Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam)

Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang.

Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.

Memiliki emas dianggap sebuah investasi yang menjanjikan disamping memiliki aset berupa tanah.


Menabung Emas Di Pegadaian


Emas merupakan sebuah komoditi sekaligus alat investasi yang digandrungi berbagai kalangan sejak dulu karena kemudahan serta nilainya yang relatif terjaga.

Investasi emas populer di berbagai kalangan, baik itu tua maupun muda, masyarakat desa atau kota, kelas menengah atas maupun bawah.

Banyaknya peminat atau masyarakat yang menabung atau berinvestasi dengan emas membuat beberapa lembaga keuangan menyediakan jasa penitipan atau tempat berinvestasi.

Jasa penitipan emas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menitipkan sejumlah uang kepada pihak bank atau pegadaian.

Saat ini sudah banyak bank maupun tempat gadai yang menyediakan tabungan emas.

Tabungan emas diangggap sebagai investasi paling aman.

Oleh karena itu banyak orang yang memilih untuk menabung emas baik secara fisik maupun digital (online).

Tabungan Emas Di Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu anak usaha BUMN yang merupakan penyedia jasa gadai untuk masyarakat.

Saat ini pegadaian juga menyediakan jasa tabungan emas.

Lalu apa itu tabungan emas pegadaian?

Tabungan emas di pegadaian merupakan sebuah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Produk tabungan emas memungkinkan nasabah atau pelanggan melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya.

Skema menabung emas di pegadaian adalah sebagai berikut:

Nasabah menyetor dana dengan minimal saldo untuk membuka tabungan emas senilai 0,1 gram emas murni.

Setelah itu, nasabah dapat membayar berapapun.

Apabila ingin mengambil atau dengan kata lain mencetak emas batangan yang telah ia tabung selama ini, maka ia harus memiliki saldo seharga minimal emas batangan seberat 5 gram.

Nasabah juga dikenakan biaya cetak.

Nasabah juga akan dikenai biaya administrasi awal sebesar Rp 10.00 dan biaya jasa titipan selama 12 bulan atau setahun sebesar Rp 30.000.

Kira-kira begitulah gambaran tabungan emas di pegadaian.

Lalu bagaimana pandangan Islam akan hal tersebut?

Hukum Menabung Emas Di Pegadaian

Baik emas maupun mata uang merupakan benda ribawi karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Saat membeli emas berarti terjadi pertukaran uang dengan emas.

Keduanya merupakan benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok dan dalam transaksinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mensyaratkan harus secara tunai.

Jika pertukaran uang dengan emas dilakukan secara tidak tunai, baik kredit (menyicil) atau berhutang, maka melanggar laarangan riba nasiah.

Meninjau gambaran tabungan emas diatas terdapat dua tahapan akad yang terjadi.

Pertama akad jual beli emas dan kedua akad wadi’ah atau penitipan barang.

Kesimpulannya skema menabung emas di pegadaian termasuk transaksi yang bermasalah karena terdapat riba nasiah.

Dimana emas dibeli secara kredit dengan kiasan sebagai tabungan emas.

Jual-beli emas diperbolehkan dalam Islam asal dilakukan secara tunai.

Untuk itu, apabila pegadaian hanya menyediakan emas batangan ukuran 5 gram atau 10 gram, maka nasabah yang ingin memiliki emas tersebut harus memiliki uang tebusan tunai seharga 5 gram emas.

Menyicil emas dengan dalih menabung atau sejenisnya dilarang dalam Islam karena termasuk riba nasiah.

Bagi nasabah yang memiliki uang tunai dan ingin menabung emas di pegadaian di perbolehkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad wadi’ah karena pegadaian berhak mendapatkan upah atas jasa penitipannya.

Demikian penjelasan kami mengenai menabung emas di pegadaian. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 23:42:07.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.