Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah.
Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat.
Ijarah juga erat kaitannya dengan upah.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu ijarah dan akadnya mari kita lihat pembahasan berikut ini.
Akad Ijarah
Dalam transaksi ekonomi kita tidak hanya mengenal akad jual beli saja, tapi juga sewa menyewa.
Sebagaimana jual beli yang sama-sama diuntungkan transaksi sewa menyewa juga merupakan sebuah solusi untuk memenuhi kepentingan antar dua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan daripada akad jual beli.
Definisi Ijarah
Secara bahasa kata ijarah memiliki makna al-itsaabah atau pengupahan.
Sedangkan menurut istilah ijarah adalah kepemilikan manfaat seseorang dengan imbalan atau upah.
Setiap manusia pasti sering bertukar kepentingan salah satu metodenya adalah sewa menyewa.
Bisa dikatakan sewa menyewa ini lebih ringan dan lebih mudah dari pada jual beli jika dilihat dari ukuran finansial.
Jika dalam jual beli penjual mendapatkan uang sebagai nilai barang dagangannya dan ppembeli mendapatkan barang dari uang yang dibayarkannya, maka berbeda dengan sewa menyewa.
Meskipun kedua belah pihak kepentingannnya sama-sama terpenuhi, tapi didalam sewa meyewa tidak ada perpindahan kepemilikan.
Pemilik barang tidak harus kehilangan barang miliknya karena penyewa hanya akan meminjamnya dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.
Penyewa juga tidak dirugikan karena biasanya harga sewa lebih murah daripada harga yang harus dibayarkan ketika membeli barang tersebut.
Bahka bisa dibilang sewa-menyewa lebih praktis daripada harus memiliki barang yang mungkin saja suatu saat tidak kita butuhkan lagi.
Akad ijarah menjadi solusi yang tepat bagi penyewa dan yang menyewakan karena resiko lebih ringan dan tidak berkepanjangan.
Kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhan keduanya sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka.
Hukum Akad Ijarah
Menurut para fuqaha dalam berbagai mahdzab, akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam syariat.
Bahkan akad ijarah merupakan salah satu akad yang telah dijalankan oleh para Nabi sejak dulu.
Keberadaan akad sewa menyewa ini merupakan solusi yang paling mudah dan tepat untuk terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya.
Pemilik barang mendapatkan imbalan atau upah atas penggunaan barangnya sedangkan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang sewaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Adanya akad ijarah dalam Islam membuat para penyewa dan menyewakan menjadi diuntungkan. Pemilik barang tidak perlu meresa terpaksa meminjamkan barangnya tanpa adanya imbalan.
Begitu juga dengan penyewa yang tidak harus membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu mereka butuhkan.
Sehingga akad ijarah ini menjadi solusi yang tepat untuk masalah seperti ini.
Apa Saja yang Boleh Disewakan
Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan tetap utuh barang tersebut, maka sah untuk disewakan. Tentu dengan catatan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.
Maksudnya adalah transaksi atau kad ijarah yang dilakukan tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan atau menimbulkan kemaksiatan.
Disyariatkan pula bahwa barang yang disewakan hendaknya jelas begitu juga dengan upah, lama waktunya, dan jenis persewaannya. Sewa menyewa juga bisa berupa tenaga.
Orang yang menyewakan tenaganya dimasa sekarang biasa kita kenal dengan sebutan buruh. Mereka bekerja sesuai dengan upah yang diberikan kepada mereka.
Ketentuan Uang Sewa atau Upah
Ijarah merupakan sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa.
Penyewa membayarkan sejumlah imbalan atau upah kepada pemilik barang sebagai ganti atas pemanfaatan barang atau tenaga mereka.
Agar dapat menjalankan akad ijarah dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai imbalan atau upah dalam akad ijarah.
Para ulama fiqih secara garis besar telah menjelaskan bahwa segala harta yang dapat ddiperjual belikan bisa ddipakai sebagai imbalan atau upah.
Perlu diingat upah bagi para pekerja yang menyewakan tenaganya harus dibayar tepat waktu.
Hal ini sehubungan dengan hadits dari Umar radhiyallahu’anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian penjelasan kami mengenai akad ijarah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Produk Bank Syariah yang Bisa Diakses oleh Nasabah Produk bank syariah ada banyak macamnya, tapi tentu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah sudah seharusnya tidak mengandung unsur riba. Berbeda dengan…
- Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya. Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah. Lalu bagaimanakah…
- Kumpulan Kata yang Berawalan Huruf Q dan Artinya Ada banyak kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Salah satu kategori kata yang mungkin jarang kita dengar adalah kata-kata yang berawalan dengan huruf Q. Meskipun…
- 4 Pelaku Ekonomi dari Berbagai Elemen di Suatu… Pelaku ekonomi adalah orang-orang yang melakukan aktivitas ekonomi dan dapat diartikan pula sebagai pihak-pihak yang mencoba meyelesaikan permasalahan ekonomi. Di setiap kegiatan ekonomi pasti di dalamnya ada pelaku ekonomi. Dimana…
- 6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu? Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan? Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat…
- Mengkritik atau Mengritik, Mana yang Benar?… Kita seringkali menggunakan kata 'mengkritik' atau 'mengritik' dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apakah kita benar-benar tahu mana yang penulisan yang benar? Tidak jarang kita menemukan orang yang menulis kata tersebut secara…
- [Lengkap] Pengantar dan Pengertian Ilmu Ekonomi Kerakyatan Pengantar Ilmu Ekonomi Kerakyatan - Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak hanya mempelajari tentang ekonomi itu sendiri melainkan berbagai cabang yang terdapat didalam ekonomi. Salah satu cabang…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- Majelis atau Majlis, Mana yang Tepat? Pernahkan kamu bingung sebelumnya mana yang benar antara "Majelis" atau "Majlis"? Apakah keduanya memiliki arti yang sama atau ada perbedaan? Dalam artikel ini, kita akan membahas dan mencari tahu perbedaan…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) - Seperti yang sudah kita ketahui bersama, negara kita Indonesia dulunya memiliki 27 provinsi. Namun seiring dengan perkembangan yang ada saat ini, ada 6…
- Tujuan Mempelajari Ilmu Ekonomi Beserta Manfaatnya Tujuan mempelajari ilmu ekonomi – Ekonomi adalah hal yang sangat penting di dunia ini. Ia berhubungan erat dengan kehidupan kita sehari-hari, misalnya saja aktivitas jual beli. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari…
- Arti Dongo Maksudnya Apa dalam Bahasa Gaul? Arti Dongo dalam istilah gaul adalah salah satu ungkapan yang sering digunakan oleh anak muda di Indonesia. Kata Dongo berasal dari bahasa Jawa yang berarti bodoh atau terpinggirkan. Namun, dalam…
- Ruang Lingkup Ekonomi Makro | Aspek Kajian dan Pembahasannya Ruang lingkup ekonomi makro sangat besar dan luas, seperti halnya arti dari kata makro yang berarti besar. Ekonomi makro merupakan bagian ilmu ekonomi yang mengkaji permasalahan dalam bidang ekonomi secara…
- Arti Lier dalam Bahasa Sunda Adalah: Mengenal Makna… Apakah kamu pernah mendengar kata Arti Lier dalam Bahasa Sunda? Mungkin bagi beberapa orang kata tersebut terdengar asing karena tidak umum digunakan sehari-hari. Namun, bagi masyarakat Sunda, kata Arti Lier…
- "Arti Sikon" dalam Bahasa Gaul Adalah: Apa yang… Sudah sering dengar istilah Arti Sikon dalam Bahasa Gaul? Kemungkinan besar, kamu yang lagi baca ini sudah nggak asing lagi dengan kata-kata yang satu ini. Biasanya, Arti Sikon digunakan untuk…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- 35+ Kata Cinta Bahasa Arab Romantis dan Puitis Kata cinta dalam bahasa Arab bisa dikatakan sebagai ungkapan yang paling simpel dibanding dengan kata-kata cinta dalam bahasa lain termasuk juga Bahasa Indonesia. Kata-kata cinta dalam Bahasa Arab juga sering…
- Kualitas atau Kwalitas, Yang Benar Menurut Ejaan… Dalam membaca atau menulis, kita sering kali dihadapkan pada kata-kata yang memiliki ejaan yang sama, tapi berbeda makna. Salah satunya adalah kualitas atau kwalitas. Kedua kata tersebut seringkali menimbulkan perdebatan…
- Pengertian Basis Data | Jenis, Fungsi, Tujuan, dan… Pengertian Basis Data - Tentu kita sering mendengar istilah basis data atau pangkalan data apalagi di zaman yang serba digital ini. Meskipun pada hakikatnya konsep dasar dari pengertian basis data…