UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja

Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini?

Sekilas UU ini membahas secara lengkap seluruh kewajiban pengusaha kepada karyawannya dan hak apa saja yang harus didapatkan. Nah pada bab ini kita akan membahas beberapa hal penting terkait isi UU No 13 Tahun 2003 dan sekilas penjelasannya.

Langsung saja kita simak pembahasan berikut ini.


Perihal Terkait UU No 13 Tahun 2003


bisnis.tempo.co

Berikut ini adalah beberapa penjelasan terkait subjek-subjek atau pelaku yang terdapat pada UU No 13 Tahun 2003:

  • a) Pengertian Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
  • b) Pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • c) Pengertian pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • d) Pengertian pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Tujuan dari UU No 13 Tahun 2003

Pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab II pasal 3 disebutkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :

1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

Maksud dalam kata memberdayakan dan mendayagunakan adalah meliputi suatu aktivitas atau kegiatan yang terpadu. Yang nantinya akan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam prosesnya diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja

Yaitu penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Maksud tujuan kedua ini adalah perlunya dilakukan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang sama pada setiap tenaga kerja sesuai minat dan kemampuannya.

Selain pemerataan pada kesesuaian minat dan kemampuan, pemerataan pada penempatan kerja juga menjadi tujuan di pasal ini. Agar terjadi pemerataan kebutuhan tenaga kerja di berbagai daerah di Indonesia ini.

3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan

Maksud dari tujuan ini adalah pemerintah akan memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja Indonesia, baik dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengalihkan bidang ketenagakerjaan dari hukum privat menjadi menjadi hukum publik.

4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Penjelasan pasal ini sudah mencakup penjelasan di pasal sebelumnya bahwa pemerintah memberikan perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia termasuk di dalamnya keluarga.

Selain poin-poin di atas, hal-hal penting yang terkait perjanjian kerja juga merupakan sesuatu yang harus diperhatikan. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang didalamnya memuat syarat-syarat, hak serta kewajiban dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

Dalam Pasal 1320 KUHP Perdata terdapat syarat terjadinya perjanjian yang sah, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, sebab yang tidak dilarang serta hubungan kerja.

Jadi kedua belah pihak harusnya memperhatikan syarat-syarat tersebut agar perjanjian kerja diantara keduanya sah di mata hukum.

Nah, itu tadi adalah sekilas penjelasan terkait UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan baik dari pelaku atau subjeknya. Tujuannya serta beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kerja.

Jika kalian seorang pengusaha atau sebagai pelaku usaha, kalian harus mengetahui hal-hal terkait Undang Undang ini. Agar nantinya dapat membuat aturan serta persyaratan yang sesuai untuk para pekerja agar tidak menyalahi UU ini. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-10-19 15:00:14.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.