Fakir miskin dalam Islam merujuk kepada dua kata yang berbeda, yakni fakir dan miskin.
Mengenai fakir dan miskin adalah kondisi yang berbeda juga disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits.
Kedua kondisi tersebut merupakan golongan yang berhak menerima zakat.
Fakir Miskin Dalam Islam
Dalam Bahasa Arab kata fakir berasal dari kata faqr yang berarti tulang punggung sedang faaqir berarti orang yang patah tulang punggungnya karena berat beban yang dipikulnya.
Sementara kata miskin berasal dari kata sakana yang beearti diam atau tenang.
Miskim merupakan kata jamak dari sakana yang menjadi diam atau tidak bergerak karena lemah fisik atau sikap yang sabar dan qanaah.
Menurut Al Fairuz Abadi, miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa atau orang-orang yang sangat butuh pertolongan.
Bisa dikatakan miskin orang yang dihinakan oleh kemiskinan atau lainnya.
Dengan kata lain miskin adalah orang yang hina karena fakir atau orang yang berdiam karena fakir.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata fakir berarti orang yang sangat kekurangan atau orang yang terlalu miskin.
Arti fakir lainnya dalam KBBI adalah orang yang sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin.
Sedangkan kata miskin memiliki arti tidak berharta, serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah.
Dalil Al Qur’an Tentang Fakir dan Miskin
Di dalam Al Qur’an juga telah disebutkan bahwa fakir dan miskin merupakan dua keadaan yang berbeda.
Keduanya merupakan bagian dari delapan golongan mustahiq atau penerima zakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Surah At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Arti: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kata miskin pada ayat diatas dapat diartikan sebagai orang yang memiliki sesuatu, tapi kurang dari nishab.
Tidak cukup pula harta mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan.
Para sahabat maupun tabi’in memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menafsirkan lafadz al masakin dalam surah At Taubah ayat 60 diatas.
Ibnu Abbas mengartikan kata masakin sebagai orang yang keluar rumah untuk meminta-minta. Hal serupa juga dikemukakan oleh Mujahid.
Inu Zaid menafsirkan al masakin sebagai orang yang meminta-minta pada orang lain.
Sedangkan menurut Qatadah al masakin adalah orang sehat yang membutuhkan. Pengertian miskin sering disamakan dengan fakir. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda.
Barangsiapa yang memiliki pemasukan dan dapat mencukupinya untuk kebutuhan sehari hari.
Seperti makan, minum, dan tempat tinggal, maka ia tidak termasuk golongan fakir maupun miskin. Mereka juga tidak berhak menerima zakat.
Perbedaan Tentang Pengertian Fakir dan Miskin Menurut Ulama Mahdzab
Para ulama mahdzab mengungkapkan beberapa perbedaan tentang pengertian fakir dan miskin.
1. Mahdzab Hanafi
Saraskhsi yang merupakan ulama mahzab ini mengatakan dalam bukunya, Al Mabsuut bahwa miskin adalah orang yang meminta-minta.
Sebutan miskin juga berlaku bagi orang-orang yang memiliki kecacatan yang apabila tidak meminta-minta, maka orang lain tidak memberinya.
Keadaan miskin lebih sengsara dibanding fakir yang masih memiliki sesuatu meskipun tidak mencukupi kebutuhannya. Orang miskin tidak memiliki suatu apapun.
2. Mahdzab Maliki
Menurut para ulama Maliki, miskin merupakan kondisi seseorang yang tidak memiliki apapun. Pernyataan ini sama dengan ulama Mahzab Hanafi.
Pada pandangan Mahzab Hanafi, ukuran terpenuhinya kebutuhan adalah makanan pokok dan bukan kebutuhan pokok secara umum.
Keadaan Miskin juga bisa disamakan dengan gelandangan yang tidak memiliki makan dan tempat tingal.
Sementara fakir adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa satu tahun.
3. Mahzab Syafi’i dan Hanbali
Menurut kedua mahdzab ini, miskin merupakan orang yang mampu memenuhi kebutuhannya, tapi belum mencukupi.
Mereka bisa memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya. Ukuran mencukupi kebutuhan menurut kedua mahzab ini tidaklah tentu.
Di lain hal, fakir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha maupun memiliki harta dan usaha, tapi kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
Tidak juga ada orang lain yang berkewajiban menanggung biaya hidupnya.
Demikian penjelasan kami mengenai fakir miskin dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Harta wakaf atau benda…
- Arti Allahu Yahdik (اللَهُ يَهْدِك) Beserta Istilah Lainnya Arti Allahu Yahdik - Apakah kamu sering mendengar kalimatnya? Tahukah kamu apa arti dari istilah Arab yang sering kali muslim Indonesia katakan ini? Nah, Kali ini kita akan membahas makna…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Profil Provinsi Kalimantan Barat | Batas Wilayah,… Profil Provinsi Kalimantan Barat - Negara Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Salah satunya adalah Provins Kalimantan Barat yang secara geografis terletak di Pulau Kalimantan. Provinsi ini beribu-kota di Pontianak dengan…
- Pengertian Mubazir dalam Islam (Penjelasan LENGKAP) Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan. Bersifat…
- Pengertian Yatim Piatu dalam Islam serta Hukum Terkait Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya. Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.…
- Doa Duduk Diantara Dua Sujud (Arab, Latin dan Terjemahan) Duduk diantara dua sujud merupakan sebuah gerakan dalam shalat dan disebut juga duduk iftirasy. Gerakan ini dilakukan setiap rakaat diantara dua sujud. Sama seperti gerakan shalat lainnya duduk iftirasy juga…
- Pengertian Toleransi Secara Umum dan Maknanya di… Pengertian toleransi secara bahasa adalah sabar dan menahan diri. Kata toleransi sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni tolerare. Toleransi juga bisa diartikan sebagai suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok…
- Majelis atau Majlis, Mana yang Tepat? Pernahkan kamu bingung sebelumnya mana yang benar antara "Majelis" atau "Majlis"? Apakah keduanya memiliki arti yang sama atau ada perbedaan? Dalam artikel ini, kita akan membahas dan mencari tahu perbedaan…
- Pengertian Masjid dan Beberapa Masjid Penting Bersejarah Pengertian masjid adalah tempat atau bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan ibadah bagi umat Islam, seperti shalat dan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Pengertian Masjid…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Hadits tentang Sopan Santun (Berdakwah dan Bertutur Kata) Hadits tentang Sopan Santun – Sopan santun merupakan sebuah akhlak terpuji atau akhlakul karimah. Orang yang perlu kita contoh dan kita tauladani dalam hal sopan santun tak lain dan tak…
- Pengertian Riba Beserta Dalil dan Hukumnya dalam Islam Pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman atau menetapkan bunga dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba berasal dari kata dalam Bahasa Arab rabaa (ربا) yang artinya pertambahan atau…
- Arti Wa Iyyaki, Wa Iyyaka, Wa Iyyakum (LENGKAP) Arti Wa Iyyaki - Pada kesempatan kali ini kita akan belajar Bahasa Arab. Kata yang akan kita pelajari kali ini adalah Wa Iyyaki, Wa Iyyaka, dan Wa Iyyakum. Kata ini…
- 5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Bacaan Surat Al Kahfi (Sejarah, Keutamaan, Sunnah dan Isi) Bacaan Surat Al Kahfi - Surat al – kahfi merupakan salah satu surat yang memiliki keagungan tersendiri di dalam Al – Quran. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai sejarah Ashabul…
- Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis…
- Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya) Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting…
- Pronoun, Kata Ganti dalam Bahasa Inggris (Jenis dan… Pronoun atau kata ganti dalam bahasa inggris adalah bagian dari parts of speech, adalah kata yang digunakan untuk menggantikan noun atau kata benda, atau sesuatu yang dibendakan dalam sebuah kalimat…