Pengertian Lembaga Agama, yaitu sebuah institusi dimana maksud dibentuknya adalah untuk mengurusi urusan yang berkaitan dengan agama.
Agama itu sendiri merupakan sebuah institusi (lembaga) penting yang mengatur kehidupan manusia dan kaitannya dengan kehidupan akhirat.
Pengertian Lembaga Agama
Pengertian Lembaga agama merupakan sistem keyakinan serta praktek keagamaan yang ada di dalam masyarakat.
Agama pada hakikatnya merupakan aktivitas manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya.
Kedudukan agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia antara di dunia dan di akhirat.
Emile Durkheim berpendapat bahwa agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan serta praktek yang berhubungan dengan hal-hal suci.
Tidak hanya itu kepercayaan didalamnya mempersatukan semua orang yang beriman kedalam satu komunitas yang dikatakan sebagai umat.
Jadi, lembaga agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan, disepakati, dan dibakukan.
Fungsi Lembaga Agama
Dengan adanya lembaga agama umat dapat merasakan beberapa fungsi dari keberadaannya.
Fungsi dari lembaga agama juga tak lepas dari fungsi agama itu sendiri, berikut fungsi lembaga agama berkaitan dengan fungsi agama:
1. Sebagai pedoman dalam dalam masyarakat beragama.
2. Sumber kebenaran atau sebuah rujukan dibawah Qur’an dan Hadits.
3. Pengatur tata cara hubungan antara manusia dengan manusia serta Tuhannya.
4. Tuntunan prinsip benar dan salah.
5. Pedoman pengungkapan suatu perasaan persaudaraan dalam sebuah agama, dimana diwajibkan berbuat baik terhadap sesama manusia.
6. Sebagai pedoman keyakinan umat yang melakukan perbuatan baik harus selalu disertai dengan sebuah keyakinan bahwa perbuatannya adalah kewajiban dari Tuhan. Manusia juga harus yakin perbuatannya itu akan mendapatkan suatu pahala, meskipun kecil perbuatan yang dilakukannya.
7. Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia ini mmerupakan ciptaan Tuhan.
8. Ungkapan perasaan suatu nilai estetika umat yang cenderung menyukai keindahan karena keindahan bagian dari jiwa manusia.
9. Mencari suatu kepuasan batin yang tidak melanggar suatu kaidah-kaidah dari sebuah agama.
Pengertian Agama
Menurut Durkheim (1966) agama adalah sebuah sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan juga praktik yang berhubungan dengan hal-hal suci.
Kepercayaan disini mempersatukan semua orang yang berhubungan dengannya kedalam suatu komunitas yang dinamakan umat.
Durkheim juga menjelaskan bahwasannya semua agama membagi benda-benda yang ada di bumi ini baik yang berwujud nyata maupun yang ideal (dalam pemikiran atau ekspektasi).
Pembagiannya dikelompokkan kedalam dua hal yang saling bertentangan, yaitu hal yang bersifat profan dan suci atau duniawi dan ilahi.
Apabila manusia kehilangan arah atau menyimpang dari norma sosial yang berlaku, maka norma agama dapat mengembalikan keseimbangan dari dampak itu.
Jika seseorang tidak memiliki agama ia pasti akan kehilangan arah di dalam hidupnya.
Agama dapat mengatur manusia di dalamnya agar senantiasa konsisten terhadap aturan-aturan agamanya, yaitu menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya.
Itulah sebabnya agama dikatakan sebagai sebuah institusi.
Fungsi Agama
Masih menurut Durkheim, melalui komunikasi dengan Tuhan orang beriman bukan hanya mengetahui kebenaran yang tidak diketahui orang ateis, tapi lebih dalam lagi.
Menurutnya fungsi agama adalah untuk menggerakkan dan membatu manusia hidup.
Dilihat dari segi makro, agama menjalankan fungsi positif karena memenuhi keperluan masyarakat untuk secara berkala menegakkan dan memperkuat perasaan persatuan umat.
Meskipun begitu para sosiolog menganggap agama sebagai intitusi mempunyai kelemahan.
Kelemahan agama sebagai iinstitusi, yaitu kemungkinan munculnya pertentangan atau konflik yang disebabkan sifat fanatisme berlebihan.
Terkadang konflik umat beragama tidak hanya disebabkan oleh faktor-faktor agama saja, tapi juga pengaruh dari faktor luar, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
Adapun fungsi agama secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Sumber pedoman hidup bagi individu mapun kelompok.
2. Mengatur tata cara hubungan antar manusia dengan manusia dan juga manussia dengan Tuhan.
3. Merupakan tuntunan tentang prinsip benar-salah untuk menghindari perilaku menyimpang seperti membunuh, berzina, dan bejudi.
4. Ungkapan rasa persaudaraan yang mewajibkan seseorang agar bebuat baik terhadap sesama juga lingkungannya.
5. Menjaga keyakinan atas siapapun yang selalu berbuat baik akan mendapat pahala dari Allah.
6. Mengajari keberadaan alam semesta dan segala isinya ini termasuk juga manusia harus disikapi dengan rasa syukur dan ikhlas.
7. Manusia suka akan keindahan akan mengekspresikan rasa estetiknya dengan membangun rumah ibadah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepercayaan agama.
8. Mencari ketenangan dan kesegaran jiwa, dengan agama manusia dapat menjalankan ritual agama seperti shalat, dan sebagainya.
9. Memberikan identitas kepada manusia sebagai bagian dari satu agama, misalnya saja pemeluk agama Islam sebagai umat Muslim.
Contoh Lembaga Agama Islam di Indonesia
MUI atau Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, serta cendikiawan Islam Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia berdiri sebagai hasil dari pertemuan para ulama, cendekiawan, dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Dalam pertemuan itu meliputi 26 orang ulama yang mewakili 26 provinsi di Indonesia pada masa itu.
Tanggal berdirinya MUI, yaitu pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.
Rincian ke 26 ulama yang mengikuti pertemuan musyawarah yang melatarbelakangi berdirinya MUI, yaitu:
10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yakni NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Wasilah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.
4 orang ulama dari Dinas RIhani Islam, AD, AU, AL, dan Polri, serta 13 orang tokoh cendikiawan perorangan.
Musyawarah tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah atau tempat bermusyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah Piagam Berdirinya MUI.
Piagam tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momen berdirinya MUI bertepatan dengan fase kebangkitan kembali bangsa Indonesia setelah 30 tahun merdeka.
Fungsi MUI
Selama berpuluh-puluh tahun perjalanannya, MUI menjadi wadah musyawarah. Para Ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim berusaha untuk:
1. Memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah ta’ala.
2. Memberikan nasihat serta fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, dan masyarakat.
3. Meningkatkan kegiatan agar terwujudnya ukhuwah islamiyah serta kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta penerjemah timbal balik antara umat dengan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
5. Meningkatkan hubungan kerjasama antar ormas, lembaga Islam, dan cendekiiawan Muslim kaitannya dengan bimbingan dan tuntunan bagi masyarakat. Khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi yang timbal balik.
Itulah pengertian mengenai lembaga agama dan agama itu sendiri. keberadaan lembaga agama tujuannya adalah untuk menyatukan umat bukan justru memecah belah umat.
Oleh karena itu hendaknya umat yang bernaung dibawahnya menghargai setiap hasil putusan musyawarah yang dilakukan oleh lembaga agamanya masing-masing.
Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-28 12:18:00.