Produk Bank Syariah yang Bisa Diakses oleh Nasabah

Produk bank syariah ada banyak macamnya, tapi tentu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional.

Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah sudah seharusnya tidak mengandung unsur riba.

Berbeda dengan produk bank konvensional yang rentang dengan praktek riba.


Produk Bank Syariah


Secara garis besar produk setiap bank syariah dibagi menjadi tiga, yakni produk penyalur dana, produk penghimpun dana, dan produk jasa yang kesemuanya diberikan bank kepada Nasabahnya.

Tidak ada perbedaan yang bearti diantara masing-masing bank syariah akan komponen produk-produknya.

Berikut ini penjelasan mengenai produk-produk yang ditawarkan bank syariah.

Penyalur Dana

Pada produk penyaluran dana nasabah ada produk pembiayaan syariah yang terbagi menjadi tiga kategori. Ini dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.

Pertama, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki suatu barang, dalam hal ini digunakan prinsip jual beli.

Kedua, transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendpatkan jasa, maka yang digunakan adalah prinsip sewa.

Ketiga, transaksi pembiayaan bagi usaha kerjasama (joint venture) yang bertujuan untuk mendapatkan barang dan jasa, maka digunakan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual-Beli

Digunakannya prinsip ini karena ada suatu pemindahan kepemilikan barang.

Dalam jual beli terdapat tiga macam transaksi yang dibedakan berdasarkan bentuk serta waktu penyerahan barang.

a. Murabahah

Murabahan adalah transaksi jual beli dimana pihak bank menyebutkan keuntungannya.

Pihak bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya.

Kedua belah pihak haruslah sepakat akan harga jual dan waktu pembayaran.

b. Salam

Di dalam jual beli salam nasabah bertindak sebagai pembeli dan pemesan.

Transaksi jual beli ini barang yang menjadi objek perdagangan belum ada.

Untuk itu, penyerahan barang ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai di awal akad.

Pembayaran yang sudah dibayarkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan.

c. Istishna

Istishna ini hampir menyerupai jual-beli salam, hanya saja istishna digunakan dalam bidang manufaktur.

Perbedaan lain adalah pembayaran istishna dilakukan secara dicicil atau dapat diangsur.

2. Prinsip Sewa atau Ijarah

Merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang maupun jasa melalui sewa tanpa ada pemindahan hak milik.

3. Syirkah atau Prinsip Bagi Hasil

Terdapat dua produk dalam prinsip ini, yakni:

a. Musyarakah merupakan kerjasama dua orang atau lebih untuk meningkatkan aset-aset mereka. Seluruh pihak ikut berkontribusi dalam peningkatan aset.

b. Mudharabah atau kerjasama dua orang atau lebih, tapi hanya ada satu pemilik modal dan yang lain sebagai pengelolanya.

Produk Bank Syariah Berupa Penghimpun Dana

Penghimpunan dana dalam perbankan syariah bisa berbetuk Giro, tabungan, maupun deposito yang tentunya berprinsip syariah.

Prinsip operasional yang diterapkan dalam produk penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.

Pada rekening giro prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah.

Wadiah yad-dhamanah berbeda dengan wadiah amanah dimana pihak bank bertanggung jawab atas keutuhan harta yang dititipkan sehingga boleh memanfaatkan harta tersebut.

Sedangkan wadiah amanah, harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dalam hal ini bank.
Sementara itu, pada prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank bertindak sebagai pengelolanya.

Dana yang ersimpan digunakan untuk pembiayaan, dalam hal ini jika bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank wajib bertanggung jawab bila terjadi kerugian.

Produk Jasa Keuangan

Bank tak hanya dapat melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, tapi bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabahnya.

Tentu dengan imbalan serupa uang sewa atau keuntungan. Jasa keuangan yang ditawarkan bank syariah, diantaranya:

a. Sharf

Sharf merupakan jual beli valuta asing, yang dilakukan pada waktu yang sama atau tidak ditangguhkan.

Biasanya bank akan mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

b. Ijarah (sewa menyewa)

Kegiatan sewa menyewa atau ijarah ini merupakan kegiatan menyewakan simpanan atau save deposit box serta jasa tata laksana dokumen.

Pihak bank juga berhak mendapat imbalan berupa uang sewa dari jasa yang disediakan.


Demikian penjelasan kami mengenai produk bank syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 23:13:19.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.