Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam

Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama.

Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab yang sama seperti bayi yang dihasilkan di dalam pernikahan sah.


Nasab Anak Hasil Zina


Di dalam agama Islam anak yang dilahirkan diluar penikahan yang sah bukanlah anak haram. Hanya perbuatan orang tuanya saja yang diharamkan (zina).

Meskipun begitu si anak di kemudian hari akan mendapat permasalahan-permasalahan akibat ulah orang tuanya.

Mulai dari tudingan masyarakat hingga masalah-masalah, seperti nasab, warisan, perwalian, dan lain sebagainya yang tidak bisa dihindari.

Islam memiliki aturan sendiri mengenai pernasaban untuk anak hasil zina atau hubungan diluar pernikahan.

Hukum Nasab Anak Hasil ZIna

Anak yang dilahirkan dari hasil berzina tidak mendapatkan nasab dari bapak biologisnya atau ayah kandungnya.

Melainkan dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mulaa’anah. Dimana nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak.

Penjelasan mengenai anak hasil perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua:

1. Wanitanya (si Ibu) Berstatus sebagai Istri Orang.

Seorang wanita yang telah bersuami, tapi terbukti selingkuh kemudian melahirkan anak dari hubungannya tersebut, maka nasab anak dapat ditinjau dari dua keadaan.

Kondisi pertama, sang suami tidak mengingkari anak tersebut, dalam artian mengakui sebagai anaknya.

Apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan ada orang yang mengklaim itu anak dari hasil selingkuhan, tapi suaminya mengakui itu anaknya, maka itu adalah anak dari suaminya.

Kedua, adalah kondisi dimana sang suami mengingkari bahwa itu anak mereka.

Jika si suami mengingkari anak tersebut, maka istri atai si wanitanya tidak pula lepas dari dua keadaan.

Satu, ia mengakui kalau itu memang hasil perselingkuhan dengan orang lain atau terbukti dengan persaksian sesuai syariat, bisa juga dengan tes DNA.

Bila seperti ini, maka si istri atau wanitanya dapat dijatuhi hukuman rajam. Status anaknyapun menjadi anak hasil zina serta dinasabkan ke ibunya.

Dua, dia mengingkari kalau anak yang lahir adalah hasil perselingkuhan.

Sehingga solusinya adalah dengan saling melaknat antara pasangan suami istri atau disebut dengan proses mulaa’anah.

Hubungan mereka harus diakhiri selama-lamanya dan anak yang diperselisihkan menjadi anak mulaa’anah bukan anak hasil zina.

Meski tidak tergolong sebagai anak zina, tetapi nasabnya tetap kepada ibunya sebagaimana telah dijelaskan diatas.

2. Tidak Berstatus sebagai Istri Orang/ Single

Apabila seorang wanita tidak bersuami, entah itu janda maupun belum pernah menikah, lalu melahirkan anak. Si anak akan berada pada dua kondisi.

Pertama, jika tidak ada satupun laki-laki yang pernah menzinainya meminta dinasabkan kepadanya, maka si anak tetap dinasabkan kepada ibunya.

Sedangkan bila ada lelaki yang mengaku telah menzinai wanita tersebut dan mengklaim anak di dalam kandungannya adalah anaknya, maka:

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama adalah anak tersebut tidak dinasabkan kepasa lelaki yang mengakuinya. Ini adalah pendapat dari Imam empat mahdzab.

Pendapat kedua menyatakan jika anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya.

Dengan kata lain dinasabkan kepada laki-laki yang telah menghamilinya jika si lelaki menginginkannya.

Ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Urwah bin Az Zubair, Sulaiman bin Yasaar, dan Ibnu Taimiyah.

Bagaimanakah Hukum Waris Anak Zina?

Hukum warisan anak hasil zina dalam semua kondisi sama dengan hukum waris bagi anak mulaa’anah.

Hal itu dikarenakan nasab mereka sama-sama terputus dari sang bapak.

Jadi, tidaklah benar apabila si ibu meminta hak waris anaknya kepada orang yang menzinainya tau bapak biologis si anak.

Hubungan anak zina dengan lelaki yang menzinahi ibunya tidak ada hubungan nasab.

Sehingga si anak tidak bisa mewarisi harta bapak biologisnya dan si lelaki juga tidak dapat mewarisi harta anak dari hasil perbuatan zinanya.

Berbeda dengan hubungan anak dengan ibu kandungnya. Anak dari hasil zina dinasabkan kepada sang ibu sehingga mereka dapat saling mewarisi.

Demikian penjelasan kami mengenai nasab anak hasil zina. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 10:13:54.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.