Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan Ukurannya)

Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras.

Apabila dikeluarkan setelah shalat ied, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan bukan zakat fitrah.


Pengertian Zakat Fitrah


Kebanyakan orang dan mungkin hampir semua orang Islam terutama di Indonesia menyebut zakat sebelum idul fitri sebagai zakat fitrah. Padahal yang benar adalah zakat fitri.

Disebut zakat fitri karena zakat ini wajib ditunaikan dengan sebab fitri atau berbuka (selesai) dari puasa Ramadhan.

Perbedaan Fitrah dengan Fitri

Kata fitrah memiliki definisi yang berbeda dengan kata fitri. Fitrah mempunyai arti asal kejadian, keadaan yang suci, dan kembali ke asal.

Fitrah diambil dari akar kata al fathr yang memiliki arti belahan. Berawal dari makna tersebut, lahir makna-makna lain seperti penciptaan dan kejadian.

Di dalam Islam sendiri fitrah merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk menggambarkan kelahiran manusia.

Sejatinya setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah atau suci. Bayi yang baru lahir tidak memiliki dosa apapun dan masih dalam keadaan suci.

Seseorang yang kembali kepada fitrahnya berarti ia kembali kepada kesucian dan keyakinannya yang asli, seperti saat ia dilahirkan.

Kata fitrah lebih sesuai disematkan bagi para muallaf atau orang yang baru masuk Islam ketimbang zakat setelah puasa Ramadhan.

Pasalnya zakat yang dikeluarkan setelah Ramadhan bukanlah zakat yang menandakan bahwa kita kembali kepada fitrah kita. Melainkan berhubungan dengan ifthar atau waktu berbuka puasa.

Sesuai dengan arti kata fitri dalam KBBI yang berarti sesuatu yang berhubungan dengan berbuka puasa atau kesederhanaan dan hal yang tidak dibuat-buat.

Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia juga sedekah wajib berupa bahan makanan pokok yang diberikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri disebut zakat fitrah.

Hal itu mungkin dikarenakan seringnya umat Muslim Indonesia menyebut zakat fitri sebagai zakat fitrah sehingga dibakukan dalam KBBI.

Memang tujuannya adalah untuk menghapus dosa-dosa yang diperbuat selama Ramadhan, tapi tidak mengembalikan kita dalam keadaan yang benar-benar suci seperti saat dilahirkan.

Untuk itu zakat yang dikeluarkan setelah puasa Ramadhan lebih pas dikatakan sebagai zakat fitri.

Zakat Fitri

Pengertian zakat fitri berarti zakat yang dikeluarkan oleh seseorang karena berkaitan dengan waktu ifthar atau tidak berpuasa lagi dari bulan Ramadhan.

Hukumnya wajib bagi setiap muslim atau muslimah yang memiliki kemampuan baik dia merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, tua maupun muda. Dalilnya adalah hadits berikut:

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu adalah memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ia beri nafkah pada malam dan siang hari Ied. Orang yang demikianini disebut dengan ghani atau berkecukupan.

Kepala keluarga (ayah atau suami) wajib membayar zakat fitri orang yang ia tanggung nafkahnya. Hal ini menurut penuturan Imam Malik, para ulama Syafiiyah, dan mayoritas ulama.

Suami bertanggung jawab atas zakat fitrah istrinya karena istri menjadi tanggungan nafkan suami. Begitu juga dengan anak-anak mereka yang belum bersuami.

Sebagai mana hari raya idul adha yang didalamnya ada perkara al udhiyah atau kurban, maka idul fitri juga diiringi dengan berzakat fitri.

Kedua hari raya tersebut juga mengiringi dua rukun Islam, yakni ibadah Haji dan Puasa Ramadhan.

Zakat fitri diwajibkan atas setiap muslim karena ada hikmah yang bisa diambil darinya.

Berzakat fitrah bisa membersihkan orang-orang yang telah berpuasa dari perkataan yang kotor dan tidak manfaat juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Setiap muslim yang merdeka dan memiliki kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan keluarga selama sehari semalam di akhir bulan Ramadhan diwajibkan berzakat fitrah.

Kepala keluarga menanggung zakat untuk dirinya dan keluarganya atau orang-orang yang berada dibawah tanggungannya.

Waktu mengeluarkan zakat fitri diperbolehkan mulai sehari atau dua hari sebelum idul fitri.

Setelah itu zakat diserahkan kepada amil zakat untuk nantinya dibagikan kepada orang miskin atau kaum dhuafa juga sebelum Idul Fitri.

Hasil zakat yang telah terkumpul tidak boleh dibagikan kepada selain orang miskin.


Tujuan Zakat Fitrah


Disyariatkannya zakat fitrah tak lain dengan tujuan untuk membersihkan orang yang telah berpuasa dari dosa-dosanya.

Dikarenakan ketika berpuasa entah disengaja atau tidak, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Selain itu juga untuk menyantuni kaum fakir miskin maupun dhuafa sehingga mereka ikut berbahagia di hari raya Idul Fitri.


Waktu Mengeluarkan Zakat


Kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di malam hari raya Idul fitri atau pada saat malam takbiran.

Diwaktu itulah jika seorang muslim mampu, maka wajib baginya membayar zakat fitrah atau zakat fitri.

Pendapat ini menjadi pendapat Imam Syafi’I dengan alasan zakat fitri berkaitan dengan hari raya Idul Fitri atau hari dimana seseorang tidak lahi berpuasa.

Oleh karena itu zakat fitrah dinamakan dengan zakat fitri sehingga hukumnya juga berkaitan dengan waktu fitri atau berbuka.

Apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenamnya matahari di malam hari raya atau malam takbiran, maka keluarganya tidak memiliki kewajiban membayarkan zakatnya.

Sedangkan bila meninggal setelah tenggelamnya matahari, maka wajib bagi keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitri bagi yang meninggal.

Begitu juga dengan kelahiran bayi, apabila ia lahir setelah matahari terbenam, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Meskipun begitu tetap dianjurkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat bagi si bayi. Sebagaimana sahabat Utsman bin Affan ra yang mengeluarkan zakat fitri untuk janin.

Jika ada bayi yang lahir sebelum tenggelamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, maka zakat fitri wajib dikeluarkan darinya. Orangtuanya, terutama ayahnya yang harus membayarkannya.

Oleh karena itu, zakat fitri hendaklah ditunaikan pada akhir Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum shalat Ied.


Bentuk dan Ukuran Zakat


Bentuk zakat fitri berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, dan lain sebagainya.

Ukuran besarnya zakat adalah sebanyak 1 sha, ukuran 1 sha beras sama saja dengan 2,5 kg beras.

Menurut para ulama hitungan 1 sha berbeda-beda timbangan antara satu bahan makanan pokok dengan yang lainnya.

Di dalam Islam zakat fitri juga merupakan bagian dari kafarah, karena diantara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.

Mayoritas ulama mahdzab mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayar dengan mata uang dan harus dengan makanan pokok. Alasannya karena tidak ada satu pun dalil yang mendasarinya.

Penerima Zakat FItri

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitri adalah para orang fakir dan miskin. Berbeda dengan zakat maal yang dibagikan kepada delapan golongan orang.

Begitu juga dengan amil zakat yang tidak boleh menerima zakat fitri, kecuali ia termasuk golongan fakir miskin.

Meskipun begitu amil boleh mengalokasikan sebagian harta zakat fitri yang terkumpul untuk biaya-biaya tertentu.

Misalnya saja untuk transportasi dan hal lain yang berhubungan dengan pengurusan zakat jika, tidak ada sumber dana lain yang bisa digunakan.

Baca juga bab penerima zakat di https://duniaislamku.com/zakat/penerima-zakat/

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Zakat Fitrah atau Zakat Fitri (Lengkap). Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-28 11:14:15.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.