Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya

Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta’miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’).

Ta’min atau tadhamun nantinya memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.


Pengertian Asuransi Syariah


Asuransi syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi pada umumnya hanya saja asuransi syariah dijalankan sesuai dengan syariat Islam.

Kata asuransi syariah berasal dari kata asuransi dan syariah. Asuransi sendiri memiliki arti pemberian kompensasi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas sesuatu musibah yang dialaminya.

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia Asuransi adalah pertanggungan.

Dimana ada perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau harta miliknya sesuai akad yang dibuat.

Sedangkan syariah berarti hukum agama (Islam) yang menetapkan peraturan hidup manusia dengan sumber Al Qur’an dan As Sunnah.

Sehingga asuransi syariah merupakan pertanggungan yang sesuai dengan hukum agama Islam.

Prinsip asuransi syariah tentu berbeda dengan asuransi konvensional.


Macam-macam Asuransi


Ditinjau dari segi bentuk dan tujuannya asuransi dapat dikategorikan menjadi dua macam, yakni Ta’min at-Tijaari dan Ta’min at-Ta’aawuni.

Keduanya merupakan dua jenis asuransi yang berbeda dari segi sifatnya, berikut penjelasan mengenai kedua jenis asuransi tersebut.

1. At-Ta’miin at-Tijaari

Asuransi at-Ta’min at-Tijaari merupakan asuransi yang bertujuan mencari keuntungan atau produk asuransi yang dijadikan usaha.

Baik dari pihak nasabah maupun pengelola asuransi sama-sama ingin memperoleh keuntungan, dalam asuransi ini terdapat angsuran yang pasti.

Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang ia tanggung jika terjadi musibah pada nasabah atau sesuai dengan akad yang disepakati.

Apabila jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang premi, maka itu menjadi tanggungan perusahaan dan menjadi kerugiannya.

Sedangkan bila tidak terjadi musibah pada nasabah, maka premi atau angsuran yang dibayarkan nasabah menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan menjadi keuntungan bagi pihak asuransi.

Inilah asuransi konvensional yang dilarang karena bersifat spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

2. At-Ta’miin at-Ta’awuni

Ta’miin at-Ta’aawuni disebut juga dengan at-Ta’min at-Tabaaduli atau Ta’min Islami.

Dimana dalam asuransi ini sifatnya adalah gotong-royong atau bisa dikatakan asuransi syariah yang sesuai dengan agama Islam.

Jenis asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan dan murni bersifat tolong menolong dalam menanggung kesusahan.

Perusahaan asuransi tidak berhak atas uang angsuran nasabah.

Begitu juga dengan uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah tidak dditanggung oleh perusahaan, tapi ditanggung bersama-sama.

Perusahaan asuransi disini hanyalah tempat untuk menguumpulkan atau menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan kepada para anggotanya.


Asuransi Syariah Di Indonesia


Pada prakteknya asuransi jiwa syariah di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam periode tertentu tidak terjadi musibah.

Meski begitu asuransi jiwa syariah yang ada saat ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba.

Walaupun kebanyakan asuranssi sudah melabeli diri mereka dengan kata syariah, tapi pada prakteknya belum benar-benar sejalan dengan prinsip syariah.

Dimana masih ada uang administrasi yang harus dibayarkan setiap bulannya meskipun jumlahnya tidak sebesar premi asuransi konvensional.

Terlebih lagi kedua belah pihak sama-sama mencari keuntungan walaupun akad yang digunakan adalah mudharabah.

Begitu juga dengan nasabah yang kebanyakan ikut asuransi bukan dengan niat shodaqah seperti dalam ta’miin ta’aawuni, akan tetapi dengan niat investasi atau mencari keuntungan.

Bahkan asuransi jiwa syariah dipandang sebagai salah satu produk investasi jangka pendek yang menjanjikan.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian asuransi syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 22:34:34.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.