Pengertian Qurban (Hukum, Sejarah, Waktu Pelaksanaannya)

Pengertian Qurban awalnya berasal dari Bahasa Arab yang artinya dekat atau mendekatkan.

Bisa juga diartikan sebagai sebuah perbuatan dimana seseorang mengorbankan miliknya yang berharga.

Kata kurban lebih identik dengan proses penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah karena Allah Ta’ala.


Pengertian Qurban


Pengertian Qurban identik dengan penyembelihan hewan di hari raya Idul Adha.

Itulah mengapa hari raya Idul Adha kerap disebut sebagai Hari Raya Kurban. Asal kata adha adalah dha-hiyyah atau al-udh-hiyah.

Al-udh-hiyah bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (اضاحي) dan adhaahiyy (اضاحي).

Sedangkan dhahiyah (ضحية) bentuk jamaknya adalah dhahaaya (ضحايا).

Bisa juga dikatakan adhhaah (اضحاة) bentuk jamaknya adalah adhhaa (اضحى). Semuanya memiliki arti kurban.

Udh-hiyah secara istilah berarti binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Sebab penamaan udh-hiyah karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu di waktu dhuha. Hal ini juga yang menjadikan hari raya kurban disebut Idul Adha.

Ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah ta’ala juga merupakan pengertian qurban.

Oleh karena itu, seorang muslim mendekatkan diri dengan berkurban binatang ternak sesuai dengan syari’at.

Dalil disyariatkannya kurban salah satunya adalah firman Allah dalan surah AL Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

fashalli lirabbika wanhar

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.


Hukum Disyari’atkannya Qurban


Qurban merupakan salah satu kegiatan penyembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Disyariatkannya kurban merupakan hasil ijma yang disepekati umat Islam. Meskipun begitu masih terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum dikenakannya kurban bagi seseorang.

1. Wajib bagi yang Mampu

Pendapat bahwasannya kurban itu wajib bagi yang mempu dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Malik.

Hal ini dinukil dari Rabi’ah Al Ra’yi, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’ad dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.

Mengenai pendapat ini Ibnu Taimiyah telah merajihkannya dan begitu juga dengan Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau berkata, “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat karena banyaknya dalil yang menunjukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya (kurban).

2. Sunnah atau Sunnah Muakad bagi yang Mampu

Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, bahwasannya qurban hukumnya sunnah atau sunnah muakad bagi yang mampu.

Ibnu hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan, “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya qurban. Yang benar menurut jumhur itu tidak wajib dan tidak ada perselisihan jika itu merupakan salah satu syiar agama.

3. Fardhu Kifayah

Hukum berkurban adalah fardhu kifayah merupakan pendapat dalam Mahdzab Syafi’i.

Lalu mana dari ketiga hukum diatas yang pendapatnya dinilai rajih? Syaikh Muhammad Al Amin Al Syinqithi berkata, “Saya meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak serta keadaaanya dalam pandangan kami.”

“Tidak ada satu dalil pun dari pendapat-pendapat tersebut yang tegas, pasti dan tidak terbantahkan entah itu yang wajib maupun yang tidak.” Lanjutnya “yang rajih menurut kami dalam perkara seperti ini adalah sekuat tenaga keluar dari khilaf. Sehingga berkurbanlah bila mampu.”

Intinya selama ia mampu maka laksanakanlah kurban itu dan bila tidak mampu maka tidak perlu dipaksakan. Lalu bagaimana dengan penerima kurban? Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu berkurban.


Sejarah Qurban


Sebagaimana yang telah dikisahkan di dalam Al Qur’an terdapat dua peristiwa dalam sejarah tentang dilakukannya kegiatan kurban.

Pertama, kisah mengenai kurbannya Habil dan Qabil.

Kedua, peristiwa dimana Nabi Ibrahim akan mengorbankan anaknya, yaitu Nabi Ismail atas perintah Allah.

Kisah mengenai Habil dan Qabil diceritakan dalam Surah Al Maidah ayat 27:

وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ ٱلْءَاخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

watlu ‘alayhim naba-a ibnay aadama bilhaqqi idz qarrabaa qurbaanan fatuqubbila min ahadihimaa walam yutaqabbal mina l-aakhari qaala la-aqtulannaka qaala innamaa yataqabbalu laahu mina lmuttaqiin

Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Kisah yang melatarbelakangi Qurban dalam Islam

Kisah Ibrahim dan Ismail diceritakan dalam surah Ash Shaffat ayat 102 – 107:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ

Artinya: Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).

وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ

Artinya: Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,

قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

Artinya: sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ

Artinya: Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Artinya: Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.


Waktu Pelaksanaan Qurban


Waktu mulai diperbolehkannya pelaksanaan kurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ied.

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban, yaitu selama hari-hari tasyriq. Tiga hari setelah hari raya Idul Adha.

Terdapat pembagian waktu pelaksanaan hewan kurban, yaitu di awal waktu dan di akhir waktu.

Awal waktu yang dimaksud disini adalah menyembelih hewan kurban langsung setelah shalat ied dan tidak menunggun hingga selesai khutbah.

Bila disuatu tempat tidak terdapat pelaksanaan sholat ied, maka waktu pelaksanaanya diperkirakan dengan ukuran shalat ied. Barangsiapa menyembelih sebelum waktunya dianggap tidak sah kurbannya.

Akhir waktu yang dimaksud disini adalah tiga hari sesudah idul Adha karena waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari.

Berakhirnya waktu penyembelihan hewan qurban, yaitu saat tenggelamnya matahari di hari keempat (tanggal 13 Dzulhijjah).

Jadi, meskipun menyembelih bukan dihari raya tetap diperbolehkan asal masih termasuk kedalam 4 hari itu.

Seputar Hewan Qurban dan Shahibul Qurban

Jenis hewan yang disyariatkan dalam pelaksanaan ibadah qurban adalah hewan ternak. Tidak semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban.

Kambing, domba, sapi dan sejenisnya, serta unta adalah hewan-hewan yang disyariatkan sebagai hewan kurban.

Tidak ada keterangan mengenai ketentuan jumlah hewan kurban yang disembelih. Sehingga jumlah hewan qurban yang akan disembelih batasnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang.

Islam telah mengatur ketetapan mengenai jumlah orang dalam berkurban (shahibul kurban).

Beberapa hadits menerangkan bahwa hewan jenis sapi atau sejenisnya dan juga unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang.

Sedangkan hewan seperti kambing maupun domba disepakati oleh para fuqaha untuk disembelih atas nama satu orang.

Hal ini dikarenakan tidak adanya keterangan yang menyatakan bahwa kambing atau sejenisnya boleh disembelih untuk lebih dari satu orang.


Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban


1. Niat berkurban karena Allah ta’ala semata.

2. Sebelum atau ketika menyembelih sambil mengucap asma Allah (Bismillahir-Rahmaanir-Rahiim).

3. Menyembelih dengan pisau yang tajam.

4. Disembelih tepat di kerongkongan atau leher yang terlihat nadi besarnya.

5. Yang menyembelih haruslah seorang Muslim

6. Menunggu ternak yang disembelih sampai mati sempurna.

7. Terputus urat lehernya, hulqum (jalan napas), marii (jalan makanan), dan wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

Ketentuanlain saat penyembelihan, antara lain:

Disunnahkan bagi yang menjadi shahibul qurban tidak memotong kuku dan rambutnya setelah masuk 10 Dzulhijjah hingga dia berkurban.


Syarat-syarat Hewan Kurban


1. Cukup umur. Dikatakan cukup umur bila ternak sudah berganti giginya atau paling tidak berusia 2 tahun untuk kambing dan 6 tahun untuk unta.

2. Tidak sakit atau hamil bagi hewan yang betina.

3. Tidak cacat, seperti buta, pincang, ekornya tidak utuh.


Pembagian Daging Kurban


Terdapat syarat dan ketentuan mengenai pembagian daging hewan kurban, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Orang yang berkurban haruslah mampu membeli hewan kurban dengan halal dan tanpa berhutang.

2. Kurban haruslah berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba, maupun biri-biri.

3. Hewan kurban yang disembelih telah cukup umur.

4. Orang yang menyembelih dan yang berkurban hendaklah mereka yang merdeka, baligh, dan berakal.

Jika kesemua syarat itu telah terpenuhi, maka daging hewan kurban bisa dibagi tiga setelah disembelih.

1/3 untuk dimakan bagi yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 lainnya dihadiahkan kepada orang lain.

Perlu diingat upah bagi penyembelih bukan berasal dari daging kurban.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian qurban. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-11 05:34:56.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.