Pengertian Mahram Beserta Kategorinya (LENGKAP)

Pengertian mahram adalah orang yang terlarang untuk dinikahi karena masih memiliki pertalian darah, sepersusuan, atau karena hubungan pernikahan.

Kata mahram berbeda dengan muhrim. Arti dari kata muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram yang termasuk bagian dari ibadah haji dan umrah.


Pengertian Mahram


Mahram juga dapat berarti wanita yang haram dinikahi. Kategori wanita yang termasuk mahram ada yang permanen atau selamanya, seperti ibu juga anak dan ada juga yang sifatnya sementara.

Meskipun bersifat sementara, tetapi tetap membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya, seperti adik atau bibi dari istri yang haram dinikahi selama istri masih hidup dan tidak dicerai.

Definisi mahrom menurut Imam Qudamah rahimahullah adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan, dan pernikahan.

Sementara Imam Ibnu Atsir rahimahullah mendefinisikan mahram sebagai orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain.

Berkata pula Syaikh Sholeh Al Fauzan, bahwa mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, seperti bapak, anak, dan saudaranya.

Juga sebab musabab mubah yang lainnya, seperti saudara sepersusuannya, ayah, ataupun anak tirinya.

Berdasarkan pengertian pengertian diatas, maka mahram terbagi menjadi beberapa kategori. Berikut ini adalah tabel mengenai beberapa kategori mahram:

Kategori Mahram untuk Lelaki

Mahram karena Nasab
1.Ibu kandung (umm) ke atas, seperti nenek dan seterusnya
2.Anak perempuan (bint) ke bawah, seperti cucu dan seterusnya
3.Saudara perempuan, baik yang sekandung maupun hanya seayah atau seibu
4.Saudara perempuan ibu atau bibi (khaulah) atau saudara perempuan nenek
5.Saudara perempuan ayah atau bibi (‘amah) atau saudara perempuan kakek
6.Keponakan dari saudara laki-laki (bintul-akh) dan keturunannya
7.Keponakan dari saudara perempuannya (bintul-ukht) dan keturunannya
Mahram karena Sepersusuan
8.Wanita yang menyusuinya (umm al-murdhi’ah)
9.Saudara perempuan sepersusuan (ukht min ar-radha’)
Mahram karena Hubungan Mertua-Menantu
10.Ibu dari istri atau ibu mertua ke atas, seperti neneknya istri dan seterusnya
11.Anak perempuan istri misalkan istri menikah sebelumnya dan memiliki anak
12.Istri dari bapak atau ibu tiri
13.Istri dari anaknya atau menantu
Mahram yang Bersifat Sementara
14.Adik istri (ukht zaujah)

Dalil yang menjelaskan mengenai mahram ada dalam Surah An Nisa ayat 22-24.

Kategori Mahram untuk Wanita

Tabel diatas menunjukkan mahram untuk para laki-laki atas wanita wanita yang berhubungan dengannya.

Sedangkkan untuk mahram wanita berikut ini penjelasannya:

Mahrom karena Nasab

Laki-laki yang menjadi mahrom bagi wanita adalah:

1. Ayah. Termasuk dalam kategori ini yang menjadi mahrom bagi wanita adalah kakek, baik dari phak bapak maupun dari pihak ibu. Juga termasuk buyut-buyut mereka keatas. Sedangkan bapak angkat tidak termasuk mahramnya.

2. Anak laki-laki. Termasuk dalam kategori ini, yakni cucu laki-lakinya, baik cucu dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat tidak termasuk mahram. Berbeda dengan anak tiri dan anak mantu.

3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak atau seibu saja.

4. Anak laki-laki saudara atau keponakan kandung, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan dan anak keturunan mereka.

5. Paman, baik paman dari bapak maupun paman dari ibu.

Mahram karena Perusuan

Berdasarkan kategori sepersusuan yang termasuk mahram wanita akibat sepersusuan adalah:

1. Bapak sepersusuan atau suami ibu susu. Begitu juga dengan bapak dari ibu susu keatas.

2. Anak laki-laki ibu susu termasuk juga anak-anak mereka dan keturunannya.

3. Saudara laki-laki sepersusuan.

4. Keponakan sepersusuan atau anak saudara sepersusuan.

5. Paman sepersusuan atau saudara laki-laki ibu atau bapak susu.

Mahrom karena adanya Pernikahan

1. Suami

2. Ayah mertua

3. Anak tiri atau anak suami dari istri lain

4. Ayah tiri atau suami ibunya, tapi bukan ayah kandungnya

5. Mantu laki-laki atau suami dari putri kandung.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Mahram. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 13:13:44.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.