Pengertian Bunga Bank dan Hukumnya dalam Islam

Pengertian bunga bank adalah imbalan jasa atas peminjaman uang.

Presentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbalan jasa atau bunga dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

Bunga bank ada banyak macamnya yang kesemuanya dilarang dan diharamkan oleh syariat Islam.


Pengertian Bunga Bank


Tidak seperti namanya yang terdengar indah, bunga bank justru menyengsarakan, terutama di akhirat nanti.

Bunga bank termasuk dalam produk riba sehingga di akhirat nanti kita akan menanggung dosa dari riba yang kita nikmati di dunia.

Bisa dikatakan jika bunga bank itu seperti halnya bunga mawar yang indah, tapi berduri.

Kita tidak sadar bahwa bunga yang kita nikmati di dunia berakhir neraka di kehidupan selanjutnya.

Suku bunga atau tarif yang dibenarkan bak atas pinjaman ini ada setiap bulannya dan tercantum pada buku tabungan nasabah.

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bunga bank merupakan sejumlah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah atas tabungannya.

Dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktunya atau tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan oleh bank kepada debiturnya.

Singkatnya bunga bank merupakan biaya yang dibayarkan saat membayar jasa atas peminjaman uang yang diberikan oleh bank dalam jangka waktu tertentu.

Besaran bunga bank atau suku bunga tergantung pada presentase jumlah simpanan atau jumlah pinjaman.


Jenis Bunga Bank


Ada dua jenis bunga bank, yakni suku bunga kredit dan suku bunga tabungan.

Bunga kredit adalah harga atau biaya tertentu yang harus dibayarkan nasabah kepada pihak bank sebagai balas jasa atau imbalan atas pinjaman yang diperoleh.

Sedangkan bunga tabungan merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah sebagai imbalan atas simpanan yang dilakukannya atau tabungannya di bank.

Secara periodik tingkat suku bunga baik itu bunga simpanan maupun pinjaman akan mengalami perubahan.

Perubahan atau fluktuasi tersebut akan sangat mempengaruhi pergerakan harga saham di bursa efek.

Adanya perubahan suku bunga dasar dalam negeri ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Hubungan antara pergerakan tingkat suku bunga dengan pergerakan harga saham adalah berbending terbalik.

Ini berarti jika suku bunga perbankan mengalami peningkatan, maka harga saham yang diperjual belikan di bursa efek akan mengalami penurunan.

Hal tersebut dikarenakan para investor memilih berinvestasi di instrument perbankan, seperti deposito.

Sebaliknya, jika pergerakan suku bunga mengalami penurunan, maka harga saham akan naik.

Itu karena para investor kembali memilih untuk menginvestasikan uangnya ke pasar saham sehingga bunga perusahaan atau bank turun.


Hukum Bunga Bank dalam Islam


Di dalam Islam dilarang hukumnya untuk mengambil harta riba, termasuk juga bunga bank.

Tidak diperbolehkan juga hukumnya untuk menyimpan uang di bank-bank yang masih ada praktek ribawi.

Jika memang terpaksa harus menitipkannya karena keadaan darurat, misalnya takut dirampok atau dibunuh karena hartanya, maka diperbolehkan menabung di bank.

Meskipun dalam keadaan terpaksa diperbolehkan untuk menabung di bank ribawi, akan tetapi haram hukumnya untuk mengambil bunga bank karena itu termasuk produk riba.

Riba hukumnya adalah haram dan dilarang oleh Allah sebagaimana dalam firmanNya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

yaa ayyuhaa ladziina aamanuu ittaquu laaha wadzaruu maa baqiya mina rribaa in kuntum mu’miniin

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

fa-in lam taf’aluu fa’dzanuu biharbin mina laahi warasuulihi wa-in tubtum falakum ruuusu amwaalikum laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun

Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al Baqarah 278 – 279]

Kenapa bunga bank bisa haram? Karena bisa jadi pihak bank menginvestasikan harta yang kita titipkan dan bisa sajabisnnisnya merugi atau terpakai pada sesuatu yang diharamkan.

Sehingga kita tidak tahu bagaimana transparansi bunga bank tersebut.

Mengambil bunga bank dengan dalih nantinya akan dipakai untuk bershadaqah dan lainnya juga tidak dibenarkan.

Hal itu sama saja melumuri diri sendiri dengan dosa kemudian berusaha mensucikannnya kembali lewat perbuatan baik.

Niat seperti itu tidak dibenarkan karena seharusnya kita menjauhi keburukan sedari awal bukan mencobanya lalu kemudian membersihkannya.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian bunga bank. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 23:43:25.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.