Ciri Ciri HAM Beserta Penjelasan Mengenai Pengertian dan Hakikatnya

Ciri Ciri HAM – Setiap manusia dilahirkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dimilikinya sejak ada di dunia ini. Sebelum kita masuk tentang apa saja ciri-ciri hak yang melekat pada diri kita ini, kita akan bahas sedikit tentang apa itu HAM.

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di dunia yang tidak bergantung pada pemberian orang lain, masyarakat atau Negara tempat kita dilahirkan.

Dengan kata lain HAM adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak-hak yang bersifat kodrati. Karena itu tidak ada seorang pun atau kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.

Definisi HAM menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat di muka umum.


Sifat dan Ciri-Ciri HAM


ciri ciri HAM
time.com

Di Indonesia sendiri keberadaan HAM diatur di dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1. Pada dasarnya HAM terdiri dari dua hak dasar yang paling fundamental:

Yang pertama adalah hak persamaan dan yang kedua adalah hak kebebasan. Dari kedua hak dasar tersebut kemudian muncullah hak-hak lainnya.

HAM memiliki ciri-ciri yang akan kita bahas dengan lebih detail sebagai berikut. Ciri-ciri HAM disini menjadikan HAM berbeda dengan hak-hak lainnya. Berikut beberapa ciri-ciri HAM diantaranya:

1. Bersifat Hakiki

Memiliki arti bahwa hak ini dimiliki setiap manusia sejak lahir di dunia ini bahkan saat manusia masih di dalam kandungan. Jadi tidak dapat dihilangkan ataupun dihapuskan oleh kekuasaan apapun.

Bagaimanapun HAM ini akan terus ada sepanjang kehidupan manusia jika dihapuskan berarti akan meniadakan keberadaan manusia itu sendiri.

2. Bersifat Universal

Memiliki arti menyeluruh dan berlaku pada setiap manusia dimanapun dia berada tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, agama, suku, ras dan lain-lain. HAM tidak terikat tempat, ruang dan waktu sehingga dimanapun keberadaan manusia, HAM juga harus dihormati serta dijunjung tinggi.

3. Bersifat Tetap (Tidak Dapat Dicabut)

Maksud HAM bersifat tetap adalah HAM akan selalu ada melekat pada diri manusia, tidak dapat dicabut atau dipindahkan. HAM adalah hak dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya.

4. Bersifat Utuh

Maksud dari HAM bersifat utuh dan tidak dapat dibagi adalah bahwa selain tidak dapat dicabut, HAM juga tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan hak-haknya secara utuh misalnya hak untuk hidup, hak sipil, hak berpendidikan dan hak-hak lainnya.

Setiap manusia memiliki hak yang sama dan HAM tidak akan membedakan dalam perlakuan apapun. Dengan adanya sifat ini maka menjadikan HAM dapat melindungi setiap hak manusia tanpa terkecuali.

5. Bersifat Kodrati

Maksudnya adalah HAM adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan setiap manusia yang terlahir ke dunia ini memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.

6. Hanya Dimiliki Manusia

HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang membedakan dengan makhluk lainnya. Sebagai makhluk yang sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM sesuai dengan namanya adalah hak yang hanya dimiliki oleh manusia.

7. Harus Dilindungi dan Dihormati

Bahwa HAM ini juga disepakati oleh PBB maka setiap Negara harus menghormati HAM warga negaranya. HAM harus dilindungi dan dihormati oleh semua negara serta ditegakkan dengan adil.

Selain itu yang terakhir adalah sebagai manusia kita harus menghormati serta berperan aktif dalam mendukung tegaknya HAM dimanapun kita berada, terlebih di Negara tercinta kita Indonesia.

Sekian pembahasan tentang ciri-ciri HAM untuk bahasan lain tentang HAM akan kita bahas di lain kesempatan. Semoga bermanfaat!

Keyword : Ciri Ciri HAM

Originally posted 2020-06-09 21:30:56.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.