Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah.
Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda wakaf dan syarat bagi penerima wakaf.
Syarat Wakaf
Wakaf merupakan suatu amal ibadah yang mulia bagi kaum Muslimin karena sama saja dengan membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Pahala yang didapat dari berwakaf akan terus mengalir selama harta wakafnya terus dimanfaatkan.
Bertambah banyak orang yang memanfaatkan, maka bertambah pula pahala bagi yang berwakaf.
Terlebih lagi jika ia mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama, misal untuk membangun masjid.
Syarat Orang yang Berwakaf (Wakif)
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wakif atau pewakaf.
Orang yang wakaf hendaknya ia orang yang merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh, dan cerdas dalam artian mengerti dan tanggap atau singkatnya sanggup.
Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam melaksanakan suatu ibadah.
Bagitu juga dengan masalah wakaf, yang juga merupakan sebuah amal ibadah.
Kesanggupan pewakaf akan terpenuhi bila orang tersebut telah baligh, berakal, punya kecerdasan, serta harta yang akan diwakafkan adalah milikmya sendiri.
Wakif atau pewakaf hendaknya tidak memberikan syarat yang memberatkan atau yang haram.
Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwasannya syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua, yakni pewakaf yang sah dan yang batil. Apabila wakif memberikan syarat yang haram maka syaratnya sebagai wakif batil.
Syarat Benda Wakaf
Para ulama telah bersepakan bahwa benda yang dapat diwakafkan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Bendanya kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan merupakan milik orang yang memberi wakaf.
Imam Syafi’I mengemukakan pendapatnya mengenai benda wakaf . Bahwasannya tidak diperbolehkan benda tersebut melainkan bila benda yang diwakafkan tetap utuh atau tidak berkurang meski diambil manfaatnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mewakafkan makanan karena akan habis wujud bendanya.
Sedangkan syarat kalau bendanya harus kekal selama-lamanya bukan termasuk persyaratan, ini dikemukakan oleh para ulama yang mu’tabar.
Hal itu dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya.
Seperti yang kita ketahui kalau di zaman Rasulullah yang ada hanya kuda dan unta. Keduanya pun bukan benda yang kekal atau bisa mati.
Syarat Bagi Penerima Wakaf
Adapun syarat bagi orang yang diserahi wakaf hendaklah orang yang bisa mengelola benda wakafnya. Dalam artian bisa memanfaatkan dengan bijak atau membelanjakan harta wakafnya.
Tidak diperbolehkan wakaf kepada binatang karena mereka tidak berakal yang merupakan syarat dari penerima wakaf.
Kasus seperti ini sering kita temui di begara-negara barat yang mewakafkan atau mewariskan harta kepada hewan kesayangan mereka.
Tidak pula mewakafkan kepada orang yang bodoh karena ALlah melarang orang yang bodoh membelanjakan harta.
Ditakutkan mereka tidak bijak dan tidak paham untuk memanfaatkannya demi kebaikan umat.
Sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisa ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Latin: Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā
Arti: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Mengenai makna dari ayat tersebut Ibnu Taimiyah berkata bahwa ayat diatas mengandung penjelasan orang bodoh tidak boleh membelanjakan, mengatur dirinya, atau orang lain.
Baik karena diberi amanah atau mengatur karena sebab yang lain ditakutkan akan membelanjakan harta yang tidak manfaat. Dimana harta yang tidak manfaat bagi agama dan dunia termasuk kebodohan yang paling besar.
Selanjutnya, tidak juga diperbolehkan untuk wakaf kecuali kepada orang yang sudah dikenal baik.
Misalkan wakaf kepada anak, kerabat, atau orang yang shaleh dan amanah. Kita sebagai wakif juga harus tahu tujuan penggunaan wakaf kita, seperti diserahkan untuk membangun masjid.
Jika mewakafkan harta kepada sembarangan orang dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk hal maksiat atau hal-hal yang diharamkan lainnya.
Misalnya saja untuk membangun rumah ibadah agama lain, maka syaratnya menjadi tidak sah.
Demikian penjelasan kami mengenai syarat wakaf. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 14:39:25.
Related Posts:
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…
- Doa Memakai Pakaian dan Adab Berpakaian Sesuai Syariat Doa Memakai Pakaian – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Manusia membutuhkan pakaian atau sandang untuk melindungi mereka dari kondisi cuaca atau iklim sekitar. Tak hanya itu, kegunaan lain…
- Pengertian Zakat (Jenis dan Dalil Hukumnya Sesuai Syariat) Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun…
- Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
- Doa Zakat Mal Beserta Niat, Jawaban dan Penjelasannya Doa Zakat Mal - Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول. Secara istilah harta adalah ma malaktahu…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- 5 Golongan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Orang yang berhak menerima sedekah berbeda dengan orang yang berhak dalam menerima zakat. Fakir miskin adalah orang yang berhak menerima zakat fitri dan delapan golongan mustahiq merupakan orang yang berhak…
- 4 Syarat Ibadah Haji dan Umroh (Tips Menjalankannya) Syarat Ibadah Haji dan Umroh - Menjadi umat mukmin berarti Kita harus memenuhi segala kewajiban dan tanggungjawab yang berkenaan dengan agama yang dianut. Dalam pandangan Islam, bagi Mereka yang sudah…
- Alat Ukur Mekanik | Hakikat Pengukuran dan Cara… Alat ukur mekanik presisi yang dapat dipilih dan digunakan dalam mengukur benda kerja, diantaranya ada dial gauge, lever dial test indicator, micro indicator, micron indicator, dial thickness gauge, dial calliper,…
- Hikmah Zakat serta Kedudukannya dalam Pandangan Islam Hikmah zakat sungguhlah banyak baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Bahkan hikmah tersebut sudah disebutkan di banyak dalil baik Al Qur’an maupun hadits Nabi. Allah memerintahkan kita untuk berzakat…
- Doa Lunas Hutang (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa lunas hutang bisa dibaca setiap hari. Berdoalah agar bisa lunas hutang karena melunasi hutang wajib hukumnya didalam Islam. Bahkan jika meninggal sekalipun ahli waris atau kerabat si mayit harus…
- 8 Golongan Penerima Zakat (Penjelasan Lengkap) Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal. Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja…
- Nikah Siri Beserta Pengertian, Hukum dan Syaratnya Nikah Siri - Sebagian besar orang yang menikah akan menyebarkan berita kebahagiaannya kepada sanak saudara, kerabat, dan teman-temannya sekaligus sebagai sarana untuk menunjukkan legalitasnya sebagai pasangan suami istri dengan menggelar…
- Segmentasi Pasar | Pengertian, Dasar, Syarat, Tujuan… Segmentasi pasar merupakan suatu kegiatan pengelompokkan macam-macam konsumen dalam pasar. Kelompok pembeli atau konsumen tersebut mempunyai karakteristik, perilaku dan kebutuhan yang berbeda dalam membeli suatu produk atau jasa. Segmentasi pasar…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…