Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri apabila keinginannya tercapai, maka ia akan melakukan suatu bentuk ibadah.
Nadzar merupakan bentuk tunggal dari nudzur yang berasal dari kata indzar dan berarti ancaman.
Sebagian orang mendefinisikannya dengan mewajibkan sesuatu yang awalnya tiak wajib karena suatu kejadian.
Pengertian Nadzar
Suatu bentuk ibadah yang dijanjikan akan dilakukan melalui nadzar meskipun tadinya tidak wajib berubah menjadi wajib.
Sehingga apabila ia melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat.
Kafarat sendiri berarti segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutupi dosa sehingga tidak meninggalkan bekas atau pengaruh yang menyebabkan adanya sanksi di dunia dan akhirat.
Secara etimologis atau bahasa kata Nadzar artinya adalah berjanji akan melakukan sesuatu yang baik maupun yang buruk.
Sedangkan menurut terminologi syariah, nadzar berarti menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.
Nazar merupakan iltizam (mengkonsekuensikan diri) bertaqrib pada hal-hal yang tidak semestinya ada menurut syariat dengan suatu ungkapan yang terasa.
Misalnya orang berkata, “Karena Allah aku wajib bersedekah sebesar … “ atau “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan berpuasa selama ….” dan sebagainya.
Nazar seseorang dinyatakan tidak sah kecuali dari orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu memilih sekalipun ia kafir.
Kata nadzar juga bisa diartikan sebagai kesanggupan melaksanakan perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Syarat Nadzar
1. Harus pada perkara yang sesuai dan diperbolehkan syariaat.
2. Harus berupa perbuatan ibadah sehingga tidak sah apabila janjinya berupa perbuatan maksiat.
3. Tidak pada perkara yang wajib atau fardhu.
4. Tidak boleh bernadzar untuk sesuatu yang belum pasti
Sebuah Nadzar dianggap sah dan boleh ditunaikan apabila yang ia janjikan merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Memenuhi nadzar yang baik merupakan sebuah kewajiban bagi orang yang bernadzar.
Adapun nadzar yang mubbah misalnya, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau berdiri di bawah terik matahari.
Hal yang demikian tidak perlu dilaksanakan dan tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Dikhawatirkan jika dilaksanakan justru akan mendzalimi dirinya sendiri. Sebuah nadzar dikatakan tidak sah apabila yang diucapkan berupa hal maksiat, meskipun begitu ia wajib membayar kafarat atas sumpahnya.
Seperti hadits dari Aisyah bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.
Artinya: “Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ibnu Majah]
Hukum orang yang tidak mampu menunaikan nadzarnya juga telah diatur di dalam syari’at.
Barangsiapa bernadzar dengan suatu ketaatan dan dia tidak mampu menunaikannya, maka ia harus membayar kafarat sumpah.
Lalu bagaimana dengan hukum orang yang bernadzar tapi belum sempat ia tunaikan sudah meninggal terlebih dulu?
Apabila ada orang yang bernadzar kemudian dia meninggal sebelum menunaikan nadzarnya, maka walinya yang harus menunaikannya.
Jenis-Jenis Nadzar
1. Tabarrur
Tabarrur adalah kesanggupan melakukan sesuatu yang digantungkan pada perolehan nikmat atau dijauhkan dari kesulitan, seperti akan bersedekah seekor sapi atau kambing jika disembuhkan dari penyakit dan ini wajib dipenuhi.
2. Lajjaj
Bentuk pernyataan yang mengandung dorongan untuk melakukan atau menghindari sesuatu yang biasanya diucapkan ketika sedang marah atau dalam perselisihan.
Contohnya, “Jika aku berbicara kepada istriku, maka aku akan berpuasa tiga hari”. Pernyataan seperti ini boleh dilakukan dan boleh juga dilanggar asalkan membayar kafarat sumpah.
Bernadzar ada dalam syariat Islam. Beberapa dalil Al Qur’an menyebutkan perihal nadzar dan pemenuhannya.
Allah menyuruh kita untuk memenuhi setiap nadzar yang kita buat dan Dia memuji orang yang telah memenuhi nadzarnya.
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.[QS. Al-Insaan: 7]
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Nadzar. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Arti Insya Allah (Literasi Penulisannya ke dalam… Arti Insya Allah - Islam mengajarkan kita selalu memuji dan menyebut nama Allah di segala kondisi, termasuk saat berjanji. Janganlah sekali-kali menjanjikan sesuatu tanpa mengucap Insya Allah, karena jika tidak…
- Pengertian Masjid dan Beberapa Masjid Penting Bersejarah Pengertian masjid adalah tempat atau bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan ibadah bagi umat Islam, seperti shalat dan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Pengertian Masjid…
- Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam Pengertian amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah untuk mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Kalimat amar ma’ruf nahi munkar tersusun dari empat buah kata. Masing-masing…
- Pengertian Tanggung Jawab Beserta Jenis jenisnya Pengertian Tanggung Jawab – Saat ditanya tentang kriteria pasangan seperti apa yang kamu inginkan. Pasti kebanyakan orang akan menjawab salah satunya yaitu bertanggung jawab. Tanggung jawab merupakan salah satu sifat…
- 5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
- Bacaan Kalimat Talbiyah Untuk Ibadah Haji Dan Umroh Bacaan talbiyah mungkin sudah akrab ditelinga umat muslim sejak dini. Talbiyah sendiri berasal dari dasar kata (fi’il madhi) la ba ya yang bisa berarti menetap di sebuah tempat, jawaban, atau…
- Pengertian Bakhil dan Penjelasan Kikir sebagai… Pengertian bakhil secara bahasa adalah pelit atau kikir. Kata bakhil secara bahasa juga berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah kata bakhil berarti enggan memberikan sesuatu atau enggan mengeluarkan rezeki yang…
- Pengertian Puasa, Sejarah Disyariatkannya, serta Manfaatnya Pengertian puasa adalah suatu pebuatan menahan lapar, haus, serta hawa nafsu lainnya dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa di dalam Islam merupakan sebuah ibadah yang bernilai pahala, baik…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Pengertian, Waktu, Tata Cara dan Doa Sholat Hajat [Lengkap] Tata Cara Sholat Hajat - Islam adalah agama yang mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai ke-Ilahian. Karena kemuliaan dan ke-Ilahian merupakan tujuan dari agama Islam. Dalam agama Islam ada hubungan yang…
- Pengertian Kafir dan Macam-Jenisnya (LENGKAP) Pengertian kafir adalah orang yang mengingkari keberadaan Allah dan ajaran Agama Islam. Pengertian kafir tidak sama dengan pengertian Non-Muslim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kafir memiliki arti orang yang…
- Pengertian Hijrah dalam Konteks Sejarah dan Fenomena Terkini Pengertian hijrah secara bahasa berarti meninggalkan, menjaauhkan, atau pindah (bermigrasi). Sesuai konteks sejarah hijrah merupakan kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Rasululllah shallallahu alaihi wasallam bersama sahabat dari Makkah ke Madinah.…
- Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu. Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Membayar…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Pengertian Zakat (Jenis dan Dalil Hukumnya Sesuai Syariat) Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun…
- Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Serta Ciri-Cirinya Pengertian Pajak - Istilah pajak sudah sering kali kita dengar pastinya. Seringkali jika mendengar kata pajak, terlintas pada pikiran kita tentang tagihan untuk membayar pajak kendaraan beroda dua, pajak beroda empat…
- Pengertian Dosa Beserta Amalan Penghapus Dosa Pengertian dosa adalah kesalahan dimana hati merasa ragu dan bimbang dalam menghadapinya serta malu jika perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain. Kata dosa merupakan sebuah bentuk kata ism atau isim…
- Pengertian Munafik Beserta Sifat-Sifatnya (LENGKAP) Pengertian munafik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada agama dan yang lainnya, tetapi sebenarnya di dalam hatinya tidak. Bisa juga diartikan sebagai suka…
- Arti Muhasabah Beserta Hakikat dan Manfaatnya Arti Muhasabah - Mengalami kejadian buruk berturut-turut dan terasa merugikan kehidupan kita tanpa tahu penyebabnya. Saat itulah kita perlu introspeksi diri untuk merenungkan kesalahan dan dosa apa yang telah kita…
- Pengertian Syirik (Hukum dan Macam Jenisnya) Pengertian syirik adalah sebuah perbuatan dimana seorang makhluk menyekutukan Tuhannya dengan benda atau makhluk lainnya. Orang yang berlaku syirik atau menyekutukan Allah disebut dengan musyrik. Pengertian Syirik Pengertian syirik adalah…