Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang.
Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.
Memiliki emas dianggap sebuah investasi yang menjanjikan disamping memiliki aset berupa tanah.
Menabung Emas Di Pegadaian
Emas merupakan sebuah komoditi sekaligus alat investasi yang digandrungi berbagai kalangan sejak dulu karena kemudahan serta nilainya yang relatif terjaga.
Investasi emas populer di berbagai kalangan, baik itu tua maupun muda, masyarakat desa atau kota, kelas menengah atas maupun bawah.
Banyaknya peminat atau masyarakat yang menabung atau berinvestasi dengan emas membuat beberapa lembaga keuangan menyediakan jasa penitipan atau tempat berinvestasi.
Jasa penitipan emas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menitipkan sejumlah uang kepada pihak bank atau pegadaian.
Saat ini sudah banyak bank maupun tempat gadai yang menyediakan tabungan emas.
Tabungan emas diangggap sebagai investasi paling aman.
Oleh karena itu banyak orang yang memilih untuk menabung emas baik secara fisik maupun digital (online).
Tabungan Emas Di Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu anak usaha BUMN yang merupakan penyedia jasa gadai untuk masyarakat.
Saat ini pegadaian juga menyediakan jasa tabungan emas.
Lalu apa itu tabungan emas pegadaian?
Tabungan emas di pegadaian merupakan sebuah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
Produk tabungan emas memungkinkan nasabah atau pelanggan melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.
Skema menabung emas di pegadaian adalah sebagai berikut:
Nasabah menyetor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan emas senilai 0,1 gram emas murni.
Setelah itu, nasabah dapat membayar berapapun.
Apabila ingin mengambil atau dengan kata lain mencetak emas batangan yang telah ia tabung selama ini, maka ia harus memiliki saldo seharga minimal emas batangan seberat 5 gram.
Nasabah juga dikenakan biaya cetak.
Nasabah juga akan dikenai biaya administrasi awal sebesar Rp 10.00 dan biaya jasa titipan selama 12 bulan atau setahun sebesar Rp 30.000.
Kira-kira begitulah gambaran tabungan emas di pegadaian.
Lalu bagaimana pandangan Islam akan hal tersebut?
Hukum Menabung Emas Di Pegadaian
Baik emas maupun mata uang merupakan benda ribawi karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)
Saat membeli emas berarti terjadi pertukaran uang dengan emas.
Keduanya merupakan benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok dan dalam transaksinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mensyaratkan harus secara tunai.
Jika pertukaran uang dengan emas dilakukan secara tidak tunai, baik kredit (menyicil) atau berhutang, maka melanggar laarangan riba nasiah.
Meninjau gambaran tabungan emas diatas terdapat dua tahapan akad yang terjadi.
Pertama akad jual beli emas dan kedua akad wadi’ah atau penitipan barang.
Kesimpulannya skema menabung emas di pegadaian termasuk transaksi yang bermasalah karena terdapat riba nasiah.
Dimana emas dibeli secara kredit dengan kiasan sebagai tabungan emas.
Jual-beli emas diperbolehkan dalam Islam asal dilakukan secara tunai.
Untuk itu, apabila pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram atau 10 gram, maka nasabah yang ingin memiliki emas tersebut harus memiliki uang tebusan tunai seharga 5 gram emas.
Menyicil emas dengan dalih menabung atau sejenisnya dilarang dalam Islam karena termasuk riba nasiah.
Bagi nasabah yang memiliki uang tunai dan ingin menabung emas di pegadaian di perbolehkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad wadi’ah karena pegadaian berhak mendapatkan upah atas jasa penitipannya.
Demikian penjelasan kami mengenai menabung emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2022-01-29 23:42:07.
Related Posts:
- Pakaian Adat Nusa Tenggara Timur/NTT Pakaian adat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang umum dipakai oleh masyarakat NTT adalah kain tenun ikat. Kain tenun ikat tersebut memiliki nama dan corak yang berbeda-beda tergantung sukunya. Di daerah…
- Pakaian Adat Sumatera Selatan (Gambar dan Penjelasan) Pakaian adat Sumatera Selatan dikenal juga dengan nama aesan gede. Konon, pakaian adat ini merupakan peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya yang dulu pernah berkuasa di daerah Sumatera Selatan. Antara pakaian pria…
- Doa Memakai Pakaian dan Adab Berpakaian Sesuai Syariat Doa Memakai Pakaian – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Manusia membutuhkan pakaian atau sandang untuk melindungi mereka dari kondisi cuaca atau iklim sekitar. Tak hanya itu, kegunaan lain…
- Ulasan Lengkap Mengenai Pengertian Pasar Modal dan… Pengertian Pasar Modal - Diantara kalian pasti sudah pernah berbelanja sayuran atau suatu barang di pasar kan? Itu artinya, kalian sudah melakukan transaksi jual-beli. Lantas, apa hubungannya dengan pasar modal?…
- Pakaian Adat Lampung (Gambar dan Penjelasannya) Pakaian adat Lampung juga banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat Melayu seperti halnya baju adat tradisional untuk daerah Riau. Bahkan baju yang dikenakan sehari-hari oleh para pria mirip dengan baju adat…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- Sungai Eufrat Mengering, Tanda Tanda Kiamat Sudah Dekat! Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat Sudah Dekat - Umat Islam percaya bahwa akan ada masa dimana dunia akan mengalami kiamat, hancur lebur tak tersisah. Tidak ada yang tahu dengan pasti kapan…
- Pakaian Adat Aceh Untuk Wanita Dan Laki-Laki Lengkap Pakaian adat Aceh – Indonesia terkenal dengan budaya yang sangat beragam. Hampir pada setiap daerahnya memiliki tradisi dan budaya yang memiliki ciri khas berbeda-beda, termasuk juga rumah adatnya, tarian dan…
- Pakaian Adat Sulawesi Tenggara (Gambar dan Makna) Pakaian adat Sulawesi Tenggara bermacam-macam sesuai masing-masing suku yang mendiami wilayah ini. Terdapat beberapa suku bangsa yang mendiami wilayah ini, antara lain Tolaki, Wawoni, Moronene, Muna, Kalisusu, Wolio, Ciacia, serta…
- Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- Pengertian Riba Beserta Dalil dan Hukumnya dalam Islam Pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman atau menetapkan bunga dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba berasal dari kata dalam Bahasa Arab rabaa (ربا) yang artinya pertambahan atau…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- Manfaat Pasar Modal Untuk Pengusaha, Pemerintah, Dan… Manfaat pasar modal – Orang-orang yang pernah belajar atau yang berkecimpung dalam bidang ekonomi tentu sangat familiar dengan istilah pasar modal. Bagi perusahaan atau institusi, pasar modal ini memberikan peranan…
- Pakaian Adat Bengkulu Lengkap Gambar dan Penjelasannya Pakaian adat Bengkulu – Bengkulu adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki sejarah cukup penting dan panjang. Di sanalah Soekarno pernah diasingkan dan menetap sementara sembari tetap melanjutkan perjuangan…
- Pengertian Uang dalam Istilah Ekonomi Keuangan dan Jenisnya Pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima publik sebagai alat pembayaran yang sah dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. Secara umum, uang memiliki tiga tujuan yang berbeda tergantung pada penggunaannya. Pengertian…
- Pakaian Adat Sulawesi Selatan (Gambar dan Penjelasan) Pakaian adat Sulawesi Selatan dikenal dengan sebutan baju bodo. Baju bodo merupakan baju asli milik Suku Bugis, Makasar yang berada di Sulawesi Selatan. Bodo dalam bahasa Bugis juga berarti pendek.…
- Pakaian Adat Kalimantan Timur Lengkap dengan… Pakaian adat Kalimantan Timur sangatlah beragam karena penduduknya berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda. Suku asli dari daerah Kalimantan Timur, diantaranya ada Suku Kutai, Suku Pasir atau Paser, Suku Benuaq,…