Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ke empat.
Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari zaka yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan kebaikan.
Pengertian zakat secara istilah adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang ditentukan oleh agama.
Disalurkan kepada delapan asnaf penerima zakat yang juga telah diatur syariat, sebagaimana yang tercantum dalam surah At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
innamaa shshadaqaatu lilfuqaraa-i walmasaakiini wal’aamiliina ‘alayhaa walmu-allafati quluubuhum wafii rriqaabi walghaarimiina wafii sabiili laahi wabni ssabiili fariidhatan mina laahi walaahu ‘aliimun hakiimun
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al Mawardi dalam kitab Al Haawii mendefinisikan zakat secara terminologi sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk golongan tertentu.
Kegiatan berzakat berbeda dengan infak dan sedekah (shodaqah).
Adapula yang mengartikan zakat sebagai nama atau sebutan dari sesuatu yang merupakan hak Allah untuk dikeluarkan kepada fakir miskin.
Menurut istilah syariat zakat ialah seukuran tertentu beberapa jenis harta , yang wajib diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat sesuai syariat.
Bagian dari harta yang dikeluarkan itulah yang dinamakan zakat. Didoakan oleh penerimanya agar muzaki (pemberi zakat) diberi keberkahan oleh Allah subhanahu wa Ta’ala.
Menurut UU NOmor 38 tahun 1999 zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Pengertian Zakat dan Maknanya
Dilihat dari pengertian-pengertian zakat yang telah dijelaskan diatas, terkandung beberapa makna di dalamnya.
Beberapa makna yang terkandung dalam kata zakat adalah sebagai berikut:
Pertama, zakat memiliki makna At Thohuru yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang berzakat karena Allah semata akan dibersihkan dan disucikan baik harta maupun jiwanya oleh Allah.
Hakikat dari zakat itu sendiri fungsinya untuk membersihkan dan mensucikan harta dari yang bukan hak kita.
Kedua, zakat memiliki makna An Numuw yang berarti tumbuh dan berkembang.
Ini menunjukkan bahwa dengan berzakat menjadi sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta serta menumbuhkan juga banyak pahala.
Sehubungan dengan makna kedua, harta dari seseorang yang rajin berzakat yang terus berkembang karena Allah melancarkan rezeki mereka.
Tidak pernah kita mendengar karena berzakat lalu usaha seseorang menjadi bangkrut, rugi atau bahkan hancur. Jika berzakat dengan ikhlas karena Allah yang kita dapat justru sebaliknya.
Makna ketiga adalah Al Barakatu atau berkah. Ini menegaskan bahwa orang yang selalu menzakatkan hartanya kehidupannya akan selalu dipenuhi berkah. Baik dari segi harta maupun ketenangan hidup.
Keempat, zakat juga memiliki makna as-sholahu yang berarti beres. Dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menunaikan zakat harta dan hidupnya akan jauh dari masalah dan selalu beres.
Kebanyakan dari mereka yang enggan berzakat hidupnya selalu tidak beres dan penuh masalah.
Ada orang yang kemalingan, emasnya jatuh dijalan, dompetnya dijambret orang, dan lain sebagainya.
Hal itu dikarenakan harta yang seharusnya bukan menjadi miliknya tidak dikeluarkan atau dizakatkan.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Berikut beberapa orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Kaum fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Golongan ini juga tidak kuat untuk bekerja, seperti kata Buya Hamka kata fakir berasal dari makna ‘membungkuk tulang punggung’.
Itulah sebutan bagi mereka yang telah bungkuk memikul beratnya kehidupan.
2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki harta, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Perlu digarisbawahi, orang miskin memang masih mempunyai harta tapi tidak ada yang tahu akan kondisinya sehingga ada yang memberinya zakat.
Mereka ini tidak pernah meminta-minta kepada manusia.
Secara bahasa miskin berasal dari kata sukuun (سكون) yang artinya tidak ada perubahan dalam hidupnya atau tetap saja begitu dengan menahan penderitaan hidup.
3. Amil zakat
Amil zakat adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat. Berhaknya seorang amil zakat menerima sejumlah harta zakat adalah sebagai ganjaran atas kerja mereka.
Sebagian ulama berpendapat bahwa amil mendapat bagian seperdelapan dari total zakat yang terhimpun.
Meskipun seorang amil itu kaya, ia tetap berhak menerima zakat karena tujuannya agar agama mereka terpelihara.
Tugas dari seorang amil meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.
Buya Hamka memberi sedikit catatan mengenai amil zakat bila ia mengambil zakat untuk dirinya sendiri tanpa memberitahukan kepada panitian lain sama saja dengan korupsi.
Korupsi bagaimanapun bentuknya tetap tidak halal.
4. Mu’allaf
Mereka ini adalah golongan orang-orang yang dilunakkan hatinya. Yang dikategorikan sebagai Muallaf ada beberapa macam:
– Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh. Dia membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
– Muslim yang berpengaruh pada kaumnya sehingga bila ia diberi zakat orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
– Muslim yang berpengaruh terhadap orang kafir sehingga bila ia diberi zakat, kaum muslimin akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada dibawah pengaruhnya.
– Terakhir adalah orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.
5. Hamba sahaya atau budak atau riqaab
Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Riqaab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Budak itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
Termasuk dalam golongan ini adalah Mukatab, yaitu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang tebusan atas dirinya.
6. Gharimin
Gharimin adalah golongan orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup yang halal dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya sedang ia tidak mampu membayar. Gharim itu ada beberapa jenis.
Ada yang menanggung hutang orang lain dan ketika sampai jatuh tempo ia menggunakan hartanya untuk melunasinya sampai habis hartanya.
Adapula yang tidak bisa melunasi hutangnya, dan orang merugi karena kemaksiatan yang diperbuat kemudian ia bertaubat.
7. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang berada diluar daerahnya dan kehabisan harta ditengah perjalanannya. Ibn sabil membutuhkan harta dari zakat yang bisa digunakan untuk pulang ke kampung halamannya.
8. Fisabilillah
Sesuai dengan namanya fisabilillah ialah golongan orang yang berjuang di jalan Allah. fisabilillah adalah pasukan perang yang tidak punya hak dari baitul mal.
Dengan kata lain mereka berjuang dijalan Allah, baik itu jihad, dakwah, dan sebagainya tanpa digaji.
Walaupun mereka kaya, golongan ini tetap diberi zakat. Tujuannya untuk membeli keperluan perang atau keperluan dakwah dijalan Allah.
Golongan yang Haram Menerima Zakat
Berikut beberapa golongan yang haram menerima zakat.
1. Orang kaya yang masih memiliki tenaga untuk bekerja
2. Hamba sahaya yang masih mendapat upah dari tuannya
3. Keluarga Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (ahlulbait).
4. Orang-orang yang menjadi tanggung jawab para muzakki.
5. Kafir dan atheis.
Macam-macam Zakat
Berikut beberapa macam zakat.
1. Zakat Fitrah
Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikelurkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Besaran zakat yang dikeluarkan setara dengan 3,5 liter makanan pokok.
2. Zakat Maal
Disebut juga zakat harta karena zakat yang dikeluarkan berupa harta yang dimiliki.
Hartanya mencakup hasil niaga, hasil pertanian, pertambangan, hasil ternak, emas, perak, properti produktif, dan hasil profesi atau perusahaan.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Zakat, Jenis, serta Dalil Hukumnya sesuai Syariat. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-07-28 14:26:26.