Pengertian Musyawarah Secara Umum dan Syariat

Pengertian Musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara (شور) yang berarti berunding, urun, rembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

Musyawarah sendiri merupakan bentuk Isim Fail (yang melakukan pekerjaan) dari kata syawara. Jadi, musyawarah adalah orang yang berunding.


Pengertian Musyawarah


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian musyawarah berarti perundingan atau perembukan.

Pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Istilah-istilah pengertian musyawarah dalam kehidupan modern di Indonesia kerap dikenal dengan sebutan syuro, rembug, rapat, hingga demokrasi.

Pengertian Musyawarah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati masing-masing peserta untuk memecahkan persoalan atau mencari jalan keluar guna mengambil keputusan bersama.

Keputusan bersama tersebut diambil guna menyelesaikan atau memecahkan masalah yang menyangkut urusan masyarakat banyak.

Dewasa ini musyawarah kerap dikait-kaitkan dengan demokrasi dan politik. Bahkan ketiga hal tersebut bisa dibilang tidak dapat dipisahkan.

Pada dasarnya musyawarah memang bagian dari demokrasi dan politik di dunia termasuk Indonesia selalu mengedepankan asas demokrasi.

Di dalam demokrasi termasuk juga demokrasi pancasila yang dianut Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

Apabila terjadi kebunuan berkepanjangan dilakukan pemungutan suara dan suara terbanyak diambil sebagai hasil dari demokrasi.

Demokrasi tidak sama dengan pemungutan suara atau voting.

Meskipun begitu voting kerap digunakan oleh negara-negara yang menjunjung asas demokrasi karena lebih praktisa dan hemat waktu dibandingkan dengan bermusyawarah secara langsung.

Itulah mengapa voting kerap diidentikkan dengan demorasi. Padahal voting sebenarnya merupakan salah satu cara mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokasi.

Sebuah musyawarah merupakan suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntunan stabilitas dalam bermasyarakat.

Adanya musyawarah bukanlah tujuan asalanya, tetapi disyariatkan juga dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan diantara manusia.

Musyawarah dan Komunikasi

Komunikasi merupakan sebuah bentuk interksi antara dua orang atu lebih berupa penyampaian informasi dengan makdus mengubah tingkah laku antar pelakunya.

Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih, dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar merespon hal yang dimaksudkan pemberi pesan.

Ada hubungan antara komuni kasi dengan musyawarah karena dalam bermusyawarah terdapat pesan yang ingin disampaikan. Komunikasi membantu proses berjalannya musyawarah.

Sumber pesan, media, serta penerima pesan yang merupakan bagian dari komunikasi ada dalam musyawarah. Begitu juga dengan gangguan yang dapat menghambat jalannya informasi.

Musyawarah dalam Keseharian

Di kehidupan sehari-hari kita juga sering bermusyawarah.

Contoh kecilnya, di saat ingin piknik atau hangout bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan lokasi mana yang akan dikunjungi.

Sering juga kita melakukan voting makanan apa yang akan kita makan atau masak hari ini. Biasanya ini terjadi di dalam keluarga.

Banyak hal-hal lain di dalam kehidupan sehari-hari yang melibatkan proses musyawarah didalamnya.

Entah itu di lingkungan rumah, sekolah, kantor, hingga dalam pergaulan sehari-hari.

Tak hanya itu musyawarah juga merupakan cabang dari cabang-cabang syari’at agama, mengikuti serta tunduk pada dasar-dasar syariat agama.

Musyawarah dalam Dunia Politik

Pengambilan keputusan dalam berpolitik merupakan pengambilan keputusan melalui sarana umum.

Dikatakan bahwa keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai mengenai apa yang dilakukan dan siapa mendapat apa.

Pengertian diatas menjelaskan bahwa kita memang memiliki hak sendiri dalam menyalurkan aspirasi dalam berpolitik.

Tidak ada yang dapat melarang kita untuk berpendapat tentang apapun itu, tapi tentu saja kita harus bijaksana dalam berpendapat.

Tidak semua orang bisa dengan mudah memberikan pendapatnya karena bersuara juga merupakan hal vital yang tidak semua orang dapat melakukannya.

Ketidakpercayaan terhadap diri sendiri merupakan hal yang sering dijumpai.

Terkadang karena ketidakpercayaan itu membuat seseorang takut salah dalam berpendapat, kecewa, dan membuat kita tidak nyaman ditengah-tengah kelompok.

Kebanyakan masyarakat yang mengalami hal demikian lebih memilih opsi diam.

Diam disini disinyalir untuk mencari posisi aman, tapi hal negatifnya adalah masalah tidak terpecahkan secara baik karena masih ada yang belum menyampaikan aspirasinya.

Di zaman sekarang memang masih diragukan bagaimana minat pecinta politik bangsa Indonesia.

Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal yang rumit dan tidak mudah ditangani.

Meskipun begitu setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, urusan diterima atau ditolak itu menjadi urusan belakangan.

Asalkan keputusan musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya memiliki persetujuan dan nilai yang kuat.

Seperti yang telah disebutkan pada pasal 28 UUD 1945 bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Masih dalam pasal yang sama, konstitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Maka sebagai warga negara yang memiliki hak, gunakanlah hak yang kita miliki dengan benar.

Ini juga termasuk dalam ideologi Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sila ke 4. Sila keempat dalam Pancasila memang berhubungan dengan musyawarah mufakat.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Itulah bunyi dari sila ke empat Pancasila.


Syari’at Bermusyawarah dalam Islam


1. Ayat tentang Kewajiban Kepala Pemerintahan untuk Bermusyawarah

Ali Imran: 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ 

Latin: Fa bimā raḥmatim minallāhi linta lahum, walau kunta faẓẓan galīẓal-qalbi lanfaḍḍụ min ḥaulika fa’fu ‘an-hum wastagfir lahum wa syāwir-hum fil-amr, fa iżā ‘azamta fa tawakkal ‘alallāh, innallāha yuḥibbul-mutawakkilīn

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Maksud dari ayat tersebut adalah agar kaum Muslimin bermusyawarah dalam berbagai urusan kehidupan mereka selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama dengan para sahabatnya.

Mengamalkan ajaran ini adalah hal yang utama. Karena itu turunlah ayat 38 surah asy Syuura yang mensifati kaum Muslimin dalam bermusyawarah.

2. Mensifati Berbagai Kondisi Kaum Muslimin secara Umum yang Senantiasa Bermusyawarah

Asy Syuura: 38

وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

walladziina istajaabuu lirabbihim wa-aqaamuu shshalaata wa-amruhum syuuraa baynahum wamimmaa razaqnaahum yunfiquun

Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

Kaum Muslimin tidak memutuskan masalah terutama yang melibatkan orang banyak dengan pendapat mereka sendiri. sehingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah.

Hal demikian dikarenakan kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujur persaudaraan dalam keimanan, dan saling mencintai karena Allah.

Syariat Islam telah datang dengan menetapkan asas musyawarah. Jika demikian adanya, maka musyawarah adalah salah satu dari dasar-dasar Islam dalam bermasyarakat dan berpolitik.

Apabila tiap pemimpin selalu menyebar kebaikan, orang-orang kaya dermawan, dan musyawarah ditegakkan, maka manusia akan berbahagia hidup di ddunia dan di akhirat.


Ahli Syuura


Para Ahli Syuura (yang dimintai pendapatnya dalam bermusyawarah) dalam Islam.

1. Pemuka masyarakat yang memiliki kedudukan tentunya dapat dipercaya secara keilmuan dan bidangnya.

2. Para ulama ahli fikih terkemuka yang memiliki kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum pada suatu keadaan sesuai dasar hukum ajaran Islam.

3. Ahli hukum agama terkemuka yang memiliki pengetahuan dalam kehidupan dan manusia.

4. Para spesialis dalam pengetahuan di bidangnya masing-masing.


Tujuan Musyawarah


1. Menghasilkan pendapat-pendapat serta jalan keluar untuk mendapatkan sebuah penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.

2. Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum dan tidak sia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dalam bentuk yang sempurna.

3. Merealisasikan keadilan diantara umat manusia.

4. Menjaga kegoncangan yeng kadang dihasilkan karena perselisihan pendapat dan pertentangan.

5. Mengembangkan, menggunakan, dan mengatur kemampuan-kemmapuan dalam bentuk yang paling sukses, sehingga menghasilkan mufakat bersama dengan pengembangannya.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian musyawarah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-28 11:53:29.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.