Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh

Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria.

Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau bayi laki-laki.


Pengertian Khitan


Pengertian Khitan secara bahasa berasal dari kata dalam Bahasa Arab, yaitu kha-ta-na (ختن) yang berarti memotong.

Kata khitan biasanya dikhususkan bagi laki-laki sedangkan untuk perempuan menggunakan kata khifadh.

Di dalam syariat pengertian khitan secara terminologis dapat diartikan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar (penis) bagi laki-laki.

Sedangkan untuk perempuan khifadh dapat diartikan sebagai memotong daging yang menonjol diatas vagina atau disebut juga klitoris.

Dalam ilmu kedokteran, sunat atau khitan lebih dikenal dengan istilah sirkumsisi.

Istilah sirkumsisi berasal dari Bahasa Latin, yakni circum (memutar) dan caedere (memotong).

Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang disebut frenektomi.

Hukum Berkhitan

Masih terdapat perselisihan diantara para ulama mengenai hukum dari berkhitan.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi setiap laki-laki Muslim dan sunnah bagi perempuan atau muslimah.

Pendapat pertama mengenai khitan, yaitu khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Mahdzab Syafi’i, Hanabilah, dan sebagian Mahdzab Maliki mendukung pendapat ini begitu juga dengan Ulama terkemuka Syaikh Al Albani.

Pendapat kedua mengenai khitan itu sunnah atau mustahab. Mahdzab Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad menyetujui pendapat ini.

Terakhir adalah pendapat kalau khitan itu wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Imam Ahmad, sebagian Mahdzab Maliki, dan Zhahiriyah mendukung pendapat ini.

Antara Khitan dan Khifadh

Mengapa ada perbedaan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan?

Hal itu dikarenakan khitan bagi laki-laki memiliki kemashlahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya sholat, yakni thaharah (bersuci).

Apabila ujung kemaluan pria dibiarkan, maka kencing yang keluar dari penis sisa-sisanya akan tertinggal disitu.

Tidak hanya itu, sisa-sisa kencing tersebut akan terkumpul dan bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing.

Pada intinya bila tidak sunat akan terus dalam keadaan najis dan kotor.

Bagi perempuan berkhifadh hanya merupakan tujuan yang didalamnya terdapat faedah untuk mengurangi syahwat.

Sehingga ini hanya berkaitan dengan kesempurnaan bukan untuk menghilangkan penyakit.

Hukum khitan menjadi tidak wajib ketika dengan berkhitan justru membuat dirinya dalam bahaya.

Misalnya saja karena suatu penyakit yang apabila dia berhitan justru akan membahayakan dirinya, maka hilanglah kewajiban untuk berkhitan.

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi laki-laki yang memeluk Islam.

Diwajibkannya berkhitan juga sebagai pembeda antara kaum Muslimin dan Nasrani karena memang diwajibkan ada perbedaan antara kaum Muslimin dengan kafir.

Artinya: Dari Zuhri bahwasannya ia berkata “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa.”

Meskipun hadits diatas mursal, tetapi layak untuk digunakan sebagai penguat, menurut Ibnul Qayyim.

Memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram kecuali ada sesuatu yang wajib.

Berkhitan sama saja dengan memotong anggota badan, lalu kenapa diperbolehkan.? Jawabannya menjadi jelas karna hukumnya wajib.

Sejarah Disyariatkannya Khitan

Praktek sunat dipercaya telah ada sejak zaman prasejarah. Hal ini berkaitan dengan gambar-gambar pada gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam-makan Mesir Purba.

Alasan mengenai tindakan sunat pada zaman itu masih belum jelas, tetapi dari teori-teori yang berkembang diperkirakan tindakan tersebut merupakan bagian dari ritual.

Entah itu ritual pengorbanan, persembahan, tanda menuju kedewasaan, kekalahan, perbudakan, mengubah seksualitas, estetika, atau pengorbanan pada Tuhan.

Sedangkan dalam kepercayaan agama Samawi termasuk juga Islam, sunat pada laki-laki sudah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim as.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepada Nabi Ibrahim mengenai berkhitan. Sebelum Nabi Ibrahim tidak ada seorangpun yang berkhitan.

Setelah Nabi Ibrahim alaihis salam, tradisi dan sunnah berkhitan berlanjut bagi semua Nabi dan Rasul juga para pengikut mereka.

Begitu juga dengan orang-orang Yahudi, Nasrani, hingga Islam.

Isa al Masih juga melaksanakan tradisi dan sunnah berkhitan begitu juga dengan pengikutnya kala itu.

Orang Nasrani mengakui kebenaran berkhitan sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, dan haramnya uang penghasilan hari Sabat.

Bahkan mereka juga mengakui shalat yang menghadap Shakhrah (batu sebagai kiblat Yahudi di Masjid al Aqsha) dan mereka juga mengakui untuk tidak puasa 50 hari yang dinamakan dengan ‘puasa besar’.


Hikmah dan Manfaat Khitan


Pertama, khitan merupakan kemuliaan syariat yang Allah peruntukkan untuk hambaNya.

Memperbagus keindahan zhahir dan batin, serta menyempurnakan agama hanif bapak para Nabi dan Rasul, yaitu Ibrahim alaihis salam.

Kedua, sebagai tanda ‘ubudiyah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Sebagaimana zaman dahulu orang-orang memberi tanda pada telinga atau badan budak (hamba sahaya) mereka.

Ketiga, khitan tidak mempengaruhi kesuburan atau mengurangi syahwat pada pria.

Sunat justru menjaga kesucian, kebersihan, dan perlindungan dari berbaagai penyakit. Berikut ini manfaat khitan secara medis:

1. Mengurangi resiko infeksi penyakit seksual menular seperti HPV, herpes atau sifilis.

2. Mencegah terjadinya penyakit pada penis seperti nyeri pada kepala atau tutup kulup penis (fimosis).

3. Mengurangi risiko infeksi saluran kemih yang bisa saja mempengaruhi kesehatan ginjal. Dimana infeksi semacam ini sering terjadi pada orang yang tidak menjalani sunat.

4. Dapat mengurangi resiko kanker penis.

5. Membuat kesehatan penis lebih terjaga karena penis yang disunat lebih mudah dibersihkan.

6. Penis yang disunat akan lebih bersih dari yang tidak disunat sehingga mengurangi penularan penyakit kepada pasangannya. Wanita yang pasangannya melakukan sunat lebih jarang beresiko terkena kanker serviks daripada mereka yang pasangannya tidak disunat.


Waktu-waktu untuk Berkhitan


1. Diwajibkan untuk berkhitan ketika waktunya seseorang sudah masuk usia akil baligh atau tatkala ia telah diwajibkan beribadah dan tidak diwajibkan sebelum itu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasannya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ibrahim berkhitan setelah berumur 80 tahun.” hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhar dan Muslim.

2. Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan adalah saat itsghar, yaitu masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.

3. Terakhir adalah waktu yang diperbolehkan (mubah), yakni semua waktu selain yang diterangkan diatas. Bisa saat bayi atau bahkan ketika dewasa bagi mereka yang mualaf.


Orang yang Tak Perlu Dikhitan


Ada empat keadaan dimana seseorang tidak perlu melakukan khitan.

Satu, ketika seseorang tersebut sudah dilahirkan dalam keadaan berkhitan, maka tidak perlu dikhitan kembali.

Dua, jika seseorang tidak tahan merasa sakit ketika berkhitan disebabkan sakit atau sudah tua, dan uzur lainnya. Ditakutkan bila dikhitan justru berdampak buruk atas dirinya.

Tiga, seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa dan dia takut binasa karenanya, maka hukum khitan tidak wajib baginya menurut jumhur.

Empat, seseorang yang meninggal dan belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitan saat meninggal. Syariat khitan hanya berlaku ketika seseorang masih hidup maka akan menjadi sia-sia dan tidak bermashlahat jika mengkhitannya.

Beberapa Permasalahan dan Kesalahan seputar Khitan

1. Mengadakan kenduri untuk khitan.

2. Menguliti sebagian atau seluruh kulit penis.

3. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan seputar proses khitan dengan cerita-cerita tidak benar yang dapat merusak aqidah sang anak.

4. Lalainya masalah aurat yang terkadang selesai berkhitan aurat justru diperlihatkan kepada lawan jenis.

Meskipun kenduri dilarang walimah khitan bagi sebagian besar ulama diperbolehkan.

Alasannya karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut sehingga walimah khitan hukumnya mubah atau boleh.

Berbeda dengan walimah nikah yang sifatnya sunnah.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian khitan. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-29 17:25:27.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.