Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri.

Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai perbuatan melepaskan ikatan pernikahan atau perceraian antara suami istri.


Pengertian Talak


Talak umumnya dilakukan oleh suami, meski pihak istri juga bisa saja mengajukan talak.

Apa yang dikatakan talak bisa dalam bentuk pernyataan maupun sikap untuk melepaskan ikatan pernikahan.

Putusnya hubungan suami istri karena talaq bisa dalam waktu tertentu maupun selamanya.

Umunya thalaq dikenal sebagai pelepasan hubungan pernikahan dengan lafal tertentu karena arti dasar kata thalaaq adalah melepaskan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan talak adalah perceraian antara suami dan istri atau lepasnya ikatan perkawinan.


Jenis Talak


Di dalam hukum syariat Islam bab pernikahan, terdapat beberapa macam jenis talak.

Mulai dari talak bain, talak bain kubra, talak bain sugra, talak bidah, talak mualak, talak mudaf, talak munjaz, talak raji, dan talak suni.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis talak:

1. At-talaaq al-baa’in

Talaq yang menyebabkan suami tidak boleh kembali rujuk kepada mantan istrinya, kecuali dengan syarat tertentu.

2. Baa’in kubraa

Sebuah talaq yang dijatuhkan suami kepada istrinya sebanyak tiga kali sehingga suami tidak boleh rujuk lagi kepada istrinya.

Jika ingin kembali ia harus menikah kembali dengan mantan istrinya istrinya tersebut setelah mantan istrinya bercerai dari laki-laki lain dan selesai masa idahnya.

3. Baa’in sugraa

Adalah talaq yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang belum digauli. Disebut juga tal tebus (khuluk) dan talak raji yang telah habis masa idahnya.

4. At-talaaq al-bid’i

Merupakan talaq yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntunan sunnah atau tidak memenuhi persyaratan karena dijatuhkan pada istri yang sedang haid dan tidak hamil.

Bisa juga dijatuhkan kepada istri yang sedang dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah digaulinya ketika istri dalam keadaan suci tersebut yang  dimungkinkan hamil.

5. Pengertian Talak Mu’allaq

Jenis talaq bersyarat karena digantungkan dengan sebuah peristiwa yang kan terjadi di masa yang akan datang.

6. Pengertian Talak Mudaaf

Sebuah talaq bertangguh melalui ucapan talaq yang dikaitkan dengan waktu bahwa apabila waktu yang dimaksudkan itu tiba, maka terjadilah talak tersebut.

7. Pengertian Talak Munjaz

Yakni talaq yang diucapkan tanpa syarat meupun penangguhan, seperti kalimat “ Saya ceraikan kamu.”

8. Talak Ar-raaj’i

Merupaka talaq yang sekali atau dua kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, tetapi suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi selama masih dalam masa idah.

Apabila masa iddah telah habis, maka tidak dibenarkan untuk suami melakukan rujuk dengan istrinya kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

9. Talak As-sunnii

Jenis talaq yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah yang telah memenuhi syarat-syaratnya bahwa sang istri sudah pernah digauli serta istri dalam keadaan suci dari haid dan nifas.

Pendapat lain mengatakan jika sunni merupakan perceraian yang dilakukan suami setelah mengucap cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum disetubuhi atau sang istri dalam keadaan suci.

Jenis talaq mu’allaq, mudaaf, dan munjaz termask kedalam talaq taklik.

Dimana suami menceraikan istrinya dengan sesuatu sebab atau syarat.

Apabila sebab atau syarat itu dilakukan dan berlaku, maka terjadilah perceraian tersebut.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertiaan Talak. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 11:12:26.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.