Konferensi Meja Bundar (KMB) diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus hingga 31 Oktober 1949 di Den Haag, Belanda. Dinamakan Konferensi Meja Bundar karena bentuk tatanan venue KMB yang membundar mengikuti susunan mejanya. Pelaksanaan konferensi ini dilakukan pada ruangan dengan meja yang membundar dikelilingi oleh seluruh peserta konferensi.
Konferensi Meja Bundar
Sebelum diselenggarakan KMB atau Nederlands-Indonesische Rondetafelconferentie ada tiga pertemuan tingkat tinggi lainnya antara Indonesia dan Belanda. Beberapa pertemuan tersebut, diantaranya adalah Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), serta Perjanjian Roem-Royen (1949).
Delegasi dari Indonesia dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Terselenggaranya Konferensi Meja Bundar berhasil membuat sekian banyak keputusan yang secara teoritis mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Konferensi secara resmi ditutup di Gedung Parlemen Belanda pada tanggal 2 November 1949.
sumber.com
Hasil dari konferensi Meja Bundar kurang lebih Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat sebagai sebuah negara federal. Negara ini terdiri atas Republik Indonesia Serikat dengan Yogyakarta sebagai ibukotanya. Saat itu Belanda mengakui Indonesia sebagai negara federal bentukan Belanda. Sedangkan untuk kedudukan Irian Barat masih perlu perundingan lagi.
Hasil Konferensi
Hasil dari KMB menghasilkan kesepakatan antara kedua negara terkait, yakni Indonesia dengan Belanda. Isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut. Dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja. Rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Beberapa keterangan tambahan mengenai hasil konferensi tersebut, diantaranya:
• Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari Pemerintah Kolonial Belanda ke Republik Indonesia Serikat kecuali Papua Barat. Pihak Indonesia menginginkan semua daerah bekas Hindia Belanda menjadi wilayah Indonesia. Sementara pihak Belanda ingin menjadikan Papua Barat sebagai negara yang terpisah karena adanya perbedaan etnis.
Akhirnya konferensi ditutup tanpa keputusanmengenai hal tersebut karena itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian Barat bukan bagian dari serah terima dan mmasalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia dengan pemimpinnya, yakni kepala negara dari Kerajaan Belanda.
• Pengambilan alih utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Pasca Konferensi Meja Bundar
Kesepakatan tersebut diperdebatkan oleh Parlemen Belanda, kemudian Majelis Tinggi dan Rendah meratifikasinya pada tanggal 21 Desember oleh mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan. Sementara itu, pada tanggal 15 Desember 1949 KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meratifikasi hasil Konferensi Meja Bundar.
Keesokan harinya atau pada tanggal 16 Desember 1949, Soekarno dipilih sebagai Presiden pertama Indonesia Serikat dan Ketua KNIP Mr. Assaat diangkat sebagai Acting Presiden Republik Indonesia, wilayah yang menjadi sebuah negara bagian dari RIS (Republik Indonesia Serikat).
Terlepas dari kritik khususnya mengenai asumsi utang Belanda serta status Papua Barat yang belum terselesaikan saat itu, semua berjalan dengan semestinya. Pada tanggal 27 Desember, Ratu Juliana secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia kepada Perdana Menteri Indonesia saat itu, Mohammad Hatta di Den Haag.
Mengenai perdebatan-perdebatan yang terjadi di KMB, yakni masalah utang luar negeri serta Papua Barat akhirnya menemui titik temu. Perundingan akan utang luar negeri pemerintah Kolonial Hindia Belanda menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Masing-masing pihak menyampaikan perhitungan serta pendapat mereka.
Akhirnya, karena adanya intervensi dari anggota Amerika Serikat di PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia bersedia membayar sebagian utang Belanda. Hal itu sebagai balasan atas kedaulatan Indonesia. Pada 24 Oktober 1949 delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 milyar gulden utang.
Sedangkan permasalahan mengenai Papua Barat, meskipun publik Belanda menyetujui penyerahannya kepada Indonesia, akan tetapi berbeda dengan Kabinet Belanda. Namun, pada 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu setahun setelah penyerahan kedaulatan.
Keyword: Konferensi Meja Bundar