Jenis zakat di dalam syariat Islam ada dua macam, yakni zakat fitri dan zakat maal atau zakat harta.
Zakat fitri diwajibkan bagi semua Umat Muslim yang mampu dan tidak harus orang kaya.
Sedangkan zakat maal diwajibkan bagi mereka orang-orang kaya yang hartanya berlebih.
Kedua jenis zakat yang ada dalam Islam, baik itu zakat fitri maupun zakat maal hukumnya adalah wajib. Hal itu dikarenakan zakat termasuk salah satu pilar dari lima rukun Islam.
Dimana jika salah satunya tidak diamalkan, sedangkan dia mampu berarti dia bukanlah seorang Muslim.
Pengertian Zakat
Secara bahasa kata zakat berasal dari kata zakka-yuzakki-tazkiyatan-zakaatan yang memiliki arti sebagai berikut:
1. Thaharah atau membersihkan / mensucikan sebagai mana yang telah disebutkan dalam Surah At Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Nama’a yang bearti tumbuh atau berkembang, seperti firman Allah pada Surah Al Baqarah : 276
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
3. Al Barakah, hal ini telah disebutkan dalam surah Saba: 39
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.
4. Al Mahd atau pujian
5. Amal shaleh
Sedangkan secara istilah Syara’ atau hukum syariat yang dimaksud dengan zakat, yakni:
1. Al-Hafidz ibnu Hajar berpendapat bahwasannya zakat adalah memberikan sebagian dari harta yang sejenis dan sudah sampai nishab satu tahun dan diberikan kepada fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
2. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat adalah memberikan bagian tertentu dari hartanya yang berkembang jika sudah sampai nishabnya untuk keperluan tertentu.
3. Syaikh Abdullah Al Bassam berpendapat bahwasannya zakat adalah hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu, dan pada waktu tertentu pula.
Di dalam Al Qur’an zakat disebutkan dalam berbagai ungkapan, seperti zakat, shadaqah, infaq, dan al ‘afwu.
Kata zakat paling banyak disebutkan di dalam Al Qur’an bahkan sering digabungkan dengan perintah untuk mendirikan shalat. Ungkapan zakat di ulang sebanyak 82 kali di dalam beberapa ayat Al Qur’an.
Shodaqah juga merupakan ungkapan lain dari zakat itu sendiri. Sebagaimana yang tertulis dalam Surah At Taubah: 103.
Infak atau nafaqah juga disebutkan sebagai ungkapan lain dari zakat.
Hukum Berzakat
Salah satu dari fondasi atau tiang keislaman adalah zakat karena merupakan salah satu dari kelima rukun Islam.
Sehingga hukum dari menunaikan zakat ialah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Dasar atau dalilnya berasal dari Al Qur’an, As Sunnah, serta ijma.
Al Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
“Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah utusanNya. Menegakkan sholat, menunaikan zakat, beribadah haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadhan.” [HR Bukhari dan Muslim]
Ijma Hukum Berzakat
Adapun ijma’ mengenai zakat disetiap masa kaum muslimin telah memberi perhatian tentang perkara wajib zakat.
Para sahabat juga telah bersepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah serta harta mereka karena zakat termasuk syiar Islam yang agung.
Syekh Abdullah AlBassam menerangkan dalam Tauhidul Ahkam: Ulama-ulama berselisih pendapat tentang kapan diwajibkannya zakat, akan tetapi pendapat yang paling kuat ialah perintah wajib zakat dibagi dalam tiga fase:
Pertama, zakat diwajibkan secara mutlak dan tidak ada batasan atau rincian. Saat itu hanya ada perintah untuk memberi makan dan berbuat baik. Ini berlangsung sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hijrah.
Kemudian di tahun kedua HIjriyah hukum tentang zakat lebih diperinci. Dimana pada saat itu diterangkan harta yang wajib dizakati dan kadar nishabnya serta jumlah yang harus dikeluarkan sebagai ukuran zakat.
Fase terakhir ada di tahun kesembilan Hijriyah. Waktu itu banyak orang yang memutuskan untuk masuk Islam secara berbondong-bondong.
Wilayah Islam menjadi semakin luas, sehingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengirim pertugas-pertugas (para amil) untuk mengambil zakat.
Hikmah Zakat
Diantara banyaknya hikmah disyariatkannya zakat, ialah:
- Ibadah kepada Allah dan cerminan ketaatan kita terhadap perintahNya.
- Mensucikan serta membersihkan jiwa dan menjauhkan diri dari sifat kikir dan bakhil.
- Memperoleh keberkahan serta tambahan rezeki atau ganti yang lebih baik dari Allah ta’ala.
- Menguatkan rasa kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin. Hal tersebut karena fitrah jiwa manusia adalah senang dengan hal-hal yang baik.
- Serta membiasakan seorang Muslim agar memiliki sifat empati atau belas kasih.
Jenis-Jenis Zakat
Berikut jenis jenis zakat dan penjelasannya.
1. Zakat fitri (fithr)
Berikut ini beberapa pengertian zakat fitri menurut para ulama:
Menurut Ibnu Atsir, zakat fitrah adalah zakat yang hikmahnya untuk mensucikan badan.
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan dari Abu Nu’aim, zakat fitri disandarkan kepada ifthar (berbuka). Wajibnya disebabkan karena berbuka dari bulan Ramadhan.
Ibnu Quthaibah berpendapat bahwa yang dimaksud zakat fitri adalah zakat jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.
Namun, pendapat ini dilemahkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat Abu Nu’aim.
Tidak semua barang bisa dikeluarkan sebagai bentuk dari zakat fitri. Bentuk dari zakat fitri adalah berupa makanan pokok.
Bisa dibayar dengan gandum satu sha’, kurma satu sha, kismis satu sha, susu kering satu sha’, dan bahan makanan pokok lain. Di Indonesia sendiri beras merupakan jenis zakat fitrah yang paling umum.
baca juga bab https://duniaislamku.com/zakat/pengertian-zakat-fitrah/
2. Zakat Maal
Manfaat diwajibkannya zakat maal adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram dan menjaga harta dari haknya dari orang-orang fakir dan yang lainnya.
Dalil mengenai zakat maal di dalam Qur’an terdapat pada surah Al Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Syarat Wajib Zakat
1. Muslim
Wajib zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga tidak diwajibkan kepada orang kafir.
2. Merdeka
Tidak diwajibkan untuk hamba sahaya atau budak karena harta mereka adalah milik tuannya. Sehingga tuannya lah yang wajib menzakatinya.
3. Dewasa
Dewasa atau baligh merupakan salah satu syarat wajib zakat, tetapi bila seorang anak yang belum dewasa memiliki harta berlimpah.
Dalam hal ini telah mencapai nishab dan haulnya, maka orang tua atau walinya wajib mengeluarkan zakat dengan niat atau atas nama si anak.
4. Berakal
Orang yang tidak berakal memiliki kedudukan yang sama dengan anak-anak. Jadi, walinya lah yang dibebani untuk membayar zakat.
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1. Hak Milik seutuhnya (Al Milhuttaan)
Milhuttaan, yakni harta tersebut berada dalam pengawasan serta kekuasaan seseorang. Dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat darinya.
Barangsiapa memiliki harta dalam kepemilikan penuh, maka wajib atasnya zakat. Kepemilikan itu bisa berupa hasil usahanya, sewaan, pemberian negara, pinjaman, atau waqaf untuk dirinya.
2. Harta yang tercampur (Khulatha)
Khulatha atau harta yang tercampur ketika pemilik masing-masing tidak bisa membedakan mana hak mereka, maka saat mengeluarkan zakat dilakukan bersama-sama.
3. Harta gabungan (Syurokaa’)
Dimisalkan pemilik tanah pertanian atau perkebunan membayar zakat dari hasil tanamannya . Sebagaimana yang mengerjakan juga wajib membayar zakat dari bagiannya.
4. Berkembang (Namaa’)
Diwajibkannya zakat maal hanya pada harta yang berkembang atau yang dapat bertambah bila diusahakan. Jenis harta seperti ini dibagi menjadi dua macam:
Pertama adalah yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak. Kedua, harta yang berkembang dengan berubahnya dzat dan diusahakan,seperti mata uang.
5. Telah sampai nishabnya
baca juga mengenai nishab zakat maal pada bab https://duniaislamku.com/zakat/cara-menghitung-zakat-mal/
6. Haul (berlalu satu tahun)
Demikian penjelasan kami mengenai Jenis Zakat | Macamnya dan Benda yang Perlu Dikeluarkan Zakatnya. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-07-28 11:11:05.