ibunya.
Anak Hasil Zina
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa anak hasil perzinahan yang hanya diasuh oleh ibunya tidak dikategorikan sebagai anak yatim.
Hal itu dikarenakan si anak masih ada kemungkinan memiliki bapak biologis yang hidup, meskipun nasabnya tidak dinisbatkan kepada ayah kandungnya.
Anak hasil zina yang hanya diasuh oleh ibunya tetap dikenai hukum anak yatim meskipun dia tidak dikategorikan sebagai yatim.
Artinya, jika dia membutuhkan asuhan maka disunnahkan untuk mengasuhnya karena itu berpahala besar seperti halnya mengasuh anak yatim.
Dimana anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah atau asuhan karena kelemahan yang ada padanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam:
عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً
Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]
Keutamaan Mengasuh Anak Yatim
Orang yang mengasuh anak yatim akan mendapatkan balasan berupa pahala dan surga.
Imam Bukhari rahimahullah menuliskan tentang bab Keutamaan Orang yang Mengasuh Anak Yatim.
Beberapa poin penting mengenai hal tersebut, diantaranya:
Menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dan dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Arti dari menanggung anak yatim adalah menguurus dan memperhaatikan segala keperluan hidupnya. Mulai dari nafkah untuk makan dan minum, pakaian, serta mendidiknya dengan pendidikan Islam.
Apa yang dimaksud dengan anak yatim itu adalah seorang anak yang dditinggal oleh ayahnya sebelum anak tersebut mencapai usia dewasa.
Pahala dan surga akan didapat oleh orang yang menyantuni anak yatim. Baik dengan hartanya maupun harta anak yatim tersebut jika ia mendapat kepercayaan untuk itu.
Begitu juga dengan mereka yang menyantuni anak yatim baik yang memiliki hubungan keluarga maupun tidak.
Hal yang harus Diperhatikan dalam Pengasuhan Anak Yatim
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengasuhan anak yatim:
1. Dilarang menisbatkan anak asuh kepada selain ayah kandungnya.
2. Mereka (anak asuh/ anak angkat) tidak berhak mendapat warisan dari orang tua asuhnya karena tidak termasuk ahli waris, tapi mereka boleh menerima wasiat.
3. Mereka (anak asuh/anak angkat) bukanlah mahram sehingga wajib bagi orang tua angkat dan anak-anak kandung mereka untuk menjaga aurat di depan anak asuh.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Yatim Piatu. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-16 10:53:10.
Related Posts:
- Pengertian Mahram Beserta Kategorinya (LENGKAP) Pengertian mahram adalah orang yang terlarang untuk dinikahi karena masih memiliki pertalian darah, sepersusuan, atau karena hubungan pernikahan. Kata mahram berbeda dengan muhrim. Arti dari kata muhrim adalah orang yang…
- Arti Kamseupay dalam Bahasa Gaul Adalah: Maksud dan… Hai, kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah arti Kamseupay dalam bahasa gaul, bukan? Bagi kita, yang terbiasa dengan bahasa sehari-hari pasti sudah sering mendengar kata ini. Kamseupay memang…
- Arti Mabruk Alfa Mabruk (مَبْرُوْكْ اَلْفَ… Arti Mabruk Alfa Mabruk - Kali ini kita akan membahas kembali tentang ucapan ulang tahun islami namun dalam versi berbeda. Selain kalimat “Barakallah fi umrik” kalimat apalagi yang sering digunakan…
- 7 Manfaat Sejarah Untuk Generasi Muda yang Wajib Kamu Tahu Manfaat sejarah - Pada kesempataan kali ini penulis akan mengulas mengenai manfaat sejarah. lebih tepatnya manfaat sejarah untuk generasi muda. Sebagaimana kita tahu, sejarah erat kaitannya dengan peristiwa yang pernah…
- 10 Hewan dengan Proses Melahirkan yang Aneh Hewan seperti juga manusia harus berkembang biak, tapi cara berkembang biak setiap hewan berbeda-beda bergantung pada kelasnya. Tidak semua hewan dikelas yang sama berkembang biak dengan proses yang sama, bahkan…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Pengertian Ruh (Menurut Al Qur'an dan Para Ulama) Pengertian ruh adalah suatu unsur yang sifatnya ghaib atau tidak tampak oleh mata yang ada pada diri makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyebab kehidupannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia…
- Arti Na'am dan Contoh Penggunaan Katanya Arti Na'am - Assalamu’alaikum teman-teman! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kata "Na'am" yang berasal dari Bahasa Arab. Bahasa Arab sangat erat kaitannya bagi orang Indonesia. Perlu diketahui…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Pengertian Hijab, Jilbab, Khimar, Kerudung, Niqab, dan Burqa Pengertian hijab, jilbab, khimar, kerudung, niqab, dan burqa berbeda-beda. Meski semuanya termasuk pakaian yang fungsinya untuk menutupi aurat wanita atau perempuan. Berikut ini masing-masing pengertian dari hijab, jilbab, khimar, kerudung,…
- Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Harta wakaf atau benda…
- Arti Lier dalam Bahasa Sunda Adalah: Mengenal Makna… Apakah kamu pernah mendengar kata Arti Lier dalam Bahasa Sunda? Mungkin bagi beberapa orang kata tersebut terdengar asing karena tidak umum digunakan sehari-hari. Namun, bagi masyarakat Sunda, kata Arti Lier…
- Arti Tafadhol dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-Hari Arti Tafadhol - Indonesia adalah negeri yang kaya akan budaya, adat, seni, dan bahasa daerah. Dari ujung Sabang sampai Merauke memiliki bahasa daerahnya masing-masing. Keistimewaan nusantara ini juga tak lepas…
- Pengertian Syahid (Kategori dan Hukum Jenazahnya) Pengertian syahid adalah seseorang yang mati karena membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di jalan Allah untuk mendapatkan kebenaran. Arti Syahid secara bahasa bersaksi tau hadir dan merupakan…
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Kisah Singkat Nabi Muhammad SAW, Nabi Akhir Zaman Berikut adalah cerita atau kisah dari Nabi Muhammad SAW. Semoga cerita super singkat ini dapat memberikan inspirasi bagi Kita semua. Muhammad adalah seorang nabi terakhir yang diutus oleh Allah SWT.…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Pengertian Kafir dan Macam-Jenisnya (LENGKAP) Pengertian kafir adalah orang yang mengingkari keberadaan Allah dan ajaran Agama Islam. Pengertian kafir tidak sama dengan pengertian Non-Muslim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kafir memiliki arti orang yang…
- Arti XIXIXI: Tahu Gak Bahasa Gaul Hits Saat Ini? Hai, kalian pasti sering banget mendengar kalimat "Arti xixixi dalam bahasa gaul adalah..." di lingkungan sekitar, kan? Arti xixixi yang sebenarnya sebenarnya adalah sebuah emoticon atau simbol wajah yang digunakan…
- Majelis atau Majlis, Mana yang Tepat? Pernahkan kamu bingung sebelumnya mana yang benar antara "Majelis" atau "Majlis"? Apakah keduanya memiliki arti yang sama atau ada perbedaan? Dalam artikel ini, kita akan membahas dan mencari tahu perbedaan…