Pengertian Ijtihad Beserta Syarat, Fungsi dan Jenisnya

Pengertian Ijtihad adalah sebuah tindakan usaha dengan kesungguhan. Dimana yang melakukannya biasanya seseorang yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas baik di dalam Al Quran maupun Sunnah.


Pengertian Ijtihad


Pengertian Ijtihad dalam Islam merupakan sebuah usaha dengan kesungguhan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syari’atnya dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Orang yang berijtihad disebut mujtahid.

Seorang mujtahid biasanya merupakan orang yang ahli agama Islam, entah itu para Imam maupun ulama.

Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah yang perkaranya tidak dibahas dalam sumber pegangan umat Islam.

Pendapat lain mengenai ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar.

Secara istilah ijtihad berarti mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i. adapun orang yang melakukan hal itu disebut mujtahid.

Dalil mengenai Ijtihad

Apabila ada perkara yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an maupun hadits , maka hukum berijtihad adalah wajib atas setiap orang yang mampu. Allah subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam QS an Nahl : 43

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

wamaa arsalnaa min qablika illaa rijaalan nuuhii ilayhim fas-aluu ahla dzdzikri in kuntum laa ta’lamuun

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

dan Al Anbiya: 7

وَمَآ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۖ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

wamaa arsalnaa qablaka illaa rijaalan nuuhii ilayhim fas-aluu ahla dzdzikri in kuntum laa ta’lamuun

Artinya: “Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.

Apabila ada seseorang yang membaca kitab, melihat kandungannya, dan memutuskan hukum dengan hukum yang sesuai dengan kitab tersebut, maka orang itu tidak bisa dikatakan sebagai mujtahid.

Dia hanya mengikuti penulis kitab tidak berusaha dengan kemampuan yang dimilikinya.

Adapun orang yang merujuk kepada kitab-kitab dan mengkajinya bersama para ulama untuk merumuskan hukum dalah suatu masalah hingga menyimpulkan hukum atas perkara tertentu, maka bisa dikatakan mujtahid.

Sebab ia telah mencurahkan kemampuannya untuk menggali perkara tersebut.


Syarat-syarat Berijtihad


1. Mengetahui dalil-dalil syar’i yang diperlukan dalam berijtihad.

2. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihan hadits serta kelemahannya.

3. Tahu akan nasikh dan mansukh serta perkara-perkara yang ssudah disepakati para ullama.

4. Memahami substansi atau pokok dalil-dalil yang menyebabkan terjadinya perbedaan hukum.

5. Memahami karakter petunjuk kata dalam bahasa Arab dan ushul fiqih.

6. Memiliki kemampuan untuk beristimbat hukum melalui dalil-dalilnya.


Fungsi dari Ijtihad


Walaupun Al Qur’an diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran bahkan juga hadits.

Tak hanya itu ada juga perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Qur’an di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan kehidupan modern.

Setiap saat akan ada masalah baru dan akan terus berkembang sehingga diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan perkara yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

Apabila terjadi persoalan baru diantara umat Islam, maka persoalan tersebut perlu dikaji. Apakah persoalan itu sudah ada penjelasannya di dalam Al Quran atau hadits.

Bila perkara tersebut sudah ada di dalam Al Quran maupun Hadits, maka wajib mengikuti ketentuan seperti yang ada dalam Al Qur’an dan hadits.

Namun, jika persoalan tersebut tidak ada ketentuannya dalam sumber pedoman Agama Islam, maka diperlukan ketetapan ijtihad.


Jenis-jenis Metode Ijtihad


1. Ijma’

Ijmak berati kesepakatan, terutama kesepakatan antar ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama yang berdasarkan Al Qur’an dan hadits untuk sebuah perkara.

Ijma’ adalah keputusan bersama yang dilakukan para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dimusyawarahkan dan disepakati.

Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut biasanya disebut dengan fatwa.

Fatwa merupakan sebuah keputusan bersama dari para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

2. Qiyas

Arti dari Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan.

Qiyas dilakukan untuk menetapkan suatu hukum atau suatu perkara baru dan belum muncul pada masa sebelumnya, tapi memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek lainnya sehingga diberikan hukum sama.

Di dalam Islam Ijma’ dan Qiyas sifatnya darurat, apabila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.

Terdapat beberapa definisi mengenai qiyas, diantaranya:

  • Menyimpulkan hukum dari asal menuju kepada cabangnya berdasarkan persamaan diantara keduanya.
  • Membuktikan hukum perkara untuk perkara lainnya melalui suatu persamaan diantara keduanya.
  • Tindakan menanalogikan hukum yang sudah ada penjelasannya (di dalam Al Quran atau Hadits) dengan sesuatu yang baru dan memiliki persamaan penyebabnya. Serta menetapkan suatu hukum terhadap suatu hal yang belum diterangkan baik di dalam Al Qur’an maupun hadits.

3. Istihsan

Ada beberapa definisi mengenai istihsan, yaitu:

Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fikih (faqih) hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.

Istihsan adalah argumentasi dalam pikiran seorang faqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya.

Adapula yang mengatakan bahwa istihsan merupakan sebuah tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

Bisa juga sebagai tindakan menanalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang telah ada sebelumnya.

4. Maslahah Mursalah

Mashlahah mursalah merupakan sebuah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya.

Tentu dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. Sududz Dzariah

Sududz-dzariyah adalah tindakan memutskan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh) menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

Contohnya merokok yang diharamkan dan makan jengkol yang dimakruhkan.

6. Istishab

Istishab adalah tndakan memberlakukannya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Contohnya perempuan dengan status menikah ditinggal oleh suaminya bekerja diperantauan dan tidak jelas kabarnya. Lalu apakah si wanita boleh menkah lagi?

Jawabannya adalah tidak karena kita kembalikan pada keadaan asal bahwa si wanita telah menikah dengan statu sah sebagai istri orang.

Bila ia ingin menikah lagi maka haruslah jelas status pernikahannya cerai atau suaminya telah meninggal.

7. Urf

Urf merupakan sebuah tindakan menentukan masih boleh atau tidaknya suatu adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat.

Selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam Islam.


Cara Ulama Berijtihad


1. Tidak gegabah dalam berfikir dan menyimpulkan hukum perkara.

2. Menguasai hukum syariat.

3. Menguasai permasalahan yang sedang dikaji dengan sempurna. Untuk dapat memahami realita suatu masalah, seorang mujtahid biasanya menempuh cara: [1] Bertanya kepada pakar permasalahan tersebut. [2] Bertanya langsung kepada orang yang ditimpa permasalahan tersebut.

4. Standar kebenaran yang digunakan dalam menetapkan hukum perkara adalah Al Qur’an dan Sunnah.

5. Tidak terpedaya dengan perbedaan nama sehingga melalaikan inti permasalahan.

6. Tidak kaku dalam menerapkan fatwa ulama. Dalam artian harus mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat pada masanya.

7. Mencarikan solusi yang paling tepat dan jitu.

Didalam berijtihad terdapat juga tingkatan-tingakatan dalam pelaksanaannya. Mulai dari ijtihad mutlaq, ijtihad fi al-mahdzab, ijtihad at-takhrij, ijtihad at tarjir, dan ijtihad al futya.

Masing-masing tingkatan ijtihad tersebut dibedakan berdasarkan usaha mujtahid dalam memutuskan hukum sebuah permasalahan. Mulai dari yang sifatnya mandiri, menggunakan metode istishab dari imam mahdzab, hingga mencari yang terbaik diantara hukum dari Imam-imam mahdzab maupun ulama besar lainnya.

Itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian ijtihad. Bisa disimpulkan bahwa ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan para ulama faqih dalam menentukan hukum suatu perkara. Mereka yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.


Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian ijtihad. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 05:37:09.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.