Contoh Khutbah Nikah Beserta Isi dan Wejangan Pernikahan

Khutbah Nikah – Inti dari sebuah penyelenggaraan pernikahan terletak pada prosesi akad nikah.

Dimana dengan akad nikah inilah kedua pasangan akan sah menjadi suami istri, karena di dalam akad nikah terdapat shigat ijab dan qabul.

Yang mana merupakan sebuah perjanjian untuk membangun rumah tangga atau keluarga secara syar’i.

Selepas akad nikah dilaksanakan, artinya ada perpindahan tanggung jawab dari seorang Ayah atas anak perempuannya untuk ‘diserahkan’ kepada suaminya.

Sehingga ketika sudah sah dengan melalui akad nikah tersebut, hendaknya tidak merusak dan menyia-nyiakan tanggung jawab yang telah diamanatkan.

Setiap manusia dilahirkan ke dunia sebagai seorang khilafah atau pemimpin.

Dan kepemimpinan mendasar yang bisa diterapkan adalah menjadi seorang pemimpin dalam sebuah keluarga.

Meskipun kita tidak pernah tahu jalan hidup seperti apa yang akan dilalui, karena itu adalah bagian dari takdir manusia.

Akan tetapi sebaik-baiknya manusia adalah ia yang mau untuk selalu bertawakkal kepada-Nya.

Artinya, dalam menjalani setiap tahap kehidupan hendaknya dilalui dengan sepenuh hati dan menyerahkan kembali segala sesuatunya kepada Allah SWT sebagai sang pemilik kehidupan.


Adab-Adab dalam Pernikahan


Islam telah mengatur kehidupan manusia di dunia dengan segala ketentuannya. Tidak terkecuali tentang pernikahan.

Maka agar akad nikah semakin berkah terdapat adab-adab yang patut untuk diperhatikan, seperti berikut ini.

a. Mengikuti prosedur administrasi nikah

Berperan sebagai warga negara yang baik, maka hendaknya senantiasa taat aturan dan hukum yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan mengikuti prosedur administrasi pernikahan di kantor pencatatan pernikahan (KUA).

b. Hindari hal-hal yang menyebabkan keabsahan akad nikah menjadi batal

Salah satu yang bisa menjadikan pernikahan tidak sah karena adanya unsur paksaan.

Maka hendaknya menikahlah dengan orang yang memang satu tujuan dengan anda, sehingga dalam menjalani kehidupan kelak dapat sejalan.

Selain itu, dalam hal ini maka perlu untuk memahami syarat-syarat akad nikah.

c. Adanya khutbah nikah

Atau disebut juga dengan khubatul hajah, dimana dilaksanakan sebelum akad nikah.

Meskipun sebagian orang beranggapan bahwa adanya khutbah nikah ini pada saat walimatul urs, namun sebenarnya lebih tepat dilakukan sebelum akad nikah dilaksanakan.

d. Menyebutkan mahar pernikahan

Tujuan dari penyebutan mahar ialah untuk menghindari terjadinya perselisihan selanjutnya. Sehingga lebih baik untuk disebutkan pada saat shigat ijab dan qabul.

Oleh karenanya penyerahan mahar tersebut bersamaan pada saat berada dalam majlis akad nikah tersebut.

Meskipun para ulama menyepakati bahwa tanpa menyebutkan maharnya pernikahan tetap dianggap sah, selagi telah memenuhi syarat dan rukunnya.

e. Doa setelah akad

Ini sangat dianjurkan bagi siapapun yang turut menghadiri prosesi akad nikah, untuk ikut mendoakan kedua mempelai.

Sebab Islam selalu menekankan bahwa hendaknya segala sesuatu diawali dan diakhiri dengan doa.


Isi Khutbah Nikah


Membahas lebih lanjut tentang khutbah nikah ini, berbeda dengan jenis khutbah lain yang juga disyariatkan agama, seperti khutbah jum’at, khutbah hari raya idul fitri dan idul adha, maupun khutbah lainnya.

Khutbah nikah ini tidak dilaksanakan sebelum atau sesudah melaksanakan shalat.

Sesuai dengan namanya, khutbah nikah hanya dilakukan ketika ada prosesi pernikahan, atau secara spesifik adalah saat akad nikah.

Khutbah nikah diibaratkan sebagai pembukaan atau pendahuluan dalam akad nikah.

Sebab khutbah nikah berisi beberapa doa pujian dan syukur kepada Allah SWT, serta pembacaan beberapa ayat Al-Qu’an.

Sehingga sebenarnya tidak ada anjuran untuk membaca syahadat, istighfar ataupun surah Al-Fatihah sebelum melaksanakan akad nikah bagi calon pengantin laki-laki.

Karena semua itu sudah terwakili dengan khutbah nikah tersebut.

Hukum untuk melaksanakan khutbah nikah ini adalah sunnah.

Untuk pelaksanaannya boleh dilakukan oleh petugas nikah maupun orang lain yang ditunjuk untuk mewakilinya yang lebih memahami tentang khutbah nikah, misalnya seorang ustadz.

Dalam penyampaian khutbah nikah tidak perlu panjang lebar, meskipun singkat yang terpenting adalah sampai maknanya kepada yang mendengarkan.

Dan berikut ini rangkaian urut-urutan lafadz khutbatul hajah.

Pertama, adalah membaca bacaan istaghfar, hamdalah, syahadat, sholawat nabi dan memohon perlindungan kepada Allah SWT.

Kedua, adalah berwasiat untuk bertaqwa dan beriman kepada Allah SWT,  yakni denan membaca beberapa ayat Al-Qur’an yang membahas tentang bab pernikahan. Diantaranya seperti surah An-Nisa (4:1), surah Ali-Imran (3:102), surah Al-Ahzab (33:70-71).

Jika setelah ketiga ayat tersebut hendak ditambahkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits lainnya diperbolehkan.

Ketiga, atau yang terakhir adalah menyampaikan hajatnya. Inilah mengapa khutbah nikah disebut juga sebagai khutbatul hajah.

Tidak hanya sebatas itu, adanya khutbah nikah dalam rangkaian prosesi akad nikah ini menjadikannya semakin khidmad.

Setali tiga uang selain berfungsi sebagai pembekalan bagi kedua mempelai (karena didalamnya juga termasuk dengan nasihat pernikahan), adanya khutbah nikah ini diharapkan menjadi perangsang semangat bagi yang belum menikah untuk segera melaksanakannya.

Sebab, pernikahan merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan menurut agama.

Bahkan telah tertuang dalam Al-Qur’an, bahwa pernikahan menjadi salah satu dari tiga perjanjian yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Selain itu dalam khutbah nikah, akan diingatkan untuk senantiasa menjaga kerukunan demi keutuhan pernikahan yang dijalani.


Contoh Khutbah Nikah


Dibawah ini ada beberapa contoh khutbah nikah yang bisa Anda jadikan referensi.

1. Contoh Khutbah Nikah Singkat

Assalaamu’alaykum wr.wb.

Alhamdulillahirabbil alamin. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia dan rahmatNya kita dapat berada di sini dalam rangka memberikan do’a restu dan menghadiri undangan pernikahan Ananda (nama mempelai pria) dan Ananda (nama mempelai wanita). Tak lupa sholawat serta salam kita haturkan untuk Rasulullah Muhammad SAW yang dengan segala pengorbanannya sehingga saat ini kita dapat merasakan nikmat iman dan Islam dalam keadaan tenang dan damai.

Hadirin yang saya hormati, terkhusus untuk kedua mempelai yang berbahagia. Disini saya akan sedikit menyampaikan beberapa nasehat pernikahan yang semoga bermanfaat untuk kedua mempelai berbahagia dalam menjalani pernikahannya nanti.

Yang pertama adalah karena nikah adalah sunnah Rasulullah SAW maka bagi siapapun yang masih bujang dan telah mampu menikah, menikahlah! Sebab mereka yang tak menjalankan sunnaH Rasul berarti bukan ummat beliau.

Seperti sabda Rasulullah, “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tak mengamalkan sunnahku maka dia bukanlah ummatku. Menikahlah karena aku sangat bangga dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR Ibnu Majah).

Yang kedua, Allah menolong hamba-hambaNya yang menikah dengan kehormatannya. Seperti sabda Rasulullah SAW tentang tiga golongan orang yang ditolong oleh Allah, mereka adalah orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk meredeka, dan orang yang menikah karena menjaga kehormatannya. Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasai.

Yang ketiga, bahwa dengan menikah dan membentuk keluarga maka akan terbentuk masyarakat yang baik, tentunya dari segi nasab juga jelas dan bisa dipertanggungjawbakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Ali Imran 110, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruh dan mencegah kepada yang munkar serta beriman kepada Allah.”.

Keluarga yang baik adalah keluarga yang mampu mengajarkan kebaikan kepada keturunan dan pasangannya tentang apa yang diperintahkan Allah dan menjadi sunnah RasulNya (ma’ruf), serta mampu mencegah terjadinya perbuatan yang dibenci Allah dan RasulNya (munkar) dengan mengajari serta selalu mengawasi agar perbuatan dosa dan maksiat tak dilakukan diri sendiri maupun anggota keluarga.

Dari keluarga yang baik maka akan semakin berkembang menjadi masyarakat yang baik, tempat tinggal dan lingkungan yang nyaman, baik, dan tentunya diberkahi Allah.

Yang keempat, adalah selalu hidupkanlah rumah dengan Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang didalamnya dibacakan Al-Baqarah.” (HR. Muslim).

Dengan selalu dibacakannya Al-Qur’an, bahkan dilakukan kajian keluarga tentang Al-Qur’an, hafalan bersama keluarga, dan aktivitas belajar Al-Qur’an dalam rumah akan menjadikan rumah nyaman ditempati, penuh keberkahan, dan dijauhi dari setan yang hendak menetap di dalamnya.

Yang kelima, jadikan rumah tangga sebagai ajang kompetisi dalam kebaikan. Pasangan suami dan istri selalu merasa iri jika pasangannya mampu beribadah dengan baik, dan dia ingin melampauinya minimal menyamainya. Begitupun dengan anak-anak dan orangtuanya. Berlomba-lomba dalam kebaikan akan meningkatkan semangat untuk selalu beribadah kepada Allah demi bekal hari akhir dan di akhirat kelak.

Yang terakhir adalah perlakukan pasangan dengan penuh syukur dan kemuliaan. Karena dia adalah anugerah sekaligus amanah yang Allah berikan dalam hidup kita. Muliakan dia, hormati dia. Bagi suami jangan pernah memperlakukan istri dengan buruk atau seperti pembantu, karena istri kelak akan melahirkan dan menjadi madrasah terbaik anak-anak. Kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban suami apakah mampu mendidik istrinya dengan baik atau tidak. Istri juga harus taat dan berbakti kepada suami, jangan kufur padanya, karena Allah memerintahkan para istri untuk menaati suaminya yang telah mengambil alih tanggungjawab dirinya dari ayahnya.

Itulah sedikit nasehat pernikahan yang bisa saya berikan. Semoga bisa menjadi pengingat dan bekal bersama bagi kita semua, para hadirin, kedua mempelai yang berbahagia, dan diri saya sendiri.

Mohon maaf bila ada kesalahan, sesungguhnya semua khilaf adalah milik saya pribadi dan kebenaran hanya milik Allah SWT.

Wassalaamu’alaykum wr.wb.

2. Contoh Khutbah Nikah yang dibacakan Wali Perempuan sebelum akad nikah

Berikut adalah contoh khutbah nikah yang dibacakan oleh Wali Perempuan sebelum akad nikah dilakukan.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَباَرِكْ عَلىَ نَبِيِّناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنَ. أَمَّا بَعْدُ اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطّانِ الرَّجِيْم بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ ,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. وَقَالَ رَسُوْلَ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, yang telah mempertemukan kita semua pada majelis yang mulia ini.

Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa patah kalimat, untuk melengkapi dan menyempurnakan momen yang berbahagia ini, terutama bagi mempelai berdua.

Pernikahan bagi kehidupan pasangan hidup manusia, merupakan salah satu amal ibadah kepada Allah. Maka, yang utama dan pertama niatkanlah melangsungkan pernikahan adalah untuk ibadah.

Untuk itu, agar nilai ibadah ini terus berlangsung dalam bingkai rumah tangga nantinya yang dipenuhi dengan suasana sakinah mawaddah warahmah. Maka, jadikanlah selalu petunjuk Allah, di dalam Al-Quran serta teladan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai acuan menjalani hidup berumah tangga.

Pernikahan bukan hanya merupakan pertautan dua insan yang berbeda jenis, latar belakang dan sifat. Namun juga mempertautkan dua keluarga besar yang dipersatukan dalam satu persaudaraan Islam. Karenanya, kuatkanlah ikatan itu dengan segala kebaikan dan keutamaan, sehingga keberkahan Allah akan selalu bersama kalian.

Maka dengan rasa tawakkal dan penuh keyakinan serta bertanggung jawab dan di awali dengan niat dan tekad Bismillaahirrohmaanirrohiim, semoga kalian sakinah, mawaddah warahmah, dalam ridha dan ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin yaa robbal ‘aalamiin.

3. Contoh Khutbah Nikah Bahasa Arab

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ اْلمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرَا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ، اَللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَاْلوَرَا وَ عَلىٰ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِي

أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللهِ إِنِّى لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّى أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءَ إِمْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
وَقَالَ أَيْضًا وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْم

بَارَكَ اللهُ لِىْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِىْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّىْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنِّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ

أَعُوْذُ بِا للهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُرَّحِيْم

Segala puji bagi Allah yang telah meniciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Mahasa Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw. seutama-utama pencipta makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta’dhim serta kesejahteraan yang banyak.

Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasitkan padamu dan diriku untuk bertaqwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia : Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebanar-benarnya taqwa kepada-Nya dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan di kepada Allah (bergama Islam).

Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah saw. Nabi saw. bersabda : Adapun Aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan paling bertaqwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta memiliki wanita. Barang siapa yang bendi sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.

Dan beliau bersabda : Wahai sekalian pemuda, di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menikahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih bisa menjada kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karen itu akan dapat meredakan gejolakmu/nafsumu.

Dan beliau bersabda lagi : Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia mentaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu.

Dan Allah swt. berfirman : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dai seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.

Dan Allah swt berfirman pula : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur’an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dari darimu dalam membacanya karena sesungguhnya Allah Maha penerima Tobat lagi Maha Penyayang.

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatarahim. Seseungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi.

Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tua dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonkanlah ampunan kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun Maha Penyayang.


Wejangan Pernikahan


Nasihat-nasihat pernikahan yang ada dalam khutbah nikah umumnya tidak hanya berlaku bagi kedua mempelai saja, namun juga bagi orang-orang yang hadir dalam majlis akad tersebut yang telah berkeluarga.

Mulai dari awal membangun sampai ke depannya menjalani kehidupan rumah tangga memang bukanlah sesuatu hal yang mudah.

Bahkan seperti diketahui bahwa terdapat tanggung jawab baru yang harus diemban, serta tidak akan terlepas dari berbagai permasalahan yang akan menghampiri.

Bukan untuk menakut-nakuti, namun berbicara tentang realita bahwa menikah artinya menyatukan dua insan, yang sebagaimanapun kesamaan yang dimiliki keduanya sehingga memutuskan untuk menikah pasti akan ditemukan perbedaan-perbedaan yang bisa memicu permasalahan.

Tinggal bagaimana kedua mempelai mampu saling memahami dan melengkapi kekurangan masing-masing.

Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW, maka hendaknya juga dilaksanakan sesuai petunjuk-petunjuknya.

Sebagai salah satu bentuk ittiba’ kepada Rasul, sudah sepatutnya dilakukan umatnya.

Dengan begitu InshaAllah akan terbentuk akar pondasi masyarakat yang baik. Karena lahir dan besarnya masyarakat berasal dari keluarga.

Betapa mulianya pernikahan di sisi Allah SWT,. dibuktikan bahwa termasuk kedalam tiga golongan orang yang akan Allah SWT berikan pertolongan.

Yaitu orang yang berjihad di jalan Allah SWT, budak yang ingin menebus dirinya untuk merdeka, dan orang yang menikah untuk menjaga kehormatannya.

Meskipun hukumnya sunnah, namun Rasulullah SAW sendiri setiap melangsungkan akad nikah selalu menggunakan khutbah terlebih dahulu.

Sehingga sebagai umat yang harus selalu berittiba’ kepadanya, hendaknya dalam prosesi akad nikah mengikuti anjurannya.

Oleh karenanya banyak ulama yang berpendapat bahwa khutbah nikah ini menjadi sesuatu hal yang telah disepakati bersama serta menjadi hal yang lazim dilakukan oleh umat, bahkan disetiap daerahnya.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai khutbah nikah, yang hendaknya dapat dijadikan pelajaran dan menambah khazanah keilmuan anda.

Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-26 19:20:06.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.