Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari’at Islam

Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri apabila keinginannya tercapai, maka ia akan melakukan suatu bentuk ibadah.

Nadzar merupakan bentuk tunggal dari nudzur yang berasal dari kata indzar dan berarti ancaman.

Sebagian orang mendefinisikannya dengan mewajibkan sesuatu yang awalnya tiak wajib karena suatu kejadian.


Pengertian Nadzar


Suatu bentuk ibadah yang dijanjikan akan dilakukan melalui nadzar meskipun tadinya tidak wajib berubah menjadi wajib.

Sehingga apabila ia melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat.

Kafarat sendiri berarti segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutupi dosa sehingga tidak meninggalkan bekas atau pengaruh yang menyebabkan adanya sanksi di dunia dan akhirat.

Secara etimologis atau bahasa kata Nadzar artinya adalah berjanji akan melakukan sesuatu yang baik maupun yang buruk.

Sedangkan menurut terminologi syariah, nadzar berarti menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Nazar merupakan iltizam (mengkonsekuensikan diri) bertaqrib pada hal-hal yang tidak semestinya ada menurut syariat dengan suatu ungkapan yang terasa.

Misalnya orang berkata, “Karena Allah aku wajib bersedekah sebesar … “ atau “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan berpuasa selama ….” dan sebagainya.

Nazar seseorang dinyatakan tidak sah kecuali dari orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu memilih sekalipun ia kafir.

Kata nadzar juga bisa diartikan sebagai kesanggupan melaksanakan perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Syarat Nadzar


1. Harus pada perkara yang sesuai dan diperbolehkan syariaat.

2. Harus berupa perbuatan ibadah sehingga tidak sah apabila janjinya berupa perbuatan maksiat.

3. Tidak pada perkara yang wajib atau fardhu.

4. Tidak boleh bernadzar untuk sesuatu yang belum pasti

Sebuah Nadzar dianggap sah dan boleh ditunaikan apabila yang ia janjikan merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Memenuhi nadzar yang baik merupakan sebuah kewajiban bagi orang yang bernadzar.

Adapun nadzar yang mubbah misalnya, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau berdiri di bawah terik matahari.

Hal yang demikian tidak perlu dilaksanakan dan tidak ada kewajiban apapun atasnya.

Dikhawatirkan jika dilaksanakan justru akan mendzalimi dirinya sendiri. Sebuah nadzar dikatakan tidak sah apabila yang diucapkan berupa hal maksiat, meskipun begitu ia wajib membayar kafarat atas sumpahnya.

Seperti hadits dari Aisyah bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.

Artinya: “Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ibnu Majah]

Hukum orang yang tidak mampu menunaikan nadzarnya juga telah diatur di dalam syari’at.

Barangsiapa bernadzar dengan suatu ketaatan dan dia tidak mampu menunaikannya, maka ia harus membayar kafarat sumpah.

Lalu bagaimana dengan hukum orang yang bernadzar tapi belum sempat ia tunaikan sudah meninggal terlebih dulu?

Apabila ada orang yang bernadzar kemudian dia meninggal sebelum menunaikan nadzarnya, maka walinya yang harus menunaikannya.


Jenis-Jenis Nadzar


 

1. Tabarrur

Tabarrur adalah kesanggupan melakukan sesuatu yang digantungkan pada perolehan nikmat atau dijauhkan dari kesulitan, seperti akan bersedekah seekor sapi atau kambing jika disembuhkan dari penyakit dan ini wajib dipenuhi.

2. Lajjaj

Bentuk pernyataan yang mengandung dorongan untuk melakukan atau menghindari sesuatu yang biasanya diucapkan ketika sedang marah atau dalam perselisihan.

Contohnya, “Jika aku berbicara kepada istriku, maka aku akan berpuasa tiga hari”. Pernyataan seperti ini boleh dilakukan dan boleh juga dilanggar asalkan membayar kafarat sumpah.

Bernadzar ada dalam syariat Islam. Beberapa dalil Al Qur’an menyebutkan perihal nadzar dan pemenuhannya.

Allah menyuruh kita untuk memenuhi setiap nadzar yang kita buat dan Dia memuji orang yang telah memenuhi nadzarnya.

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.[QS. Al-Insaan: 7]


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Nadzar. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 13:37:22.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.