Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal.
Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Para penerima zakat disebut juga dengan mustahiq.
Penerima Zakat
Tidak semua orang yang meminta jatah zakat berhak menerimanya.
Zakat tidak boleh dibagiakn ke sembarang orang yang meminta-minta kepada kita. Pembagian zakat berbeda dengan infaq atau shadaqah yang bisa bebas diberikan kepada siapa saja.
Mengapa di dalam Islam diatur mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat?
Hal itu dikarenakan diantara orang yang meminta-minta terdapat orang yang sebenarnya mampu, tapi malas berusaha.
Orang-orang semacam itu nanti ketika dibangkitkan kembali setelah hari kiamat akan datang sebagai wujud tak berupa. Tak ada daging sepotong pun yang menempel pada wajahnya. Naudzubillahi min dzalik.
Meminta-minta di dalam Islam hukumnya adalah haram. Saat jiwa dan raga kita masih sehat Allah dan Rasul-Nya menganjurkan kita untuk selalu berusaha.
Apabila seseorang itu merengek-rengek atau meminta-minta padahal ia berkecukupan, maka haram rizki itu baginya. Seperti yang telah Rasulullah sampaikan:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya” [HR. Muslim]
Ingatlah bahwa zakat hanyalah untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu memberi zakat tidak boleh kepada sembarang orang. Akan lebih baik bila menyalurkan zakat lewat amil zakat.
Sesungguhnya harta kita sebagiannya adalah milik orang-orang yang berhak menerimanya.
Berilah zakat itu kepada para mustahiq sehingga harta kita bersih dan kita terlepas dari tanggungan kita di akhirat nanti.
Golongan Penerima Zakat
Berikut 8 Golongan Penerima Zakat beserta Penjelasan Lengkapnya:
1. Fakir
Fakir adalah golongan orang miskin yang tidak mampu lagi untuk berusaha atau bekerja. Sehingga hidupnya bergantung pada derma orang lain.
2. Miskin
Seseorang yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak adapula orang lain yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang memberinya sedekah, tapi ia tidak meminta-minta.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah golongan para petugas yang mengumpulkan dan mengelola zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai ganjaran atas kerja keras mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang dilunakkan hatinya. Golongan orang yang termasuk muallaf di dalam hukum zakat ada beberapa macam.
Pertama, mereka yang diberikan zakat agar mereka masuk Islam.
Kedua, mereka yang sengaja diberi zakat agar mereka semakin bagus keislamannya dan kuat imannya.
Ketiga, mereka yang diberi zakat dengan maksud agar orang lain yang seperti mereka atau pengikutnya juga masuk Islam.
Ada juga yang diberi zakat supaya nantinya bisa mengumpulkan harta zakat dari orang-orang atau untuk mencegah bahaya dari beberapa negeri terhadap kaum Muslimin.
5. Budak
Budak berbeda dengan pembantu yang banyak dipekerjakan orang Indonesia. Keberadaan budak saat ini memang sudah tidak ada lagi di dunia atau telah dihapuskan karena tidak sesuai dengan HAM.
Dahulu di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam budak termasuk golongan mustahiq. Mereka ini adalah golongan orang-orang yang tidak merdeka dan memiliki tuan.
Dulu, zakat juga diberikan kepada tuang si budak untuk memerdekakan budak tersebut.
6. Gharim / Orang yang Berhutang
Gharim atau orang yang berhutang ada beberapa jenis.
Pertama, mereka yang menanggung hutang orang lain. Ketika jatuh tempo ia menggunakan harta miliknya untuk melunasi sehingga habis hartanya.
Kedua, mereka yang tidak bisa melunasi hutang-hutangnya. K
etiga, mereka yang terlilit hutang karena kemaksiatan, tapi sudah bertaubat. Semua itulah gharim yang berhak menerima zakat.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (fii Sabilillah)
Fii Sabilillah adalah mereka para pasukan perang yang tidak memiliki hak dari baitul mal.
Orang yang pergi berhaji juga termasuk fii sabilillah. Jadi, saat kita berzakat dengan memberangkatkan seseorang berhaji itu diperbolehkan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah golongan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, seperti musafir.
Musafir yang dimaksud dalam bab zakat ini adalah mereka yang berada di suatu negeri asing sedang mereka tidak memiliki apapun.
Terutama harta untuk kembali ke tanah airnya, maka berikan zakat kepadanya agar ia bisa kembali pulang.
Meskipun ia memiliki sedikit harta, tapi masih berhak menerima zakat.
Demikian penjelasan kami mengenai 8 Golongan Penerima Zakat. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-07-28 13:04:36.
Related Posts:
- Biografi dan Kisah Sahabat Nabi : Abu Bakar As Siddiq Kisah Abu Bakar As Siddiq - Ingin tahu tentang kisah Abu Bakar As-Siddiq dalam memperjuangkan agama Islam? Abu Bakar As Siddiq, salah satu sahabat Nabi yang terbaik. Silahkan simak tulisan…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- 5 Jenis Jenis Jin dalam Islam Beserta Pengertiannya Jenis Jenis Jin dalam Islam - Sebagai umat Islam, meyakini tentang adanya hal-hal dan makhluk-makhluk gaib termasuk ke dalam tanda-tanda orang yang bertakwa kepada Allah SWT. Hal itu sesuai dengan…
- 5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
- Cara Daftar Aplikasi Dana Bansos 2023 Aplikasi Dana Bansos yang akan diluncurkan pada tahun 2023 adalah salah satu inovasi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan sosial. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi,…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis…
- Doa Kamilin Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahan) Sebelum membahas mengenai doa kamilin, kita bahas mengenai salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah shalat sunnah tarawih yang dikerjakan pada waktu malam hari selama satu bulan penuh. Shalat ini hukumnya…
- Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Pengertian Musyawarah Secara Umum dan Syariat Pengertian Musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara (شور) yang berarti berunding, urun, rembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Musyawarah sendiri merupakan bentuk Isim Fail (yang melakukan pekerjaan) dari kata syawara.…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Pengertian Ibadah Secara Umum dan Menurut Syariat Pengertian ibadah berasal dari kata dalam Bahasa Arab, yaitu isim masdar dari kata ‘abada-ya’budu (عبد- يعبد). Arti dari bentuk dasar tersebut adalah merendahkan diri dan ketundukan (al khudhu’ wa tadzallul).…
- Hadits tentang Ibu | Hak dan Kewajiban Seorang Ibu Hadits tentang Ibu – Surga digambarkan berada di bawah telapak kaki ibu. Itu dikarenakan perjuangan ibu terhadap anaknya sangatlaah besar dan tidak ternilai harganya. Perjuangan dan pengorbanannya itu dilakukan sepanjang…
- Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu. Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Membayar…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah. Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan…
- Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam Ditengah pandemi seperti sekarang ini, rasanya semua hal dilakukan secara online. Mulai dari belajar online, bekerja online, hingga nikah online. Lalu bagaimanakah dengan hukum membayar zakat online? Apakah ada hukum…
- 10 Manfaat Sedekah Bagi yang Dermawan di Jalan-Nya Manfaat sedekah tentu tidak perlu dipertanyakan lagi. Sedekah adalah jalan kemudahan di dalam Islam untuk meringankan segala bentuk beban. Jika beban hidup mulai terasa berat, maka bersedekahlah. Insya Allah hati…
- Pengertian Jihad Menurut Para Ahli dan Hakikatnya Pengertian jihad adalah perjuangan dengan sekuat tenaga baik secara fisik maupun non fisik untuk membela agama Allah (Islam) dan melawan kemungkaran atau hal yang bathil. Kata jihad juga bisa berarti…