Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan.
Bersifat perborosan, berlebihan, atau royal. Bisa juga diartikan sebagai orang yang berlaku boros (pemboros).
Pengertian Mubazir
Mubadzir bisa diartikan menggunakan harta pada sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat, baik untuk kehidupan duniawi maupun untuk kehidupan akhirat.
Mubazir berarti seorang yang berbuat tabzir dan bukan perbuatan itu sendiri. Kemudian, apa itu tabzir?
Di dalam Al Qur’an kata tabzir dan mubazir telah disebutkan, Allah berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا(٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. [QS. Al Isra: 26 – 27]
Makna Tabzir
Ibnu Al Jauzi di dalam tafsirnya Zadul Masir menjelaskan mengenai dua perbedaan pendapat ulama tentang kata tabzir. Beliau mengatakan bahwasannya:
Pendapat pertama, Tabzir itu membelanjakan harta yang dimiliki diluar kebutuhan wajar yang dibenarkan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Seorang ulama tafsir dari periode tabi’in, yakni Mujahid mengatakan bahwasannya seseorang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai mubazir.
Apabila ia membelanjakan sesuatu barang sekantung kecilpun, tapi untuk sesuatu yang tidak dibenarkan maka dia termasuk mubazir.
Az-Zajjaj juga berkata bahwasannya sikap tabzir itu membelanjakan hartanya untuk selain ketaatan kepada Allah. Bisa dikatakan untuk kemaksiatanatau kemungkaran dan sejenisnya.
Sebagaimana dulu masyarakat jahiliyah menyembelih unta dan menghambur-hamburkan harta dalam rangka menyombongkan diri dan mencari popularitas.
Sehingga Allah memerintahkan untuk membelanjakan harta yang kita miliki untuk kebaikan dan ibadah dalam mencari ridha Allah.
Pendapat kedua, makna tabzir diartikan sebagai menghambur-hamburkan harta yang dimiliki hingga bisa saja habis percuma. Makna tersebut dikemukakan oleh AL Mawardi.
Abu Ubaidah mengatakan bahwasannya orang yang tabzir atau mubazir merupakan orang yang berlebihan, menghabiskan, dan menghancurkan harta mereka sendiri dan juga hak orang lain.
Berdasarkan kedua pendapat diatas dapat disimpulkan: seseorang dianggap bersikap tabzir jika ia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang mubah tapi dengan menghabiskan semuanya.
Tabzir dan Israf
Ada juga yang mengartikan tabzir sebagai perbuatan membelanjakan harta bukan pada tempat yang layak.
Sedangkan membelanjakan harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan yang semestinya disebut dengan israf.
Allah melarang kita untuk menghambur-hamburkan harta dan menyombongkannya. Sesungguhnya harta itu juga merupakan cobaan dari Allah. Sebagaimana yang telah tertulis di dalam Al Qur’an:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.[At Taghabun: 15]
Harta yang banyak bisa membuat seseorang lupa diri dan menjauhkannya dari ketaqwaan.
Begitu juga orang yang kekurangan harta merasa kalau Allah tidak berpihak padanya.
Hal yang terpuji dari semua cobaan itu adalah orang-orang yang bertaqwa.
Dimana mereka berbuat amal kebaikan sejalan dengan apa yang disyari’atkan Allah. mereka bersabar dan hanya mengharap pahala meski dalam kondisi fakir.
Bersyukur kepada Allah atas segala yang dimilikinya dan menggunakan hartanya di jalan yang diridhai Allah.
Harta tersebut mereka gunakan dengan sebaik baiknya saat ia kaya dan menjadi sederhana dalam membelanjakannya.
Baik untuk keperluan dasar (sandang, pangan, papan) dengan tidak pelit pada diri sendiri dan keluarga serta tidak pula israf dan tabzir dalam menggunakan dan menghabiskan harta.
Sungguh banyak manusia saat ini yang diberi cobaan berupa berlebih-lebihan dalam membelanjakan uang mereka.
Semua dilakukan untuk mencari muka di depan manusia yang lainnya dan bukan untuk mencari ridha Allah.
Bahkan untuk urusan makan dan minum saja mereka berlebih-lebihan.
Contoh berlebih-lebihan manusia zaman sekarang dalam hal makanan dan minuman adalah acara mukbang, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, dan sebagainya.
Selain itu mereka juga menyombongkan kekayaan lainnya yang jelas-jelas itu merupakan hal tabzir dan israf.
Contohnya, seperti pamel koleksi mobil, jam tangan mewah, tas branded, dan sebagainya.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Mubazir. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-17 13:41:32.
Related Posts:
- Pengertian Ruh (Menurut Al Qur'an dan Para Ulama) Pengertian ruh adalah suatu unsur yang sifatnya ghaib atau tidak tampak oleh mata yang ada pada diri makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyebab kehidupannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Pengertian Toleransi Secara Umum dan Maknanya di… Pengertian toleransi secara bahasa adalah sabar dan menahan diri. Kata toleransi sendiri berasal dari bahasa Latin, yakni tolerare. Toleransi juga bisa diartikan sebagai suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok…
- Doa Zakat Mal Beserta Niat, Jawaban dan Penjelasannya Doa Zakat Mal - Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول. Secara istilah harta adalah ma malaktahu…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Pengertian Rezeki (Hal-hal Pembawa Berkah pada Harta) Pengertian rezeki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara kehidupan, diberikan oleh Tuhan, seperti makanan sehari-hari atau nafkah. Bisa juga diartikan sebagai penghidupan, pendapatan (uang…
- Hadits tentang Niat | Niat dalam Hal Baik dan Buruk Hadits tentang Niat – Niat merupakan kemauan dalam hati untuk melakukan sesuatu. Dimana niat itu sendiri lebih utama daripada amalannya. Keberkahan serta nilai pahala yang besar terletak pada niat seseorang…
- Pengertian Penyakit Ain dan Cara Mencegahnya (LENGKAP) Pengertian Penyakit Ain – Kata ‘ain berasal dari kata dalam bahasa Arab yakni ‘ana – ya’inu yang artinya apabila ia menatapnya dengan matanya. Timbulnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Perbedaan Fakir Miskin dalam Islam dan Kedudukannya Fakir miskin dalam Islam merujuk kepada dua kata yang berbeda, yakni fakir dan miskin. Mengenai fakir dan miskin adalah kondisi yang berbeda juga disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits. Kedua…
- 25 Nama nama Nabi dan Rasul Beserta Sifat-sifatnya Nama nama Nabi dan Rasul Beserta Sifat-sifatnya - Sebagai umat muslim, tentu saja kita tahu bahwa Rukun Iman ada 6, terdiri dari: 1) Iman kepada Allah 2) Iman kepada malaikat-malaikat…
- Pengertian Qanaah dan Tasamuh (Contoh dan Manfaatnya) Pengertian Qanaah dan Tasamuh haruslah berjalan beriringan karena keduanya merupakan perilaku terpuji. Sebagai makhluk sosial kehidupan manusia tak bisa lepas dari manusia yang lainnya. Untuk itu dalam kehidupan sehari-hari diperlukan…
- Pengertian Jihad Menurut Para Ahli dan Hakikatnya Pengertian jihad adalah perjuangan dengan sekuat tenaga baik secara fisik maupun non fisik untuk membela agama Allah (Islam) dan melawan kemungkaran atau hal yang bathil. Kata jihad juga bisa berarti…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Pengertian Namimah (Keburukannya dan Cara Menghindarinya) Pengertian namimah secara bahasa adalah adu domba adapula yang mengartikan menampakkan atau menceritakan sesuatu. Sementara menurut istilah kata namimah berarti usaha untuk membuat orang lain saling bertengkar atau bermusuhan. Pengertian…
- Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macam-Macamnya Pengertian keadilan – Keadilan adalah sesuatu yang mesti ada di dunia ini. Ia seperti hukum alam yang tidak bisa ditentang. Walaupun untuk menegakkannya manusia harus berjuang terus menerus, sebagaimana hak…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Pengertian Tabarruj Beserta Bentuk Tabarruj pada Wanita Pengertian tabarruj adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami atau istri. Dapat juga diartikan sebagai keadaan menampakkan kecantikan dan memikat laki-laki yang bukan mahramnya tanpa…
- Perbedaan Infaq dan Sedekah dalam Syariat Islam Perbedaan Infaq dan sedekah sering tidak difahami oleh beberapa orang. Bahkan diantara mereka juga tidak bisa membedakan mana itu zakat, infaq, dan sedekah. Dilihat dari segi hukum, akad, dan penerimanya…