Sholat Jamak dan Qashar (Hukum dan Tata Caranya)

Sholat jamak dan qashar merupakan sebutan cara sholat yang dipergunakan untuk menggabungkan dua waktu shalat fardhu.

Banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar padahal keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Perlu kita bedakan antara jama dengan qashar dengan mengetahui pengertian masing-masing.


Sholat Jamak dan Qashar


Hukum qashar biasanya berkaitan dengan safar atau melakukan perjalanan jauh atau dengan kata lain qashar itu identik dengan safar.

Artinya ketika seseorang melakukan perjalanan, maka disyariatkan untuk mengqashar sholatnya.

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hal terkait qashar ketika safar.

Ada yang mengatakan hukumnya wajib, ada yang mengatakan hukumnya adalah sunnah muakkad, dan adapula yang berpendapat bahwa hukum qasar ketika safar adalah mubah.

Intinya semua sepakat bahwa orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalatnya.

Kedua adalah hukum jamak, hukum asal pelaksanaan sholat terutama shalat fardhu adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, bila ada alasan tertentu sehingga seseorang harus menjamak sholatnya, maka hal itu diperbolehkan.

Batasannya, yaitu selama ada sebab yang mengakibatkan seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka ia diperbolehkan untuk menjamak sholatnya.

Diantara penyebab diperbolehkan menjamak shalat adalah safar (dalam perjalanan). Dengan begitu seorang musafir diperbolehkan untuk melaksanakan sholat dengan cara jamak-qashar.

Jamak Sholat

Aturan jamak antara lain:

1. Dilakukan pada ‘pasangan’ waktu sholat dzuhur-ashar atau magrib-isya’.

2. Khusus diperuntukan bagi mereka yang hendak safar. Perlu diperhatikan:

Jika berangkat safar sebelum sholat yang pertama (waktu Dzuhur atau Maghrib), maka sebaiknya menjamak sholat di akhir waktu atau jamak takhir.

Jadi, misalnya saja berangkat sebelum dzuhur maka sholat dzuhur dan ashar dijamak di waktu ashar.

Contoh lainnya berangkat sebelum magrib, maka sholat magrib dan isya’nya di jamak di waktu isya’.

Apabila berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya menjamak shalat di waktu awal.

Misalnya saja berangkatnya setelah dzuhur, maka sholat asharnya dijamak diwaktu dzuhur atau berangkat setelah maghrib maka shalat isya’nya dijamak di waktu maghrib.

Qashar Sholat bagi Musafir

Qoshor berlaku bagi sholat-sholat empat rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya’.

Tidak ada qashar bagi sholat Mahgrib dan Subuh dan tidak ada sebab untuk melakukan qashar kecuali perjalanan jauh.

Bagi musafir hal ini merupakan rukhsah yang ditetapkan sebagai rahmat agar mempermudahnya dalam perjalanan.


Hadits Sholat Jamak dan Qashar


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ عِيسَى بْنِ حَفْصِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ كُنَّا مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي سَفَرٍ فَصَلَّى بِنَا ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَهُ وَانْصَرَفَ قَالَ فَالْتَفَتَ فَرَأَى أُنَاسًا يُصَلُّونَ فَقَالَ مَا يَصْنَعُ هَؤُلَاءِ قُلْتُ يُسَبِّحُونَ قَالَ لَوْ كُنْتُ مُسَبِّحًا لَأَتْمَمْتُ صَلَاتِي يَا ابْنَ أَخِي إِنِّي صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ فِي السَّفَرِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ يَقُولُ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh dari Abu Bakar bin Khallad Al Bahili dari Abu Amir dari Isa bin Hafsah bin Ashim bin Umar bin Khattab berkata: “Kami bersama Ibnu Umar dalam sebuah perjalanan lalu ia sholat bersama kami. Kemudian kami beranjak pergi bersamanya.” Ia berkata lagi, “Ibnu Umar menoleh dan melihat beberapa orang melakukan shalat, lalu ia bertanya: “Apa yang dilakukan oleh orang-orang itu?” Aku menjawab, “Mereka melaksanakan sholat sunnah.”

Abdullah bin Umar ra berkata, Bahwasannya ketika ia meyertai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika dalam perjalanan beliau tidak melebihkan shalat lebih dari dua rakaat ketika safar, begitu pula yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman hingga Allah mewafatkan mereka. Demi Allah ia mengatakan, “Sungguh pada diri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ada teladan yang baik.” [HR Ibnu Majah]

Jadi suatu ketika Abdullah bin Umar pernah ikut dalam perjalanan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia juga pernah menyertai Abu Bakar, Umar, dan Utsman dalam perjalanan mereka.

Masing-masing diantara mereka selalu mengqashar sholat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat dan tidak lebih dari itu.


Pendapat Ulama tentang Sholat Jamak Qashar


Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai qashar. Apakah hal itu wajib dilakukan ataukah sebuah rukhsah yang disunnahkan pelaksanaannya.

Tiga Imam besar, yaitu Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad membolehkan penyempurnaan sholat, tapi lebih baik adalah mengqasharnya.

Sedangkan Abu Hanifah yang juga didukung oleh Ibnu Hazm mewajibkan qashar dalam perjalanan. Dia berkata,”Fardhunya musafir adalah sholat dua rakaat.” Dalil yang mendasari wajib mengqashar bagi musafir ialah tindakan Rasulullah shollallahu alaihi wa salam yang senantiasa mengqashar shalatnya ketika dalam perjalanan.

Hal ini juga bisa ditanggapi bahwasannya apa yang dilakukan Rasulullah tidak menunjukkan sebuah kewajiban karena beliau tidak memerintahkannya secara langsung. Itulah yang menjadi kesimpulan jumhur.

Adapula yang berhujjah dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dimana sholat diwajibkan dua rakaat lalu ditetapkan shalat dalam perjalanan, dan sholat orang yang menetap disempurnakan.

Hujjah tersebut juga ditanggapi dengan beberapa jawaban. Yang paling utama ialah tidak dimarfu’kannya perkataan Aisyah kepada Nabi Shallalahu alaihi wasalam. Sementara Aisyah juga tidak mengikuti masa difardhukannya sholat.

Adapun dalil-dalil tentang tidak diwajibkannya qashar ialah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kalian mengqashar sholat kalian jika takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. [QS. An Nisa: 101]

Menurut mayoritas ulama qashar lebih baik bagi mereka yang dalam perjalanan. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Kesimpulan Tentang Qashar

1. Mengqashar shalat dalam perjalanan dari empat rakaat menjadi dua rakaat.

2. Qoshor merupakan sunnah Rasulullah yang juga diikuti oleh para Khulafaur Rasyidin ketika melakukan perjalanan.

3. Sifat melakukan qashar dalam perjalanan haji, jihad, maupun segala perjalanan untuk ketaatan kepada Allah ta’ala adalah umum. Begitupun para ulama yang juga memasukkan perjalanan mubah. Jumhur berpendapat bahwa dalam semua perjalanan yang mubah diperbolehkan mengqashar sholat.

4. Bentuk kasih sayang Allah terhadap mahlukNya dan keluwesan syari’at ini yang memberikan kemudahan makhlukNya untuk beribadah. Berhubung perjaalanan lebih sering mendatangkan kesulitan, maka dibuat keringanan dalam hal shalat.

5. Segala macam perjalanan yang mubah diperboleh untuk mengqashar.

Syarat Mengqashar Sholat

1. Batasan jarak untuk mengqashar tidak ada yang pasti karena tidak ada perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang jarak safar.

2. Tempat diperbolehkannya menqshar sholat mayoritas ulama berpendapat ketika kita telah meninggalkan tempat mukim dan keluar daerah tempat tinggal kita. Seorang musafir yang tinggal disuatu daerah untuk menunaikan sesuatu, tapi tidak berniat mukim diperbolehkan mengqashar selama ia berada di daerah tersebut.

Sebab-sebab Menjama’ Dua Shalat

1. Safar atau dalam perjalanan

2. Ketika hujan. Hal ini sesuai dengan beberapa hadits mengenai shalat Nabi dan para sahabatnya yang dijamak kala tidak dalam keadaan takut maupun hujan. Itu berarti saat merasa takut dan hujan diperbolehkan untuk menjama’

3. Saat dalam keadaan mendesak, misalnya saja sakit atau uzur lainnya.

Demikian penjelasan kami mengenai Sholat Jamak dan Qashar (Hukum dan Tata Caranya). Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-31 11:40:42.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.