UU No 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No 12 Tahun 2011 – Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum nasional, yaitu menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyatnya. Segala aspek terkait kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam melindungi dan mengayomi masyrakat maka diperlukan tatanan tata tertib di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. … Baca Selengkapnya