Kredit Motor Syariah dan Hukumnya Menurut Islam

Kredit motor syariah mungkin menjadi kata kunci yang paling dicari sebagian besar orang saat ini.

Apalagi ditengah maraknya pekerjaan sebagai ojek online dimana para driver tentu membutuhkan sebuah motor untuk menunjang pekerjaan mereka.


Kredit Motor Syariah


Mengkredit motor atau kendaraan tentu menjadi sebuah solusi ketika seseorang membutuhkan kendaraan, tapi tidak bisa membelinya secara tunai.

Jalan satu-satunya yang bisa ditembuh tentu dengan mencicilnya atau kredit.

Pertimbangan masyarakat untuk mengkredit motor tidak lain karena masalah biaya yang tak tersedia sedangkan kebutuhan akan kendaraan atau motor sangat mendesak.

Sayangnya bila mengkredit motor seperti biasa kita tidak hanya dipusingkan oleh cicilan perbulannya, tapi juga bunga yang harus dibayarkan.

Bunga cicilan atau bunga kredit termasuk dalam praktek ribawi.

Hal ini tentu harus dihindari oleh kaum muslimin karena riba termasuk sesuatu yang diharamkan.

Untuk menghindari praktek riba tersebut kini sebagian masyarakat yang sadar akan hal tersebut sudah beralih ke kredit motor syariah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimanakah kredit motor syariah pada prakteknya?

Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam? Dan bagaimanakah sistem kredit motor syariah itu sendiri?

Jual – Beli Kredit

Sebelum masuk ke permasalahan kredit motor dan kredit motor syariah ada baiknya kita membahas mengenai jual beli secaradalam fikih mu’amalah istillah jual-beli secara kredit lebih dikenal dengan sebutan bai’ut taqsith.

Bai’ut taqsith ialah jual-beli barang dengan sistem pembayaran dicicil dalam periode tertentu sesuai akad dari kesepakatan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

Tentang hukum jual beli secara kredit, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Ada yang mengharamkannya, ada yang mengatakan boleh dan sah, dan adapula yang berada diantara keduanya antara boleh dan tidak, tapi cenderung memakruhkannya.

Pendapat Ulama dan Dalilnya

Pendapat yang rajih mengenai sistem jual beli kredit adalah boleh dan merupakan pendapat jumhur ulama.

Diantara para ulama yang membolehkannya, yakni para ahli fikih Mahdzab.

Imam asy Syirazi, Imam asy Syaathibi, Imam az Zarqani, Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah, Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dan lainnya.

Para ulama fikih yang membolehkan kredit tersebut berhujjah dengan keumuman firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dari ayat tersebut secara tersirat menjelaskan bahwasannya jual beli apapun bentuknya adalah halal dan diperbolehkan, termasuk juga jual beli secara kredit.

Tentu dengan catatan tidak diperbolehkan adanya riba di dalamnya dan juga perbuatan dzalim lainnya yang merugikan salah satu pihak.

Praktek Kredit motor Di Indonesia

Adapun praktek jual beli secara kredit yang ada di Indonesia bisa dikatakan haram. Kenapa bisa haram?

Hal itu dikarenakan ada unsur ribanya, yakni pada bunga cicilan dan jahalah atau ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan.

Ini dikarenakan biasanya orang mengkredit motor lewat deale maupun leasing sehingga tidak jelas kepemilikan barang tersebut.

Apalagi jika tidak bisa membayar cicilan ttepat waktu, selalu ada madharat atau bahaya dan tindak kedzaliman di dalamnya.

Biasanya para leasing atau dealer langsung mengambil motor yang tidak bisa ddilunasi cicilannya tersebut.

Untuk itu akan lebih baik jika kita menghindari kegiatan jual beli yang seperti ini.

Hendaknya kita membeli motor secara tunai jika sudah ada uang.

Kredit Motor Syariah Di Indonesia

Sekarang ini sudah ada angin segar bagi mereka yang ingin membeli motor secara kredit.

Ya, saat ini sudah banyak jasa yang menawarkan kredit motor secara syariah yang jauh dari kemadharatan dan hal-hal yang diharamkan, seperti riba.

Mulai dari bank syariah, leasing, dealer, hingga P2P syariah menawarkan kredit motor syariah kepada masyarakat.

Masyarakat kini tinggal memilih dimana akan mengambil kredit motor syariah.

Biasanya kredit motor syariah di Bank syariah lah yang palin banyak diminati.

Demikian penjelasan kami mengenai kredit motor syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 22:50:44.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.