Dosa riba dalam Islam sangatlah besar dan kekal selama keribaan itu tidak ditinggalkan atau harta hasil ribanya dibuang.
Riba adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.
Orang yang memakan harta hasil riba sama saja dengan memakan makanan haram.
Dosa Riba dalam Islam
Perbuatan riba itu ada banyak macamnya dan tidak hanya sebatas pada transaksi jual beli saja.
Segala macam bentuk aktivitas perekonomian rentan dengan adanya praktek riba.
Bahkan riba tidak berwujud dalam bentuk aktivitas ekonomi saja, tetapi juga hal lainnya.
Mengenai penjelasan tentang dosa riba akan dibahas pada penjelasan berikut ini.
Pengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab, yakni Ar riba اَلرِّبَا (isim maqsur) yang diambil dari akata rabaa – yarbu ربا – يربو.
Ar Riba asal maknanya adalah ziyadah atau pertambahan, baik dalam dzat suatu hal itu sendiri maupun pertambahan pada pertukaran.
Secara bahasa riba artinya adalah tambahan, sedangkan menurut istilah, para fuqaha memberikan definisi mengenai riba yang berbeda-beda.
Meskipun berbeda-beda, namun definisi-definisi tersebut memiliki arti yang hampir serupa.
Hanafiyyah menyetakan riba merupakan sebuah kelebihan yang tidak ada imbalannya menurut standar syar’i yang disyariatkan bagi salah satu dari dua pihak yang melakukan akad penukaran harta.
Definisi ini terdapat dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwatitiyyah.
Masih di dalam kitab yang sama, yaitu al Mausuu’ah al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah mahdzab Syafi’iyyah mendefinisikan kata riba.
Menurut mahdzab ini riba merupakan akad untuk mendapatkan ganti tertentu yang tidak diketahui persamaannya menurut agama Islam disaat perjanjian.
Dengan kata lain menunda penyerahan kedua barang yang ditukar maupun salah satunya.
Sedangkan Hanabilah menyatakan riba adalah perbedaan kelebihan di dalam perkara-perkara, mengakhirkan di dalam perkara-perkara, perkara-perkara khusus yang ada keterangan larangan riba dalam agama Islam dengan nash didalamnya dan qiyas pada yang lainnya.
Pengertian ini juga terdapat dalam kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwatitiyyah.
Hukum Riba
Hukum Riba hukum dari riba adalah haram menurut Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma Ulama.
Banyak dalil yang terdapat dalam Al Qur’an serta hadits yang menguatkan tentang bahaya riba atau dosa riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [QS. Al Baqarah: 275]
Larangan riba yang telah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sampaikan dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Macam-Macam Riba
1. Riba Nasi’ah
Mengenai riba Nasi’ah atau riba karena mengakhirkan tempo, yakni tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari waktu yang diundur atau dengan kata lain bunga angunan.
Dinamakan nasi’ah atau mengakhirkan karrena riba ini merupakan imbalan dari waktu hutang yang diundurkan. Wujud hutangnya bisa karena penjualan barang maupun hutang uang.
Disebut juga sebagai riba al-jahiliyyah karena riba seperti ini banyak dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah.
Sebutan lain untuk riba nasi’ah adalah riba jali atau riba nyata, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim.
Berhubung riba ini terjadi pada hutang piutang, maka riba ini juga disebut riba dain atau duyun (riba pada hutang).
Di zaman ini riba nasi’ah lebih mengerikan daripada masa jahiliyyah dulu.
Jenis riba ini lebih dikenal dengan bunga dan banyak dipraktekkan oleh bank-bank dan sejenisnya yang menjual jasa pembiayaan, pendanaan, atau hutang piutang.
2. Riba Fadhl
Mengenai riba nasi’ah atau riba karena kelebihan, yakni riba yang disebabkan karena kelebihan pada barang-barang riba sejenis saat ditukarkan.
Sebutan lain untuk riba Fadhl adalah riba an-naqd atau kontan atau kebalikan dari riba an nasi’ah.
Dinamakan juga riba khafi atau samar sebagai kebalikan dari riba nyata (jali).
Dosa Riba dalam Islam dan Bahayanya
1. Laknat bagi pelaku riba
2. Menabuh perang dengan Allah dan RasulNya
3. Bangkit dari kubur dirasuki setan
4. Dimasukkan ke dalam neraka
5. Di neraka nanti berenang di sungai darah.
Demikian penjelasan kami mengenai Dosa riba dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 14:27:55.