Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya

Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam.

Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang.

Harta wakaf atau benda yang diwakafkan tidak harus kekal, tapi bertahan lama dan bisa dimanfaatkan banyak orang.


Arti Wakaf


Wakaf berasal dari bahasa Arab waqaf yang artinya menahan. Sebagaimana kata waqaf yang terdapat dalam surah ash Shoffat ayat 24.

وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ

Waqifụhum innahum mas`ụlụn

Artinya: “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.”

Sedangkan kata wakaf menurut istilah berarti menahan benda yang pokok serta menggunakan hasil atau memanfaatkannya untuk kepentingan Agama Islam.

Arti lain dari wakaf, ialah menahan barang yang dimiliki, tapi tidak untuk dimiliiki barangnya melainkan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan umat atau orang banyak.


Jenis Wakaf atau Benda yang Diwakafkan


1. Tanah Kosong

Dahulu Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk dibangun sebuah masjid.

Tanah kosong yang diwakafkan bukan hanya diperuntukkan bagi pembangunan masjid semata, tetapi boleh untuk kepentingan lainnya.

Tentunya yang bermanfaat bagi Agama Islam dan umatnya. Misalnya saja seperti membangun fasilitas pendidikan (pesantren dan madrasah), rumah sakit, dan sebagainya.

Hal yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tanah wakaf untuk perkara maksiat, seperti membangun bioskop, bar, dan sejenisnya diatas tanah wakaf.

2. Alat Perang

Mewakafkan benda berupa alat perang juga diperbolehkan meskipun peralatan perang bukan benda yang kekal.

Terdapat riwayat dari Abbas radhiyallahu’anhu bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُادَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: Bukanlah ibn Jamil benci (mengeluarkan zakat), melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]

3. Hewan atau Kendaraan

Para ulama berselisih pendapat mengenai wakaf benda yang tidak kekal, seperti binatang , kendaraaan, dan sebagainya.

Mereka berselisih apakah ini termasuk wakaf atau sedekah karena wujud bendanya tidak kekal.

Meskipun begitu keduanya tetap infaq atau membelanjakan harta di jalan Allah dan sama-sama berpahala.

4. Sumur atau Pengairan

Jika kita ingin membantu dalam membangun rumah Allah atau tempat lain yang berguna bagi kemashalahatan umat, tapi tidak mempunyai tanah bisa dengan membuatkan sumur.

Seperti perkataan Rasulullah yang disampaikan oleh Utsman bin Affan bahwasannya beliau bersabda:

مَنْ يَشْتَرِيهَا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ فَيَكُونَ دَلْوُهُ فِيهَا كَدُلِيِّ الْمُسْلِمِينَ وَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ

Artinya: Barangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di sorga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa’i, 3551].

5. Kebun yang dimanfaatkan Hasilnya

Hadits yang menjelaskan mengenai jenis wakaf ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan mewakafkan harta dimana pahalanya diperuntukkan bagi keluarga yang telah meninggal dunia.

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Artinya: Sesungguhnya Sa’ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya : wahai Rasulullah : sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab: Ya. Dia berkata: Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]


Hukum Wakaf


Hukum wakaf adalah sunnah, yang berarti apabila dikerjakan ia berpahala dan tidak dikerjakan juga tidak mengapa.


Pengurus Harta Wakaf


Pengurus wakaf merupakan orang yang mewakili wakif (pewakaf) untuk melaksanakan amanahnya.

Orang yang ditunjuk sebagai pengurus wakaf haruslah seseorang yang amanah.

Diutamakan yang berakidah benar dan ahli agama serta memiliki kemampuan untu mengelola agar manfaatnya dapat disalurkan untuk kemashlahatan banyak orang.


Keutamaan Wakaf


Ada dua keutamaan yang didapat dari berwakaf. Syekh Abdullah Ali Bassam berkata bahwa wakaf merupakan ssedekah yang paling mulia.

Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang berwakaf.

Shadaqah dalam bentuk wakaf akan terus menuai pahala selama harta wakafnya dimanfaatkan orang.

Adapun keutamaan dari wakaf, adalah:

1. Berbuat baik kepada yang diberi wakaf serta berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan. Contohnya saja dengan mewakafkan tanah atau gedung bagi keperluar fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau untuk jalan jihad fii sabilillah. Misalnya untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pelayanan kemashlahatan umum seperti rumah sakit.

2. Kebaikan yang besar bagi pewakaf karena ia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi mengalir terus pahalanya. Sekalipun ia telah tiada di dunia, tapi pahalanya akan terus mengalir dan sampai kepadanya.

Demikian penjelasan kami mengenai jenis wakaf. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 14:33:53.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.