Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak.
Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf?
Pengertian Wakaf
Secara bahasa pengertian wakaf berasal dari bahasa Arab الوقف yang bermakna الحبس atau dapat diartikan menahan.
Sedangkan pengertian waqaf menurut istilah, yakni menahan benda pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan Agama Islam.
Istilah lain mengenai pengertian wakaf adalah menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barang tersebut, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan orang lain.
Pengertian lain mengenai wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya bagi kemashlahatan dan umat dan kemajuan agama.
Menahan dalam pengertian waqaf maksudnya adalah tidak memperjual-belikan, tidak diberikan, dan tidak pula diwariskan. Waqaf itu menyedekahkan sesuatu untuk diambil manfaatnya saja.
Zat kekal yang dimaksud disini adalah benda atau sesuatu yang tetap utuh wujudnya meski telah atau selalu dimanfaatkan orang.
Telah disebutkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengenai pengertian wakaf.
Menurut isi UU tersebut wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau periode tertentu. Kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf merupakan ibadah maliyah (harta) yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Harta benda yang diwaqafkan meskipun nilainya tetap, tapi hasil dari pengelolaan waqaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu. Dalam artian si pewakaf akan menerima pahala terus menerus selama yang diwakafkan bermanfaat.
Hukum wakaf adalah sunnah. Sama halnya dengan hukum shadaqah jariyah.
Meskipun hanya ibadah sunnah tapi keutamaan dari berwakaf itu banyak sebanyak manfaat yang bisa dituai dari benda yang diwakafkan.
Macam-macam Wakaf
Menurut Abdul Aziz Dahlan para ulama fiqih membagi wakaf kepada dua bentuk:
1. Wakaf Khairi
Pertama, wakaf khairi. Dimana sejak awal wakaf ini ditujukan bagi kemashlahatan atau kepentingan umum.
Sekalipun waktunya ditentukan dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
2. Wakaf Ahli atauZurri
Kedua, wakaf ahli atau zurri. Dimana sejak awal wakaf ini diniatkan kepada pribadi tertentu atau kelompok tertentu sekalipun pada akhirnya digunakan untuk kepentingan umum.
Perlu dipahami apabila penerima wakaf telah wafat, maka harta wakaf tersebut tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menrima wakaf. Kembali kepada pengertian wakaf kalau harta wakaf tidak boleh dimiliki.
Rukun atau Unsur-unsur Wakaf
Tertulis dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, mengenai unsur waqaf.
Unsur waqaf ada enam, yakni:
- waqif (pihak yang berwakaf),
- nazhir (pengelola wakaf),
- harta wakaf,
- peruntukkan,
- akad wakaf,
- dan jangka waktu wakaf.
Adapun rukun wakaf yang telah disepakati oleh jumhur ulama ada empat, yaitu:
- Orang yang berwakaf (waqif),
- benda yang diwakafkan,
- orang yang diserahi wakaf,
- dan sighat atau akad wakaf.
Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa dari perseorangan, badan hhukum, maupun oraganisasi.
Apabila si wakif perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Orang nonmuslim atau kafir tidak dilarang untuk berbuat kebajikan karena syarat bagi waqif adalah baligh dan berakal.
Ketentuan ini merupakan ketetapan yang tertuang dalam UU nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sedang menurut jumhur ada lima syarat bagi orang yang ingin berwakaf (wakif), yaitu:
- Hendaknya ia orang yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya),
- pemilik resmi barang yang diwakafkan,
- berakal,
- baligh,
- dan cerdas (mengerti dan tanggap).
Pewakaf hendaknya tidak memberikan syarat yang haram atau mengundang mudharat.
Ibnu Taimiyah berkata, “Mengingat syarat orang yang berwakaf terbagi menjadi dua, yaitu pewakaf yang sah dan yang bathil menurut kesepakantan ulama. Apabila pewakaf memberikan syarat yang haram, maka dia bathil.
Benda Wakaf
Para ulama telah meyepakati bahwa benda yang diwakafkan mempunyai syarat sebagai berikut:
(1) Benda yang diwakafkan kelihatan dan tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya.
(2) benda tersebut merupakan milik orang yang berwakaf (wakif).
Sedangkan benda yang diwakafkan harus kekal selamanya menurut para ulama yang mu’tabar tidaklah menjadi persyaratan.
Objek wakaf yang bisa diwakafkan dapat berupa benda bergerak meupun benda tidak bergerak yang dimiliki.
Jenis benda yang boleh diwakafkan misalnya:
- tanah kosong,
- alat perang,
- hewan atau kendaraan,
- sumur atau pengairan,
- kebun yang dimanfaatkan penghasilannya,
- Bisa juga hak milik atas rumah atau uang yang dikumpulkan secara berkelompok.
Penerima Wakaf
Adapun syarat orang yang diserahi wakaf atau yang diserahi pengurusan dan pengelolaan harta benda adalah sebagai berikut: Orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya.
Tidak diperbolehkan wakaf kepada binatang karena dia tidak berakal sebagaimana yang banyak dilakukan orang kafir.
Tidak boleh pula menyerahkan kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta). Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta, dalam FirmanNya surah An Nisa: 5.
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
walaa tu’tuu ssufahaa-a amwaalakumu latii ja’ala laahu lakum qiyaaman warzuquuhum fiihaa waksuuhum waquuluu lahum qawlan ma’ruufaa
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Tidak diperbolehkan juga wakaf melankan kepada orang yang dikenal.
Jadi, bila ingin menyerahkan kepengurusan wakaf hendaknya kepada anak, kerabat, atau orang shaleh yang jujur. Sehingga jelas diperuntukkan keperluannya, misal membangun masjid.
Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas atau tidak dikenal ditakutkan harta wakaf dimanfaatkan untuk maksiat atau keperluan yang mudharat. Hukum wakaf yang demikian tidaklah sah.
Perjanjian atau Ikrar Wakaf
Orang yang berwakaf dapat diketahui apabila dia berikrar atau menyampaikan perjanjian (pernyataan), misalnya:
- Lewat perbuatan yang mengandung makna wakaf. Membangun masjid dan orang lain diizinkan sholat didalamnya maupun mengadakan pendidikan agama dan lainnya.
- Lewat perkataan, yang termasuk hal iniada dua macam. Pertama dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti contohnya: saya wakafkan tanah ini atau aku tidak akan jual rumah ini, atau aku sedekahkan kebun ini.
- Terakhir lewat wasiat. Contohnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini diperbolehkan karena merupakan kalimat wasiat.
Waqif sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya agar penerima wakaf tetap amanah dan juga menghindari khianat.
Terlepas dari pembahasan hukum memang apabila ingin wakaf sebaiknya ada yang menyaksikan. Dimaksudkan dengan adanya saksi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Saat wakaf, sebaiknya ada hitam diatas putih atau dicatat. Hal tersebut dimaksudkan jika dikemudian hari terjadi perselisihan dikemudian hari, bisa dijadikan sebagai bukti.
Harta wakaf apabila telah diwakafkan, maka tidak menjadi milik si pewakaf lagi. meskipun begitu ia masih boleh ikut memanfaatkannya bersama dengan orang-orang lain.
Waqaf Berkelompok
Perlu diketahui wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh secara berkelompok. Misalkan, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, untuk membangun madrasah, dan sebagainya.
Kegiatan wakaf yang dilakukan secara berkelompok ini sering juga disebut sebagai wakaf produktif.
Yang dimaksud wakaf produktif adalah pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dnegan memproduktifkan donasi tersebut sehingga bisa menghasilkan manfaat.
Donasi wakaf berkelompok dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia. Bisa juga dengan tanah dan bangunan. Intinya yang mewakafkan berasal dari kelompok atau oraganisasi.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap). Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-07-29 02:44:12.