Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya

Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu.

Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen.


Akad Salam


Jual beli salam diperbolehkan karena transaksinya dan akadnya jelas meskipun barangnya belum ada.

Akad ini mirip dengan akad Istinsha yang juga mengerjakan pesanan secara custom atau made by order.

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas apa itu akad jual beli sistem salam dan hukum syariatnya.

Definisi Jual Beli Salam

Pengertian jual beli salam atau jual beli sistem inden (pesan) adalah sebagai berikut:

Kata salam berasal dari Bahasa Arab, yakni at-taslim yang memiliki makna sama dengan kata salaf, yaitu memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil di kemudian hari.

Dalam sistem jual beli salam pembeli dinamakan al muslim atau al muslif atau rabbus salam, sementara penjual disebut al muslam ilaihi atau al muslaf ilaihi.

Jual beli salam merupakan akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual.

Biasanya spesifikasi serta harga barang yang dipesan harus telah disepakati di awal terjadinya akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh.

Ini yang membedakan antara akad salam dengan akad Istinsha.

Ulama-ulama mahdzab memberikan definisi mereka masing-masing mengenai akad salam.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabila menjelaskan bahwa salam merupakan akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahan barangnya dalam waktu tertentu, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada saat akad.

Ulama Malikiyyah menyatakan bahwa salam merupakan akad jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai dimuka dan objek pesanan diserahkan kemudia dengan waktu yang telah disepakati.

Secara bahasa kata salam bermakna salaf yang memiliki arti menyegerakan modal dan mengemudikan barang.

Dapat dikatakan bahwa akad jual beli ini adalah jual beli pesanan. Dimana pembeli membeli barang dengan kriteria yang diinginkan, tapi menyerahkan uangnya terlebih dulu sementara barang tersebut diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan.

Waktu yang disepakati merupakan waktu pengerjaan barang yang dipesan dan ditentukan kedua belah pihak di awal akad.


Dasar Hukum Akad Salam


Hukum sistem jual beli salam diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini juga berdasarkan dalil-dalil yang menguatkan dari AL Qur’an, Sunnah, dan ijma yang sesuai dengan analogi akal kebenaran.

___________يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. ___________ [Al Baqarah: 282]

Hadits dari Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu diriwayatkan

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya: Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” [Muttafaqun ‘alaih]

Ijma Ulama Mengenai Jual Beli Salam

Para ulama telah berijma’ mengenai kebolehan bai’us salam ini atau akad jual beli sistem salam.

Ini berkaitan dengan pernyataan Ibnu Mundzir dalam al ijma yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.

Ia menyatakan bahwa semua ulama sepakat untuk menyatakan bahwa as-salam itu boleh.

Diperbolehkannya akad jual beli salam ini juga sesuai dengan kemashlahatan manusia dan logis.

Syekh Shalih bin Abddillah al Fauzan menjelaskan jika analogi akal dan hikmahnya mengisyaratkan jual beli salam adalah boleh.

Ini berhubungan dengan kebutuhan dan kemashlahatan manusia yang dapat sempurna dengan jual beli salam.

Orang yang membutuhkan uang aakan terpenuhi dengan adanya pembayaran tunai, sedangkan pembeli juga diuntungkan karena mendapatkan barang dengan harga yang berbeda dari pasaran begitu juga dengan barangnya.

Maanfaat dari akad salam bisa dirasakan kedua belah pihak.

Syekh Shalih bin Abdillah al Fauzan mengatakan bahwa adanya pembolehan mu’amalah ini termasuk bentuk kemudahan dan kemurahan syariat Islam.

Selain itu mu’amalah ini dapat memudahkan kebutuhan manusia dan membebaskannya dari praktek riba.


Mafaat Adanya Akad Salam


Keuntungan yang dirasakan penjual, diantaranya:

1. Mendapatkan modal untuk menjalankan usaha dengan cara halal tanpa terlibat riba. Sebelum jatuh tempo penjual dapat menggunakan uang ini untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan.

2. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli karena biasanya tenggang waktu akad salam cukup lama.

3. Tidak perlu berupaya mengeluarkan biaya tambahan untuk promosi dan menghabiskan produk karena telah dibeli sebelumnya.

Keuntungan yang didapat pembeli, diantaranya:

1. Mendapatkan barang sesuai keinginan dan kebutuhannya.

2. Bisa jadi mendapatkan harga yang murah karena pembeli bernegosiasi langsung kepada produsennya.


Demikian penjelasan kami mengenai Akad Salam. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-13 14:32:18.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.