Pengertian Mubazir dalam Islam (Penjelasan LENGKAP)

Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan.

Bersifat perborosan, berlebihan, atau royal. Bisa juga diartikan sebagai orang yang berlaku boros (pemboros).


Pengertian Mubazir


Mubadzir bisa diartikan menggunakan harta pada sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat, baik untuk kehidupan duniawi maupun untuk kehidupan akhirat.

Mubazir berarti seorang yang berbuat tabzir dan bukan perbuatan itu sendiri. Kemudian, apa itu tabzir?

Di dalam Al Qur’an kata tabzir dan mubazir telah disebutkan, Allah berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا(٢٦)  إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. [QS. Al Isra: 26 – 27]

Makna Tabzir

Ibnu Al Jauzi di dalam tafsirnya Zadul Masir menjelaskan mengenai dua perbedaan pendapat ulama tentang kata tabzir. Beliau mengatakan bahwasannya:

Pendapat pertama, Tabzir itu membelanjakan harta yang dimiliki diluar kebutuhan wajar yang dibenarkan.

Pengertian ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Seorang ulama tafsir dari periode tabi’in, yakni Mujahid mengatakan bahwasannya seseorang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mubazir.

Apabila ia membelanjakan sesuatu barang sekantung kecilpun, tapi untuk sesuatu yang tidak dibenarkan maka dia termasuk mubazir.

Az-Zajjaj juga berkata bahwasannya sikap tabzir itu membelanjakan hartanya untuk selain ketaatan kepada Allah. Bisa dikatakan untuk kemaksiatanatau kemungkaran dan sejenisnya.

Sebagaimana dulu masyarakat jahiliyah menyembelih unta dan menghambur-hamburkan harta dalam rangka menyombongkan diri dan mencari popularitas.

Sehingga Allah memerintahkan untuk membelanjakan harta yang kita miliki untuk kebaikan dan ibadah dalam mencari ridha Allah.

Pendapat kedua, makna tabzir diartikan sebagai menghambur-hamburkan harta yang dimiliki hingga bisa saja habis percuma. Makna tersebut dikemukakan oleh AL Mawardi.

Abu Ubaidah mengatakan bahwasannya orang yang tabzir atau mubazir merupakan orang yang berlebihan, menghabiskan, dan menghancurkan harta mereka sendiri dan juga hak orang lain.

Berdasarkan kedua pendapat diatas dapat disimpulkan: seseorang dianggap bersikap tabzir jika ia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang mubah tapi dengan menghabiskan semuanya.

Tabzir dan Israf

Ada juga yang mengartikan tabzir sebagai perbuatan membelanjakan harta bukan pada tempat yang layak.

Sedangkan membelanjakan harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan yang semestinya disebut dengan israf.

Allah melarang kita untuk menghambur-hamburkan harta dan menyombongkannya. Sesungguhnya harta itu juga merupakan cobaan dari Allah. Sebagaimana yang telah tertulis di dalam Al Qur’an:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.[At Taghabun: 15]

Harta yang banyak bisa membuat seseorang lupa diri dan menjauhkannya dari ketaqwaan.

Begitu juga orang yang kekurangan harta merasa kalau Allah tidak berpihak padanya.

Hal yang terpuji dari semua cobaan itu adalah orang-orang yang bertaqwa.

Dimana mereka berbuat amal kebaikan sejalan dengan apa yang disyari’atkan Allah. mereka bersabar dan hanya mengharap pahala meski dalam kondisi fakir.

Bersyukur kepada Allah atas segala yang dimilikinya dan menggunakan hartanya di jalan yang diridhai Allah.

Harta tersebut mereka gunakan dengan sebaik baiknya saat ia kaya dan menjadi sederhana dalam membelanjakannya.

Baik untuk keperluan dasar (sandang, pangan, papan) dengan tidak pelit pada diri sendiri dan keluarga serta tidak pula israf dan tabzir dalam menggunakan dan menghabiskan harta.

Sungguh banyak manusia saat ini yang diberi cobaan berupa berlebih-lebihan dalam membelanjakan uang mereka.

Semua dilakukan untuk mencari muka di depan manusia yang lainnya dan bukan untuk mencari ridha Allah.

Bahkan untuk urusan makan dan minum saja mereka berlebih-lebihan.

Contoh berlebih-lebihan manusia zaman sekarang dalam hal makanan dan minuman adalah acara mukbang, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, dan sebagainya.

Selain itu mereka juga menyombongkan kekayaan lainnya yang jelas-jelas itu merupakan hal tabzir dan israf.

Contohnya, seperti pamel koleksi mobil, jam tangan mewah, tas branded, dan sebagainya.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Mubazir. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 13:41:32.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.