Pengertian Hijrah dalam Konteks Sejarah dan Fenomena Terkini

Pengertian hijrah secara bahasa berarti meninggalkan, menjaauhkan, atau pindah (bermigrasi).

Sesuai konteks sejarah hijrah merupakan kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Rasululllah shallallahu alaihi wasallam bersama sahabat dari Makkah ke Madinah.

Tujuannya untuk mempertahankan dan menegakkan perintah Allah ta’ala.


Pengertian Hijrah


Fenomena hijrah saat ini lebih sering dikaitkan dengan berpindahnya seseorang ke arah yang lebih baik.

Umat Muslim yang berhijrah biasanya mereka akan semakin mendekatkan diri kepada Allah.

Tentu dengan cara menambah keimanan dan ketaqwaan dalam beribadah.

Hijrah memang memiliki banyak makna karena hijrah juga dapat diartikan sebagai tekad untuk merubah diri guna mendapat hidayah serta keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Selain itu, hijrah juga dapat diartikan sebagai salah satu prinsip hidup.

Dalam konteks ini seseorang dikatakan berhijrah bila telah memenuhi dua syarat, yakni sesuatu yang ditinggalkan dan sesuatu yang dituju.

Saat ini pengertian hijrah tidak hanya berupa gerakan secara fisik semata, tapi juga disertai gerakan yang sifatnya spiritual.

Maknanya seseorang dikatakan berhasil dalam hijrahnya apabila secara fisik dia telah ‘berpindah’ dibarengi dengan niat untuk total dalam melakukan perpindahan tersebut.

Fenomena hijrah saat ini dipahami sebagai upaya untuk mengubah perilaku dan mental dengan semangat ke-Islaman yang baru.

Sudah tentu di dalam keseharian, kita juga melakukan hijrah.

Sebut saja belajar dan bekerja, keduanya merupakan upaya yang kita lakukan agar terjadi perubahan nasib untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Hijrah Di Jalan Allah

Makna hijrah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah keluar dari lingkungan kekafiran dan mendekat atau kembali kepada keimanan sebagaimana para sahabat yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah.

Berhijrah di jalan Allah haruslah dengan sungguh-sungguh, dalam artian orang yang berhijrah tersebut mencari keridhaan Allah dengan menegakkan agama-Nya.

Menegakkan agama Allah merupakan suatu kewajiban baginya dan itu hal yang sangat dicintai Allah, dengan begitu ia akan mendapat keridhaanNya.

Ia juga harus menolong saudara-saudara yang beriman dari kejahatan dan fitnah orang-orang kafir yang mungkin memusuhinya.

Ketakutan terbesar bagi orang-orang yang ingin berhijrah di jalan Allah adalah rezekinya semakin menyempit dan terkotak-kotak.

Padahal berhijrah dijalan Allah termasuk kunci pembuka pintu rezeki. Sebagaimana yang disebutkan dalan Surah An Nisa: 100.

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hijrah Nabi ke Madinah

Peristiwa hijrah ini terjadi setelah terjadi Bai’atul (penjanjian) Aqabah kedua.

Saat itu, Kaum Anshar yang berada di Madinah sangat antusias mengharap dan menunggu hijrahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta kaum muhajirin.

Selasar dengan kaum Anshar kaum Muhajirin juga bersiap-siap untuk hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hijrahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ke Madinah.

Pertama, karena adanya siksaan dantekanan dari kafir Quraisy terhadap umat Islam di Makkah.

Sehingga Rasulullah pun memutuskan untuk menyelamatkan umatnya dengan pindah ke Madinah.

Perjalanan hijrahnya dimulai dari Mekkah kemudian ke Habsyah, lalu Thaif, dan kemudian Madinah.

Kedua, adanya kekuatan yang akan membantu dan melindungi dakwah Rasulullah sehingga memungkinkan beliau berdakwah dengan leluasa tanpa takanan dan siksaan dari kaum kafir.

Hal ini juga tertuang pada perjanjian Aqabah II, dimana kaum Anshar berjanji melindungi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seperti melindungi anak dan istri mereka.

Ketiga, para pembesar kaum kafir Quraisy yang berada di Mekkah menganggap dakwa Rasulullah sebagai sebuah kebohongan sehingga mereka tidak mempercayainya.

Keempat, kaum Muslimin khawatir agama mereka ikut terfitnah sebagaimana mereka memfitna Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian hijrah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-29 22:41:40.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.