Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.
Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?
Hukum Dropship
Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.
Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.
Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.
Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.
Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.
Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.
Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.
Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.
Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.
Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.
Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.
Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.
Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.
Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.
Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.
Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.
Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:
فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).
Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).
Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.
Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.
Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.
Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.
Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.
Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.
Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.
Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.
Menjadi Dropshipper Amanah
1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.
2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.
3. Barang yang dijual bukan barang haram.
4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.
5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.
6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Profil Provinsi Sulawesi Selatan | Geografis, Agama… Profil Provinsi Sulawesi Selatan - Sulawesi Selatan adalah Provinsi di Indonesia. Provinsi ini kaya dengan bentang alam yang indah. Berbagai macam suku yang tinggal di Sumatera Barat membuat provinsi ini…
- Ulasan Lengkap Mengenai Pengertian Pasar Modal dan… Pengertian Pasar Modal - Diantara kalian pasti sudah pernah berbelanja sayuran atau suatu barang di pasar kan? Itu artinya, kalian sudah melakukan transaksi jual-beli. Lantas, apa hubungannya dengan pasar modal?…
- Sejarah Peradaban Islam (Dari Masa Keemasan Hingga Sekarang) Sejarah Peradaban Islam – Peradaban Islam merupakan Peradaban yang termasyhur dan paling modern sebelum adanya peradaban Barat. Hal tersebut tak lain akibat adanya pengaruh dari para ilmuwan-ilmuwan Muslim. Pada masa…
- Rumus NPV: Pengertian, Cara Menghitung, Contoh Soal… Rumus npv - Hai hello teman-teman semuanya, tak bosan-bosannya kami kembali untuk memberikan informasi seputar apapun. Sebelumnya kami telah membahas berbagai rumus-rumus yang bisa ijumpai pada pelajaran matematika, statistika, dan…
- Pengertian dan Kegunaan Arti PCS dalam Satuan Barang Adalah Hai semua! Kita pasti sering mendengar istilah Arti PCS dalam Satuan Barang Adalah di dunia bisnis atau perdagangan, tapi mungkin masih kurang mengerti secara rinci apa artinya. Nah, jangan khawatir!…
- Manfaat Pasar Modal Untuk Pengusaha, Pemerintah, Dan… Manfaat pasar modal – Orang-orang yang pernah belajar atau yang berkecimpung dalam bidang ekonomi tentu sangat familiar dengan istilah pasar modal. Bagi perusahaan atau institusi, pasar modal ini memberikan peranan…
- Kritik dan Saran untuk Meningkatkan Kinerja Perusahaan Hai! Saat Anda sebagai pelanggan mengunjungi suatu perusahaan, mungkin tidak selalu semuanya berjalan mulus dan sempurna. Dalam situasi ini, Anda sebagai pelanggan berhak memberikan kritik dan saran untuk perusahaan tersebut.…
- Blender 3d Modeling Blender 3D Modeling: Memahami Dasar-dasar dan Keuntungan Menggunakan Blender Pengenalan Blender Jika Anda ingin menjadi seorang animator atau designer 3D, Blender adalah software yang perlu Anda ketahui. Blender adalah software…
- Profil Provinsi Sulawesi Tengah | Sejarah,… Profil Provinsi Sulawesi Tengah - Sulawesi Tengah merupakan provinsi yang ada di tengah Pulau Sulawesi di Indonesia. Provinsi ini memiliki Ibukota di Kota Palu. Wilayah provinsi ini memiliki luas 61.841,29…
- Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal serta Penjelasannya Perbedaan pasar uang dan pasar modal dapat diketahui secara langsung bahkan dari katanya saja. Mengenai perbedaan yang lebih jelas dapat diketahui dari definisi keduanya. Berikut ini definisi pasar uang dan…
- Doa Agar Terhindar Dari Virus Corona Lengkap dan Shahih Doa Terhindar Virus Corona – Doa agar terhindar dari Virus Corona mungkin adalah doa yang paling banyak dicari dan dilafadzkan masyarakat belakangan ini. Seperti yang telah kita ketahui dunia kini…
- Doa Agar Diberi Kemudahan Oleh Allah SWT [LENGKAP] Memanjatkan doa agar diberi kemudahan kepada Allah pasti pernah dilakukan seseorang saat ia merasa kesusahan. Manusia tidaklah sempurna, sesukses apapun manusia pasti ia pernah berada dalam masa-masa yang sulit. Dimasa-masa sulit…
- Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu. Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen. Akad Salam…
- Perbedaan Warna Wine Dan Maroon Perbedaan Warna Antara Wine dan Maroon Asal Usul Warna Wine dan Maroon Wine dan Maroon adalah dua warna yang serupa namun berbeda. Sebelum membedakan antara kedua warna tersebut, perlu untuk…
- Contoh Media Elektronik yang Populer Digunakan di Indonesia Hari ini, teknologi semakin maju dan memudahkan banyak hal. Salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi adalah adanya media elektronik. Apa itu media elektronik? Media elektronik merupakan jenis media yang…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Peristiwa G30S PKI | Catatan Terkelam dalam Sejarah… Peristiwa G30S PKI yang kini masih menjadi catatan tergelap sejarah menuai begitu banyak versi dan begitu banyak tafsir. Bahkan hingga kini segala upaya dan niat yang dilakukan agar bangsa ini…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis [LENGKAP] Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai banyak hal berkaitan dengan agribisnis. mulai dari pengertian agribisnis dan sistem agribisnis, manajemen agribisnis, manajemen produksi agribisnis, pemasaran dan…
- Pengertian Gastronomi Adalah: Memahami Seni Kuliner… Gastronomi adalah kata yang sering kita dengar, tapi apakah kamu sudah tahu apa maksud dari gastronomi itu sendiri? Gastronomi secara sederhana dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang makanan dan…