Niat Tayamum Beserta Tuntunan Shahihnya Sesuai Syariat

Niat Tayamum – Tayamum adalah satu cara bersuci yang ada dalam Islam. Kata tayamum dalam bahasa Arab mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air.

Lalu media apa yang digunakan? Media yang digunakan adalah pasir atau debu. Secara bahasa tayamum bermakna al qashd wa tawajjuh (maksud dan mengarahkan).


Niat Tayamum


Bertayamum merupakan alternatif umat Islam bersuci saat tidak ditemukan air atau saat musibah kekeringan.

Hukum syariat Islam memberikan kemudahan atau keringanan kepada manusia dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang mungkin saja terjadi.

Dan tayamum merupakan salah satu bentuk kemudahan atau keringanan yang ada dalam Islam.

Asas dasar dari fiqih Islam termasuk juga kemudahan dan keringanan dalm beribadah atau bermuamalah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

Artinya: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan“. [QS AL Hajj: 78]

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:

ان الدين يسر، ولن يشاد الدين احد الا غلبه

Artinya: “Sesungguhnya agama Islam itu mudah dan tidaklah seorang berlebihan dalam agama kecuali akan kalah.” [HR. Bukhari]

Tak hanya saat tidak mendapatkan air tayamum juga boleh dilakukan pada saat-saat tertentu dengan beberapa persyaratan.

Berthaharah dengan tayamum disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil baik dari Al Quran, as Sunnah dan Ijma’.

Adapun ayat Quran yang menyebutkan soal tayamum adalah sebagai berikut:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “… Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah. dengan permukaan bumi yang baik (bersih dan mensucikan). sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu.” [QS. Al Maidah: 6]


Kapankah Kita Diperbolehkan atau Disyariatkan untuk Niat Tayamum?


Apabila tidak bisa menggunakan air untuk sebagian atau semua anggota yang wajib disucikan karena tidak ada air atau bahaya apabila menggunakan air, maka diperbolehkan bertayammum.

Tidak ada air yang dimaksud disini adalah tidak adanya air sama sekali atau ada air, tapi sangat sedikit. Sehingga air tersebut tak cukup digunakan untuk bersuci.

Adapun bila tersedia air, tapi hanya cukup digunakan untuk menyucikan sebagian anggota wudhu atau mandi, maka:

1. Pendapat Mahdzab Hambali dan Imam Syafi’i: wajib menggunakan air yang ada kemudian bertayamum untuk sisa anggota yang belum terkena air.

2. Pendapat Mahdzab Maliki dan Hanafiyah: bertayamum dan tidak harus menggunakan air.

Ketika tidak mampu menggunakan air karena takut madharat muncul dari penggunaan air, maka diperbolehkan bertayamum.

Contoh kasusnya, seperti orang sakit, atau dalam kondisi kedinginan yang sangat tanpa pemanas air, atau takut kehausan bila menggunakan persediaan air yang terbatas.


Kondisi-kondisi Diperbolehkannya Tayammum


Berikut beberapa kondisi diperbolehkannya tayammum.

1. Jika tidak ada air

2. Memiliki atau membawa air yang dibutuhkan untuk minum dan memasak. Seandainya digunakan untuk bersuci tidak terpenuhi kebutuhannya sehingga dikhawatirkan akan kehausan dan sakit. Orang laindan hewan ternak yang bersamanya juga harus dipikirkan.

3. Khawatir apabila bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakitnya.

4. Tidak mampu menggunakan air karena sakitnya membuat ia tak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu. Maupun tidak ada orang lain yang mendampinginya untuk membantu mengambil wudhu.

5. Khawatir akan kedinginan jika menggunakan air dan tidak ada yang dapat menghangatkan air tesebut maka bertayamumlah dan shalat. Ini diperuntukkan untuk yang berada dalam cuaca dingin yang ekstrim atau sakit. Allah subhanahu wa taala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا…

Artinya: “… Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Allah tidak pernah mempersulit hambanya maka janganlah kita mempersulit diri sendiri atau bahkan mendzalimi diri sendiri seperti yang telah disebutkan dalam ayat diatas.

Kondisi-kondisi seperti diatas merupakan kondisi dimana seseorang diperbolehkan untuk bertayamum.


Media untuk Bertayamum


Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih dan mensucikan. Baik itu berupa tanah, pasir, bebatuan, maupun debu, entah itu berair, lembab, hingga kering.

Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

جعلت الارض كلها لى ولامتى مسجدا وطهورا

Artinya: “Dijadikan (permukaan) bumi seluruhnya bagiku dan umatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci.


Tata Cara Bertayammum


Saat kita berhalangan menggunakan air, entah karena sakit, khawatir mendapat madharat, atau sedang berpergian (safar) dan tidak mendapatkan air maka bertayamumlah.

Gunakan debu yang baik untuk mengganti wudhu dan mandi. Cara bertayammum adalah sebagai berikut:

1. Letakkan kedua tangan ke atas tanah atau debu.

2. Tiuplah telapak tangan sebelum mengusapkan.

3. Niat ikhlas karena Allah ta’ala.

Saat berniat tidak perlu dilafalkan, tapi apabila ingin di lafalkan untuk memantapkan hati bisa menggunakan lafadz Berikut:

نويت التيمم لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى

Nawaitut tayammuma listibaahatish shalaati fardhol lillaahi ta’alaa.

Artinya: “Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah ta’ala.”

4. Membaca basmalah: بسم الله الرحمن الرحيم Bismillahir rahmaanir rahiim. yang artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

5. Kemudian usaplah kedua tangan pada muka dan kedua telapak tangan.

6. Ketika menyapu punggung telapak kanan gunakan tangan kiri begitu pula sebaliknya ketika mengusap punggung tangan kiri gunakan tangan kanan.

7. Semua usapan baik ketika mengusap wajah maupun ketika mengusap telapak tangan dilakukan sekali usapan saja.

8. Bagian tangan yang diusap hanya sebatas pergelangan tangan saja tidak perlu sampai ke siku seperti saat berwudhu.

9. Urutan tayammum tidak wajib tertib, dalam artian boleh mengusap tangn dulu baru muka atau sebaliknya.


Hal yang Membatalkan Niat Tayamum


1. Semua perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.

2. Menemukan air yang memadai sebelum melaksanakan shalat apabila yang menjadi perkara tayamum adalah tidak ditemukannya air. Namu, bila bertayamum karena tidak boleh terkena air maka akan batal bila sakitnya telah sembuh.

3. Murtad


Bertayammum Di dalam Kendaraan


Seringkali kita dihadapkan dengan kasus sedang dalam perjalanan jauh menggunakan kendaraan umum yang tidak mungkin turun untuk berwudhu. Sedangkan kita harus mengejar waktu shalat. Lalu bagaimana kita bersuci?

Bilamana kita sedang dalam perjalanan dimana tidak terdapat air di dalamnya dan tidak memungkinkan turun untuk mencari air, maka diperbolehkan bertayamum.

Lalu cara bagaimana cara bertayamumnya? Jika tempat duduk yang ddigunakan berdebu, maka boleh digunakan untuk bertayammum dan hukumnya sah.

Akan tetapi bila tempat duduk nya tidak berdebu atau hampir tidak berdebu, maka tidak sah digunakan untuk bertayammum.

Carilah benda lain yang sekiranya berdebu, baik itu koper, jaket, maupun benda lain yang terasa berdebu.

Demikian penjelasan kami mengenai Niat Tayamum | Tuntunan Shahih Bertayammum yang Sesuai Syariat. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-24 11:29:16.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.