Pengertian Yatim Piatu dalam Islam serta Hukum Terkait

Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya.

Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.

Berikut penjelasannya:


Pengertian Yatim Piatu


Kata yatim bagi manusia berarti anak yang ditinggal mati oleh ayahnya atau dengan kata lain sudah tidak lagi memiliki ayah. Sedangkan bagi hewan, kata yatim berarti ditinggal mati induknya.

Istilah anak yatim digunakan untuk anak yang belum baligh dan saat anak tersebut sudah mencapai masa baligh, maka istilah anak yatim tidak lagi berlaku.

Di dalam Bahasa Arab, kata yatim atau yatimah memiliki arti anak kecil yang kehilangan atau ditinggal mati ayahnya. Begitu juga dalam istilah syariat dimana maknanya kurang lebih sama.

Batasan ia menjadi anak yatim adalah sampai dia baligh (dewasa). Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Artinya: Tidak ada keyatiman setelah mimpi [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani]

Apa yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits diatas adalah mimpi basah yang menjadi penanda balighnya seorang anak.termasuk juga dalam hal ini penanda baligh yang lain, seperti tumbuhnya rambut kemaluan, haid bagi perempuan, atau sudah mencapai usia 15 tahun.

Sementara anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak disebut dengan yatim, tapi ‘ajiyy atau ‘ajiyyah. Dalam bahasa Indonesia kondisi anak yang ditinggal mati ibunya disebut piatu.

Secara syara’ piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayah yang biasanya membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah. Dimana tugas ayah adalah memberi nafkah dan bukan ibunya.

Anak Hasil Zina

Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa anak hasil perzinahan yang hanya diasuh oleh ibunya tidak dikategorikan sebagai anak yatim.

Hal itu dikarenakan si anak masih ada kemungkinan memiliki bapak biologis yang hidup, meskipun nasabnya tidak dinisbatkan kepada ayah kandungnya.

Anak hasil zina yang hanya diasuh oleh ibunya tetap dikenai hukum anak yatim meskipun dia tidak dikategorikan sebagai yatim.

Artinya, jika dia membutuhkan asuhan maka disunnahkan untuk mengasuhnya karena itu berpahala besar seperti halnya mengasuh anak yatim.

Dimana anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah atau asuhan karena kelemahan yang ada padanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam:

عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Artinya: Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]


Keutamaan Mengasuh Anak Yatim


Orang yang mengasuh anak yatim akan mendapatkan balasan berupa pahala dan surga.

Imam Bukhari rahimahullah menuliskan tentang bab Keutamaan Orang yang Mengasuh Anak Yatim.

Beberapa poin penting mengenai hal tersebut, diantaranya:

Menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dan dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Arti dari menanggung anak yatim adalah menguurus dan memperhaatikan segala keperluan hidupnya. Mulai dari nafkah untuk makan dan minum, pakaian, serta mendidiknya dengan pendidikan Islam.

Apa yang dimaksud dengan anak yatim itu adalah seorang anak yang dditinggal oleh ayahnya sebelum anak tersebut mencapai usia dewasa.

Pahala dan surga akan didapat oleh orang yang menyantuni anak yatim. Baik dengan hartanya maupun harta anak yatim tersebut jika ia mendapat kepercayaan untuk itu.

Begitu juga dengan mereka yang menyantuni anak yatim baik yang memiliki hubungan keluarga maupun tidak.


Hal yang harus Diperhatikan dalam Pengasuhan Anak Yatim


Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengasuhan anak yatim:

1. Dilarang menisbatkan anak asuh kepada selain ayah kandungnya.

2. Mereka (anak asuh/ anak angkat) tidak berhak mendapat warisan dari orang tua asuhnya karena tidak termasuk ahli waris, tapi mereka boleh menerima wasiat.

3. Mereka (anak asuh/anak angkat) bukanlah mahram sehingga wajib bagi orang tua angkat dan anak-anak kandung mereka untuk menjaga aurat di depan anak asuh.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Yatim Piatu. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-16 10:53:10.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.