Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat

Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan?

Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat.


Zakat Uang Warisan


Masih banyak pertanyaan tentang zakat dari uang hasil warisan.

Apakah hasil warisan tersebut perlu dikeluarkan zakatnya atau tidak? Juga beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan warisan yang tak kalah banyak dari pertanyaan zakat warisan.

Terkadang setelah orang mendapatkan hasil warisan, ia lupa untuk mendermakannya.

Baik dalam bentuk zakat, infaq, maupun shadaqah. Mereka terlalu bahagian dan terlena dengan harta waris yang mereka dapatkan.

Saking bahagianya mendapat warisan, beberapa orang justru habis membelanjakan hartanya untuk urusan duniawi sampai lupa untuk membelanjakan di jalan Allah.

Padahal beberapa orang yang mendapat warisan juga merupukan golongan orang-orang yang mampu, tapi ia justru lupa akan tanggung jawabnya.

Harta warisan apabila ingin dikeluarkan zakatnya, maka ia mengikuti ketentuan dan perhitungan zakat mal atau zakat harta.

Warisan yang didapat oleh seseorang perlu dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab dan haulnya.

Biasanya dikeluarkan bersamaan dengan harta lain yang kita miliki sesudah memenuhi persyaratan harta wajib zakat.

Nisab adalah batas minimal harta yang harus dizakatkan sedangkan haul adalah waktu kepemilikan harta tersebut.

Batas waktu kepemilikan sebelum dikeluarkan zakatnya adalah telah berjalan selama satu tahun. Lalu bagai mana dengan perhitungan zakat uang warisan?

Sebenarnya tidak ditemukan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maupun keterangan para sahabat mengenai kewajiban zakat pada harta warisan.

Oleh karena itu biasanya zakat harta warisan dikeluarkan bersamaan dengan zakat harta lainnya.

Tidak ada keharusan juga bagi ahli waris untuk segera membayarkan zakatnya.

Menurut para ulama fiqih, warisan memang tidak termasuk ke dalam obyek zakat. Namun, sebagai wujud rasa syukur harta warisan bisa diinfakkan atau disedekahkan.

Tentu jumlah infaq maupun sedekah tidak ditentukan besarannya seperti halnya berzakat yang ada perhitungan tersendiri.

Jika harta warisan tersebut sudah bercampur dengan harta lain dan telah mencapai nisab serta haulnya maka harta tersebut barulah wajib di keluarkan zakatnya.


Perhitungan Zakat Warisan


Perhitungan zakat dari hasil warisan dikeluarkan setelah genap satu tahun dari kematian pemberi warisan.

Hak kepemilikan harta tersebut berpindah dari mayit ke ahli waris terhitung sejak tanggal kematiannya.

Harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika bagian yang di dapat ahli waris berupa uang atau perhiasan emas dan perak setelah mencapai nisabnya.

Sedangkan untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan wajib zakat kecualisi ahli waris menyiapkannya untuk berdagang.

Halnya dihitung sejak disiapkan untuk berdagang. Apabila yang didapatkannya berupa properti, maka tidak dikenakan zakat.

Akan tetapi, apabila properti tersebut di perjual belikan atau disewakan, maka hasilnya dikenakan zakat.

Tatkala harta hasil properti tersebut mencapai nisab, baik secara terpisah maupun di gabungkan dengan harta lain miliknya yang telah melewati haul.

Bila yang didapat ahli waris mendapatkan warisan berupa unta, sapi, kambing, maupun domba, jika diperdagangkan maka dikenakan zakat barang dagangan.

Namun, apabila tidak diperdagangkan, maka warisannya tersebut tidak wajib zakat. Untuk mengetahui perhitungan (nisab) masing-masing harta baca juga https://duniaislamku.com/zakat/cara-menghitung-zakat-mal/.

Perlu dipahami, bahwasannya harta warisan apabila sebelum wafatnya si mayit belum dikeluarkan zakatnya, maka kewajiban ahli waris untuk membayarkannya.

Hal tersebut dilakukan sebelum dilalukan pembagian waris. Begitu juga dengan hutan piutang dan biaya lainnya.


Contoh Pengeluaran Zakat Uang Warisan


Pak Fulan mendapat harta warisan dari kedua orang tuanya yang meninggal berupa sebuah rumah beserta kebun di belakangnya. Kemudian, rumah dan tanah tersebut ia jual.

Uang hasil penjualan setelah berjalan satu tahun dikeluarkan bersama harta-harta lain yang Pak Fulan miliki.

Misalkan, harta lain yang ia miliki dari pendapatannya yang halal sebesar Rp 40 juta selama satu tahun.

Setelah dikurangi biaya hidup pokok, hutang, serta kewajiban lainnya, seperti pajak, retribusi, dan denda, nilai bersih harta Pak Fulan Rp 30 juta.

Dari 30 juta yang ia dapat ditambah hasil penjualan warisan orang tua, Pak Fulan mendapat 130 juta. Katakanlah hasil penjualan warisannya sebesar Rp 100 juta.

Sehingga keseluruhan harta bersihnya menjadi Rp 130 juta. Kemudian, Pak FUlan harus mengeluarkan zakat hartanya sebesar 2,5%. Dengan kata yang harus dikeluarkan Pak Fulan untuk zakat mal adalah sebesar Rp 3.250.000.

Demikian penjelasan kami mengenai Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-29 02:36:40.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.