Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.
Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?
Hukum Dropship
Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.
Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.
Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.
Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.
Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.
Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.
Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.
Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.
Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.
Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.
Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.
Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.
Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.
Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.
Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.
Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.
Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:
فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).
Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).
Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.
Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.
Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.
Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.
Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.
Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.
Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.
Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.
Menjadi Dropshipper Amanah
1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.
2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.
3. Barang yang dijual bukan barang haram.
4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.
5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.
6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2022-01-29 22:43:35.
Related Posts:
- Niat Tayamum Beserta Tuntunan Shahihnya Sesuai Syariat Niat Tayamum – Tayamum adalah satu cara bersuci yang ada dalam Islam. Kata tayamum dalam bahasa Arab mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air. Lalu media apa yang digunakan?…
- Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit. Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan. Apalagi jika harga…
- Aljabar Boolean | Perbedaannya dengan Aljabar Biasa… Kalian mungkin sudah sering mendengar kata Aljabar. Ya, itu merupaakan salah satu rumus dalam matematika yang ditemukan oleh salah satu cendekiawan Al Jabr. Tapi apakah kalian tahu soal aljabar boolean?…
- Pengertian Persekusi Menurut Ahli dan Beberapa… Pengertian Persekusi - Beberapa waktu terakhir ini, di media elektronik maupun cetak dipenuhi dengan maraknya berita tentang kasus persekusi. Sebenarnya ada apa dengan persekusi ini, tahukah kalian tentang persekusi ini?…
- Pengertian dan Contoh Asas Hukum: Dasar-dasar Hukum… Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar di dalam sistem hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Contohnya seperti asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan sebagainya. Setiap negara…
- Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Secara Umum Arus globalisasi telah melanda di berbagai penjuru dunia. Salah satu dampaknya terjadi pada bidang sosial dan budaya suatu bangsa. Awalnya, globalisasi hanya dapat dirasakan di beberapa kota besar yang ada…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Perkembangan Islam Di Dunia di Masa Awal Hingga Kini Perkembangan Islam Di Dunia - Perkembangan Islam di Dunia tentunya berbeda dari masa ke masa. Penyebaran serta cara berdakwah jaman dulu dengan kini pun berbeda. Saat ini Islam menjadi agama…
- Pengertian Sistem Hukum dan Unsur-Unsur Pembentuknya… Pengertian Sistem Hukum – Setiap negara di dunia pasti memiliki tatanan sistem hukum, seperti halnya Indonesia yang menganut sistem hukum rule of law. Merupakan penggabungan prinsip hukum dari Roma-Belanda dan…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
- Contoh Media Elektronik yang Populer Digunakan di Indonesia Hari ini, teknologi semakin maju dan memudahkan banyak hal. Salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi adalah adanya media elektronik. Apa itu media elektronik? Media elektronik merupakan jenis media yang…
- Arti Marhaban Ya Ramadhan yang Selama Ini Kita Ucapkan Arti marhaban ya Ramadhan itu apa sih? Kita sering kali mendengar kalimat “marhaban ya Ramadhan”, tapi mungkin sebagian dari kita tidak atau belum tahu apa arti dari kalimat tersebut. Arti…
- Sekilas Sejarah Tentang Bagaimana Terciptanya Hukum Faraday Pada artikel sebelumnya kita sudah sempat menyinggung mengenai hukum faraday. Yaitu pada bahasan mengenai fungsi UPS dan prinsip kerjanya. Masih ingatkah kamu dengan pelajaran Fisika atau Kimia semasa SMA dahulu?…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Doa Agar Diberi Kemudahan Oleh Allah SWT [LENGKAP] Memanjatkan doa agar diberi kemudahan kepada Allah pasti pernah dilakukan seseorang saat ia merasa kesusahan. Manusia tidaklah sempurna, sesukses apapun manusia pasti ia pernah berada dalam masa-masa yang sulit. Dimasa-masa sulit…
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…