UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia

√ UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia

Sebagai pengganti UU No 62 Tahun 1958, pada tanggal 1 Agustus 2006 UU No 12 Tahun 2006 sah diresmikan. Menjadi undang-undang baru yang mengatur perihal status kewarganegaraan di Republik Indonesia. Undang-undang adalah pondasi dasar sistem hukum dapat berjalan di sebuah negara. Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kita semuanya telah diatur dalam … Baca Selengkapnya