8 Golongan Penerima Zakat (Penjelasan Lengkap)

Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal.

Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Para penerima zakat disebut juga dengan mustahiq.


Penerima Zakat


Tidak semua orang yang meminta jatah zakat berhak menerimanya.

Zakat tidak boleh dibagiakn ke sembarang orang yang meminta-minta kepada kita. Pembagian zakat berbeda dengan infaq atau shadaqah yang bisa bebas diberikan kepada siapa saja.

Mengapa di dalam Islam diatur mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat?

Hal itu dikarenakan diantara orang yang meminta-minta terdapat orang yang sebenarnya mampu, tapi malas berusaha.

Orang-orang semacam itu nanti ketika dibangkitkan kembali setelah hari kiamat akan datang sebagai wujud tak berupa. Tak ada daging sepotong pun yang menempel pada wajahnya. Naudzubillahi min dzalik.

Meminta-minta di dalam Islam hukumnya adalah haram. Saat jiwa dan raga kita masih sehat Allah dan Rasul-Nya menganjurkan kita untuk selalu berusaha.

Apabila seseorang itu merengek-rengek atau meminta-minta padahal ia berkecukupan, maka haram rizki itu baginya. Seperti yang telah Rasulullah sampaikan:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya” [HR. Muslim]

Ingatlah bahwa zakat hanyalah untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu memberi zakat tidak boleh kepada sembarang orang. Akan lebih baik bila menyalurkan zakat lewat amil zakat.

Sesungguhnya harta kita sebagiannya adalah milik orang-orang yang berhak menerimanya.

Berilah zakat itu kepada para mustahiq sehingga harta kita bersih dan kita terlepas dari tanggungan kita di akhirat nanti.


Golongan Penerima Zakat


Berikut 8 Golongan Penerima Zakat beserta Penjelasan Lengkapnya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang miskin yang tidak mampu lagi untuk berusaha atau bekerja. Sehingga hidupnya bergantung pada derma orang lain.

2. Miskin

Seseorang yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak adapula orang lain yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang memberinya sedekah, tapi ia tidak meminta-minta.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah golongan para petugas yang mengumpulkan dan mengelola zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai ganjaran atas kerja keras mereka.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang-orang yang dilunakkan hatinya. Golongan orang yang termasuk muallaf di dalam hukum zakat ada beberapa macam.

Pertama, mereka yang diberikan zakat agar mereka masuk Islam.

Kedua, mereka yang sengaja diberi zakat agar mereka semakin bagus keislamannya dan kuat imannya.

Ketiga, mereka yang diberi zakat dengan maksud agar orang lain yang seperti mereka atau pengikutnya juga masuk Islam.

Ada juga yang diberi zakat supaya nantinya bisa mengumpulkan harta zakat dari orang-orang atau untuk mencegah bahaya dari beberapa negeri terhadap kaum Muslimin.

5. Budak

Budak berbeda dengan pembantu yang banyak dipekerjakan orang Indonesia. Keberadaan budak saat ini memang sudah tidak ada lagi di dunia atau telah dihapuskan karena tidak sesuai dengan HAM.

Dahulu di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam budak termasuk golongan mustahiq. Mereka ini adalah golongan orang-orang yang tidak merdeka dan memiliki tuan.

Dulu, zakat juga diberikan kepada tuang si budak untuk memerdekakan budak tersebut.

6. Gharim / Orang yang Berhutang

Gharim atau orang yang berhutang ada beberapa jenis.

Pertama, mereka yang menanggung hutang orang lain. Ketika jatuh tempo ia menggunakan harta miliknya untuk melunasi sehingga habis hartanya.

Kedua, mereka yang tidak bisa melunasi hutang-hutangnya. K

etiga, mereka yang terlilit hutang karena kemaksiatan, tapi sudah bertaubat. Semua itulah gharim yang berhak menerima zakat.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (fii Sabilillah)

Fii Sabilillah adalah mereka para pasukan perang yang tidak memiliki hak dari baitul mal.

Orang yang pergi berhaji juga termasuk fii sabilillah. Jadi, saat kita berzakat dengan memberangkatkan seseorang berhaji itu diperbolehkan.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah golongan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, seperti musafir.

Musafir yang dimaksud dalam bab zakat ini adalah mereka yang berada di suatu negeri asing sedang mereka tidak memiliki apapun.

Terutama harta untuk kembali ke tanah airnya, maka berikan zakat kepadanya agar ia bisa kembali pulang.

Meskipun ia memiliki sedikit harta, tapi masih berhak menerima zakat.

Demikian penjelasan kami mengenai 8 Golongan Penerima Zakat. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-28 13:04:36.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.