Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal biasanya berkaitan dengan harta dan sebagainya.
Bisa juga diartikan sebagai peniggalan pusaka atau yang dapat membuat sesuatu yang ganjil, bertuah, atau gaib.
Pengertian Wasiat
Wasiat merupakan penetapan hak-hak bagi kerabat maupun pihak lain jika yang bersangkutan sudah meninggal.
Contohnya, “Jika aku mati, maka sepertiga hartaku akan ku wasiatkan untuk pembangunan masjid.”
Syarat untuk memberikan wasiat tidak boleh dari sepertiga harta. Jika melebihinya, maka harus ada kerelaan dari ahli waris.
Peniggalan wasiat berupa harta tidak boleh ditujukan kepada ahli waris, seperti anak karena akan menimbulkan kecemburuan kecuali ahli waris lainnya merelakannya.
Kata wasiat diambil dari kata وصيت الشيء اوصيه yang berarti aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku.
Setelah orang yang berwasiat wafat, maka ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya.
Menurut syara’ kata wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat itu meninggal.
Makna lainnya adalah pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi wasiat meninggal dunia.
Hukum Wasiat
Berwasiat wajib bagi mereka yang memiliki harta untuk diwasiatkan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al Qur’an:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.[Al Baqarah: 180]
Ukuran harta yang disunnahkan adalah sepertiga dari harta yang dimilikinya. Rasullullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
Artinya: ‘Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (Sa’d).’ Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku berwasiat dengan semua hartaku ?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Ku katakan, ‘Separuhnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh. Aku katakan, ‘Sepertiganya?’ Beliau bersabda, Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain…..[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An Nasai]
Perbedaan Pengertian Wasiat, Warisan, dan Hibah
Tidak diperbolehkan untuk berwasiat kepada ahli waris karena ahli waris mendapatkan haknya berupa warisan dan bukan wasiat.
Warisan sendiri berbeda dengan hibah maupun wasiat.
Definisi dari warisan adalah seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan meninggalnya orang tersebut.
Sementara hibah berarti sebuah akad dimana tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya dan tanpa imalan apapun.
Hibah juga dapat diartikan sebagai pemebrian sumbangan sebagai bentuk penghormatan bagi orang lain.
Berdasarkan definisi tersebut, maka jelaslah perbedaan antara wasiat, warisan, dan hibah.
Orang yang mendapatkan hibah bisa langsung memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga.
Sedangkan wasiat tidak bisa langssung dimiliki karena wasiat baru bisa dimiliki apabila si pemberi wasiat telah meninggal dunia.
Wasiat hampir mirip dengan warisan. Hanya saja warisan diberikan kepada ahli waris sementara wasiat diberikan kepada yang bukan ahli waris.
Semuanya dapat memiliki hak mereka ketika yang memiliki harta sebelumnya telah meninggal dunia.
Isi dalam Wasiat dan Waktu Pemindahan Hak
Saat menulis surat wasiat hendaknya ia menuliskan atau bersyahadatain sebelum berwasiat.
Kemudian dilanjutkan pernyataan jika hari akhir pasti terjadi dan Allah akan membangkitkan semua orang yang ada di alam kubur.
Dia juga harus mengatakan sebagai wasiat untuk bertaqwaw kepada Allah, introspeksi diri, taat kepada Allah dan RasulNya jika memang benar ia beriman.
Tak lupa ia menuliskan wasiat sebagaimana wasiat Nabi Ibrahin dan Ya’qub kepada anak-anak mereka.
Kalimatnya adalah, “Wahai anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan untuk kalian sebuah agama, maka janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan Islam.”
Setelah itu barulah ia berwasiat dengan apa yang ingin diwasiatkan.
Lalu kapan wasiat tersebut dipindahkan haknya.
Pemindahan hak tak boleh dilakukan kecuali setelah orang yang berwasiat telah meninggal dunia dan dilunasi hutang-hutangnya.
Apabila hutang yang ddimiliki si mayit melibihi harta peninggalan, maka orang yang diberi wasiat tidak mendapat apa-apa.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Wasiat. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-16 11:23:05.
Related Posts:
- Perbedaan Qurban dan Akikah Menurut Syariat Islam Perbedaan qurban dan akikah – Qurban dan akikah merupakan dua hal yang sama, tapi juga berbeda. Didalam proses keduanya sama-sama ada penyembelihan hewan yang disembelih atas nama Allah ta’ala. Dilihat…
- Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukum qurban orang meninggal di dalam Islam itu seperti apa sih? Apakan diperbolehkan bagi ahli warisnya untuk berkurban atas nama si mayit? Ataukah orang yang sudah meninggal tidak perlu lagi…
- Doa Lunas Hutang (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa lunas hutang bisa dibaca setiap hari. Berdoalah agar bisa lunas hutang karena melunasi hutang wajib hukumnya didalam Islam. Bahkan jika meninggal sekalipun ahli waris atau kerabat si mayit harus…
- Pengertian Tawakal Menurut Para Ahli dan Dalilnya Pengertian tawakal atau tawakkal adalah pasrah atau berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyerahkan sepenuhnya segala hasil usaha hanya kepadaNya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tawakal berarti…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- Pengertian Ijtihad Beserta Syarat, Fungsi dan Jenisnya Pengertian Ijtihad adalah sebuah tindakan usaha dengan kesungguhan. Dimana yang melakukannya biasanya seseorang yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas baik di dalam Al…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- Pengertian Yatim Piatu dalam Islam serta Hukum Terkait Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya. Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.…
- Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Harta wakaf atau benda…
- Pengertian Ruh (Menurut Al Qur'an dan Para Ulama) Pengertian ruh adalah suatu unsur yang sifatnya ghaib atau tidak tampak oleh mata yang ada pada diri makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyebab kehidupannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia…
- Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Pengertian Teks Deskripsi Beserta Ciri, dan Jenisnya Pengertian Teks Deskripsi – Penulis ternama Pramoedya Ananta Toer yang akrab disapa Pram pernah berkata “menulis adalah sebuah keberanian”. Ibarat bentuk dari ungkapan isi hati, menulis adalah cara seseorang untuk…
- Tata Cara Memandikan Jenazah Muslim Sesuai Syariat Tata Cara Memandikan Jenazah – Memandikan jenazah bisa dibilang sebagai satu rangkaian yang harus dilakukan ketika ada saudara sesama muslim yang meninggal selain mengkafani dan menyolati. Sebelum jenazah itu bisa…
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Pengertian Munafik Beserta Sifat-Sifatnya (LENGKAP) Pengertian munafik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada agama dan yang lainnya, tetapi sebenarnya di dalam hatinya tidak. Bisa juga diartikan sebagai suka…
- UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
- Pengertian Komunikasi (Komponen, Kategori, Proses dan Model) Setiap individu yang hidup bermasyarakat tentunya akan terlibat pada suatu bentuk komunikasi. Hal ini dikarenakan setiap orang akan mengalami suatu interaksi-interaksi dengan seseorang. Interaksi tersebutlah yang membentuk komunikasi antar mereka.…
- Pengertian Dosa Beserta Amalan Penghapus Dosa Pengertian dosa adalah kesalahan dimana hati merasa ragu dan bimbang dalam menghadapinya serta malu jika perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain. Kata dosa merupakan sebuah bentuk kata ism atau isim…
- Suku Minangkabau, Satu-Satunya Penganut Adat… Suku Minangkabau - Sumatera Barat merupakan daerah dimana Buya Hamka, Bung Hatta, Chairil Anwar, Tuanku Imam Bonjol, serta berbagai tokoh sejarah lainnya berasal. Mereka memiliki peran masing-masing dalam memperjuangkan kemerdekaan…